Ojek, Solusi Sesaat-Menyesatkan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Ojek, Solusi Sesaat-Menyesatkan

Rabu, 26 Agu 2015 12:25 WIB
Djoko Setijowarno
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ojek, Solusi Sesaat-Menyesatkan
Foto: Majalah Detik
Jakarta - Salah satu sarana transportasi yang beberapa waktu terakhir tengah naik daun adalah Go-Jek. Muncul wacana agar sarana transportasi roda dua ini bisa resmi menjadi angkutan publik. Mungkinkah?
Β 
Bila merujuk Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, di sana tidak mengatur soal ojek. Ketentuan kendaraan bermotor menurut UU ini adalah: Β 
Β 
(1) angkutan umum orang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum; Β 
Β 
(2) kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan orang dengan dipungut bayaran; Β 
Β 
(3) pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor yang terdiri atas dalam trayek dan tidak dalam trayek; Β 
Β 
(4) pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib: Β 
Β 
(a) mengangkut penumpang yang membayar sesuai tarif yang ditetapkan; Β 
(b) menggunakan lajur jalan yang telah ditentukan, Β 
(c) menutup pintu selama kendaraan berjalan, Β 
(d) mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum; Β 
Β 
(5) pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri atas: Β 

(a) angkutan orang dengan menggunakan taksi, harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan; Β 
(b) angkutan orang dengan tujuan tertentu, diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum; Β 
(c) angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus; Β 
(d) angkutan orang di kawasan tertentu harus dilaksanakan melalui pelayanan angkutan di jalan lokal dan jalan lingkungan harus menggunakan mobil penumpang umum;
Β 
(6) angkutan orang dengan kendaraan umum harus menggunakan mobil penumpang umum atau mobil penumpang khusus; Β 
Β 
(7) angkutan umum harus dikelola oleh badan hukum bukan perorangan; Β 
Β 
(8) kendaraan umum wajib uji berkala (kir) yang diselenggarakan secara rutin, yang meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor dan pengesahan hasil uji.
Β 
Sepengetahuan penulis, kehadiran ojek mulai marak sebagai angkutan umum paratransit karena beragam faktor, seperti krisis ekonomi pada 1998, dan tidak ada layanan transportasi umum legal. Andaikan ada, tapi tidak memadai dan sebagainya.
Β 
Apakah di kota atau negara lain mengenal ojek? Ya, setidaknya di Shanghai dan Bangkok, sepengetahuan penulis, juga ada ojek. Β 
Β 
Khusus di Shanghai, para pengojek disediakan pangkalan khusus yang tidak mengganggu fasilitas pejalan kaki. Tapi keberadaan ojek di sana kurang diminati karena transportasi umum murah, sangat humanis, dan menjangkau hampir seluruh kebutuhan warga. Β 
Β 
Di Bangkok pun kehadiran ojek dilegalkan dengan aturan yang ketat, berseragam, tidak boleh beroperasi di jalanan utama, dan jumlahnya dibatasi.
Β 
Sementara di kita, ojek kian menjamur lebih karena kegagalan pemerintah mengatur transportasi umum. Kepala daerah sangat malas menata transportasi publik karena sisa uang sedikit, bahkan mungkin tidak ada. Lain halnya kalau membangun jalan tol, jalan lingkar, flyover/underpass karena mungkin masih bisa mendapatkan bagian.
Β 
Bagaimana pun layanan ojek harus diatur agar tidak melebihi fungsi dari transportasi umum. Sarana transportasi ojek cocok untuk jarak pendek atau di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau layanan angkutan umum. Apa pun bentuk layanan ojek (ojek biasa maupun berbasis Internet) tetaplah sepeda motor, bukan kendaraan yang berkeselamatan.
Β 
Kehadiran transportasi umum murah sangat dibutuhkan masyarakat dalam upaya mengurangi kemacetan dan menjamin keamanan penumpang. Aksesibilitas hingga kawasan perumahan sangat diperlukan. Β 
Β 
Kita harus mendesak kepala daerah supaya mau melaksanakan kewajibannya menyediakan transportasi yang bermartabat. Tidak hanya jargon ketika berkampanye atau sekadar tempel foto di raga angkot untuk sekadar dikenal tapi tidak peduli keberlanjutan usahanya. Para pengusaha angkot harus bersepakat tidak menerima layanan tempel foto jika tidak disertai upaya menyejahterakan sopir angkot dengan cara menata ulang transportasi umumnya.
Β 
Pertumbuhan Motor versus Impor Minyak
Β 
Sekitar 79 persen sepeda motor berada di Asia. Laju pertumbuhan sepeda motor dunia mencapai 10,8 persen atau mencapai tiga kali laju pertumbuhan mobil (3,6 persen). Β 
Β 
Di Asia, pada 2010, menurut catatan WHO, 2013, jumlah sepeda motor di Cina mencapai 110 juta buah, India (82 juta), Indonesia (60 juta), dan Vietnam (31 juta). Tingkat kepemilikan sepeda motor untuk empat negara di Asia (Vietnam, Malaysia, Indonesia, dan Thailand), lebih dari 1 sepeda motor untuk setiap 4 orang.
Β 
Di Indonesia, pertumbuhan sepeda motor paling tinggi, yakni 13,2 persen dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Penyebab meningkatnya sepeda motor dikarenakan sarana transportasi yang murah dan terjangkau. Banyak diler dan lembaga pembiayaan yang memberikan kemudahan kredit kepemilikan.
Β 
Tapi, seiring dengan itu, sepeda motor juga menyumbang angka korban kecelakaan tertinggi. Dari 2009-2013, tercatat 138 ribu orang meninggal dan 700 ribu orang terluka pada kecelakaan di jalan raya. Kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun rata-rata sekitar 70 persen. Faktor manusia penyebab terbesar (80-90 persen).
Β 
Selain itu, sepeda motor juga menyumbang polusi udara terbesar, yakni 70 persen. Sepeda motor menguras 40 persen BBM subsidi, sementara angkutan umum hanya 3 persen. Mobil 53 persen dan mobil barang 4 persen. Padahal sepertiga kebutuhan BBM harus diimpor (450 barel per hari). Jadi, makin banyak sepeda motor, akan makin besar BBM subsidi yang dikuras sehingga merugikan negara.
Β 
Makin banyak ojek juga akan menambah ruang parkir. Karena tidak ada pangkalan parkir, trotoar atau ruang jalan akan diokupasi. Singkat kata, ojek adalah solusi sesaat yang menyesatkan. Andaikan wali kota/bupati serius menata transportasi bermartabat, pasti warga tidak mau menggunakan ojek seperti di Shanghai. Β 
Β 
Ketimbang ojek, sebaiknya dikembangkan bajaj yang lebih ramah lingkungan dan berkeselamatan. Hal ini bisa diwujudkan di pedesaan maupun lingkungan perumahan. Kembangkan bajaj berbahan bakar gas agar lebih ramah lingkungan, baik dari sisi polusi udara maupun suara. Β 
Β 
Bajaj juga membuat pengemudi dan penumpangnya tidak akan kehujanan dan kepanasan. Dari sisi syar'i, yang bukan muhrimnya bisa tetap diangkut karena bajaj memiliki hijab yang jelas. Β 
Β 
*) Djoko Setijowarno adalah Pengajar Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Pengurus Masyarakat Transportasi (MTI) Pusat Bidang Advokasi, alumni Jurusan Rekayasa Transportasi di Institut Teknologi Bandung, Unika Soegijapranata dan Universitas Diponegoro.

***

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tulisan selengkapnya bisa dibaca gratis di edisi terbaru Majalah Detik (Edisi 195, 24 Agustus 2015). Edisi ini mengupas tuntas Rizal Ramli, "Si Rajawali Ngepret". Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik, seperti rubrik Nasional "Di Balik Petaka Trigana", Internasional "Siapa Pria Berkaus Kuning?", Ekonomi "Padamnya Batu Bara", Gaya Hidup "Pria pun Jalani Operasi Dada", rubrik Seni Hiburan dan review Film "Welcome to Me", serta masih banyak artikel menarik lainnya.

Untuk aplikasinya bisa di-download diΒ apps.detik.comΒ dan versi Pdf bisa di-download diΒ www.majalah.detik.com. Gratis, selamat menikmati!!

Halaman 2 dari 1
(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads