Afif, Guru Ngaji yang Diduga Ikut ISIS Hadapi Sidang Pamungkas
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Afif, Guru Ngaji yang Diduga Ikut ISIS Hadapi Sidang Pamungkas

Senin, 29 Jun 2015 08:23 WIB
Rivki
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Afif, Guru Ngaji yang Diduga Ikut ISIS Hadapi Sidang Pamungkas
Jakarta - Guru ngaji Afif Abdul Majid, yang diduga ikut organisasi radikal ISIS akan menjalani vonis pamaungkas, siang nanti. Afif yang dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa berharap dirinya bebas.

"Putusannya siang nanti," ujar kuasa hukum Afif, Farid Al Ghazali, saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2015).

Farid mengatakan, tuntutan jaksa sangat lemah. Tak heran, bila Farid yakin kliennya akan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Harapan kita ya bebas pastinya mengingat pembuktian yang diajukan oleh rekan JPU di dalam sidang sangat lemah," ujar Farid berharap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa juga tidak ada sama sekali yang memberatkan. Dengan kata lain, Farid menganggap tuntutan jaksa tidak jelas.

"Semoga majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil adilnya dan semoga tidak ada tekanan dari pihak manapun," ucap Farid.

JPU tindak pidana terorisme, Suroyo, sebelumnya menuntut 8 tahun penjara kepada Afif. JPU Suroyo menganggap Afif yang juga guru mengaji di Sukoharjo, Jawa Tengah melanggar pasal 7,11, 15, UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme. Afif dianggap memberatkan karena keterlibatannya di Aceh menyebabkan teror.

Afif juga dituduh ke Suriah untuk bergabung bersama ISIS. Sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan akan dipimpin hakim Mas'ud di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads