Pelunasan Tahap 1 Ditutup, Kursi Haji Reguler Masih Sisa 10.980
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Pelunasan Tahap 1 Ditutup, Kursi Haji Reguler Masih Sisa 10.980

Selasa, 30 Jun 2015 22:52 WIB
Gagah Wijoseno
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Pelunasan Tahap 1 Ditutup, Kursi Haji Reguler Masih Sisa 10.980
Ilustrasi
Jakarta - Batas waktu pelunasan tahap I Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) haji reguler sudah lewat. Jemaah haji yang belum melunasi BPIH masih berjumlah 10.980 orang.

“Sampai dengan Selasa sore tadi, Siskohat mencatat bahwa calon jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan berjumlah 143.069 orang. Masih tersedia 10.980 (7,13%) kuota,” demikian rilis dari Kemenag, Selasa (30/6/2015).

Tahap selanjutnya Kemenag akan membuka pelunasan BPIH reguler tahap ke-2 pada 7-13 Juli mendatang. Untuk tahap kedua, pengisian kuota tersisa akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“1) jamaah tahap 1 yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan; 2) jamaah lunas tunda yang sudah berstatus haji; dan 3) jamaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 1436H/2015M dan sudah berstatus haji.”

Selain itu, jamaah haji lansia dan penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah juga termasuk yang bisa melakukan pelunasan pada tahap 2, dengan catatan usia jamaah lansia sudah 75 tahun per tanggal 21 Agustus 2015 yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013. Jamaah lansia seperti ini dapat didampingi oleh 1 orang pendamping yaitu istri/suami/anak kandung/adik kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.

Catatan lainnya adalah jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak/orang tua kandung terpisah, dengan ketentuan jamaah yang digabung sudah melunasi BPIH, jamaah haji yang menggabung sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013. Selain itu, jamaah lansia dan pendamping serta penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, terdaftar haji reguler dalam satu provinsi yang sama.


Kuota Cadangan

Selain untuk jamaah haji reguler yang sudah masuk dalam daftar berhak lunas, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan. Sampai dengan penutupan Selasa sore ini, ada 5.794 jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan. Tahun ini setidaknya ada 7.775 kuota cadangan yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. jemaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap ke-2 berakhir (7 – 13 Juli 2015);

2. jemaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap 2. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan;

3. bilamana jemaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 1436H/2015M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya. (selengkapnya sila lihat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah) (gah/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini