Menyoal Penumpang Sipil di Pesawat Militer
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menyoal Penumpang Sipil di Pesawat Militer

Minggu, 12 Jul 2015 16:02 WIB
R Hanna Simatupang
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Menyoal Penumpang Sipil di Pesawat Militer
Foto: Majalah Detik
Jakarta - Musibah jatuhnya pesawat Hercules C-130 buatan Lockheed Martin pada Selasa pekan lalu di Jalan Jamin Ginting, Medan, mengingatkan saya pada ibunda. Beliau dulu termasuk pegawai sipil di lingkungan Mabes TNI AU, sehingga suka ada tawaran untuk ikut penerbangan menggunakan Hercules bila memang ada jadwal penerbangan rutin ke suatu daerah. Namun kami tidak pernah menggunakan fasilitas tersebut. Saya kurang tahu kenapa ibunda tidak pernah mengajak kami naik Hercules.

Kembali ke musibah Hercules C-130, dikabarkan ada banyak keluarga besar TNI AU yang turut menjadi korban. Sungguh pilu menyimaknya. Tak tertanggungkan kepedihan yang meliputi keluarga bila ternyata ada satu keluarga atau lebih menjadi korban hanya karena semula ingin sekadar merasakan naik pesawat atau alasan lain.

Jangan bandingkan dengan kasus kecelakaan penerbangan pesawat sipil yang menyediakan asuransi bernilai miliaran rupiah. Tapi, mengingat keikutsertaan penumpang sipil dalam pesawat militer yang sepertinya merupakan hal lazim, dengan berbagai kondisi dan alasan, tentu tidak ada salahnya bila ada yang berpikir tentang perlunya perlindungan asuransi. Tapi mungkinkah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat usianya yang sudah setengah abad, pesawat Hercules C-130 tentu telah banyak berpartisipasi dalam operasi militer, sipil, dan bantuan kemanusiaan di Indonesia. Pesawat berukuran hampir 30 meter dengan daya muat hingga 70.000 kilogram serta mampu menjelajah hingga ketinggian 7.000 meter ini diakui sebagai pesawat angkut militer yang sangat tangguh. Hampir seluruh negara yang memiliki angkatan perang juga menggunakan pesawat jenis ini untuk membantu mereka dalam menjalankan misi pengawasan teritorial, operasi rutin, dan kegiatan kemanusiaan lainnya.

Namun bahasan dalam tulisan ini bukan mengupas faktor penyebab kecelakaan pesawat, melainkan mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum, bentuk tanggung jawab TNI AU, yang terkadang menggunakan pesawat udara militer untuk mengangkut warga sipil dengan memungut bayaran serta kewajiban pemberian ganti rugi kepada pihak ketiga yang berada di darat dari sisi pandang hukum nasional kita.

Penerbangan pesawat udara militer yang digunakan secara operasional ada dua jenis, yaitu penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal. Dalam kegiatan militer, kedua jenis penerbangan itu berbeda dengan yang diatur bagi pesawat udara sipil. Penerbangan berjadwal pesawat militer terbatas hanya untuk latihan terbang dan pengiriman logistik secara rutin, sedangkan penerbangan tidak berjadwal dilakukan sesuai kebutuhan dan keperluan serta atas perintah dari pemegang komando.

Sedangkan dalam pemberian perlindungan hukum bagi yang ikut di dalam pesawat udara militer, kita harus melihat terlebih dahulu pada tujuan penggunaan, bentuk kegiatan pesawat udara militer itu dioperasikan, serta untuk kepentingan siapa. Dalam kasus Hercules C-130 dengan nomor penerbangan A1310 ini, kita ketahui bahwa pesawat tersebut digunakan untuk tujuan-tujuan dan kepentingan-kepentingan militer yang dilakukan dalam masa damai, karena pesawat diterbangkan untuk kepentingan pengangkutan logistik bagi keperluan TNI AU sendiri. Oleh karena itu, diharapkan di dalamnya tidak ada penumpang sipil yang turut untuk tujuan atau kepentingan transportasinya sendiri.

Penumpang sipil dengan kepentingan transportasinya sendiri yang dimaksudkan di sini adalah seseorang yang ikut sebagai penumpang bukan kategori β€œvery important person/VIP” (selevel bintang 2 ke atas dalam militer). Atau untuk keperluan dan kepentingan misi perdamaian, misi sosial, atau evakuasi korban bencana alam. Jadi, dalam hal penumpang pesawat udara militer, yang secara hukum merupakan penumpang ilegal, adalah penumpang yang dengan sengaja ikut dalam penerbangan angkutan udara militer untuk tujuan kebutuhan transportasinya.

Dari kasus Hercules A1310, belum diketahui apakah ada penumpang yang ikut secara ilegal atau tidak. Namun, apabila diketahui ada penumpang yang termasuk kategori "VIP", berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, pihak militer atau TNI AU sebagai pemegang komando operasi pesawat udara militer harus memberikan tanggung jawab kepada penumpang penerbangan tersebut.

Demikian juga dengan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang berada di darat (dalam hal ini orang-orang yang meninggal, luka-luka, dan pemilik bangunan yang rusak yang berada di Jalan Jamin Ginting), secara hukum, mereka harus diberikan ganti kerugian yang sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Ganti kerugian tersebut secara tegas diatur di dalam Konvensi Roma 1952 (prinsip absolute liability), yang merupakan prinsip tanggung jawab mutlak di mana tidak ada kemungkinan bagi pengangkut atau penyelenggara penerbangan untuk membebaskan diri dari tanggung jawab, kecuali apabila kerugian tersebut timbul karena kesalahan pihak yang dirugikan sendiri. Namun besarnya tanggung jawab yang ditanggung penyelenggara penerbangan tersebut dibatasi hanya sampai pada jumlah tertentu.

Menjadi catatan penting bagi kita bahwa, dengan banyaknya kejadian kecelakaan pesawat udara militer, maka pemerintah seharusnya:
(1) menetapkan peraturan khusus bagi pesawat udara militer atau negara dalam hal sistem tanggung jawab dan pemberian ganti kerugian;
(2) setiap penyelenggara angkutan udara (baik sipil maupun militer) wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal, cacat tetap, atau luka-luka dan pihak ketiga yang berada di permukaan bumi.

Diharapkan, dengan adanya kewajiban bagi setiap penyelenggara angkutan udara untuk menanggung segala kerugian yang timbul tersebut, maka:
(1) keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengangkutan udara dapat terus terjaga;
(2) tujuan penggunaan atau bentuk kegiatan-kegiatan pesawat udara militer harus jelas dan tegas, sehingga tidak ada lagi penumpang ilegal yang menjadi korban;
(3) kepentingan setiap penerbangan pesawat udara militer, apakah digunakan untuk kepentingan negara atau digunakan untuk kepentingan organisasi internasional dan kemanusiaan, harus diketahui oleh para petinggi dan pemegang komando agar setiap penumpang yang ada di dalam penerbangan tersebut tercatat dan yang dapat ikut di dalamnya adalah orang-orang yang memang diatur sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

*) R Hanna Simatupang, angggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dosen di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Tarumanegara dan Universitas Krisnadwipayana, mengajar di NAM Flying School Bangka dan APG Flying School, Subic Bay.

***

Tulisan selengkapnya bisa dibaca gratis di edisi terbaru Majalah Detik (Edisi 188, 6 Juli 2015). Edisi ini mengupas tuntas β€œHoror Hercules”. Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik, seperti rubrik Kriminal β€œTiga Menjerat Margriet”, Internasional β€œAntara Real Madrid dan ISIS”, Ekonomi β€œTragedi Yunani Tak Mampir ke Sini”, Gaya Hidup β€œTantangan Puasa di Negeri Orang”, rubrik Seni Hiburan dan review Film β€œWhile We’re Young”, serta masih banyak artikel menarik lainnya.

Untuk aplikasinya bisa di-download di apps.detik.com dan versi Pdf bisa di-download di www.majalah.detik.com. Gratis, selamat menikmati!!
Halaman 2 dari 1
(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads