"Putusannya siang nanti," ujar kuasa hukum Afif, Farid Al Ghazali, saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2015).
Farid mengatakan, tuntutan jaksa sangat lemah. Tak heran, bila Farid yakin kliennya akan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Harapan kita ya bebas pastinya mengingat pembuktian yang diajukan oleh rekan JPU di dalam sidang sangat lemah," ujar Farid berharap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil adilnya dan semoga tidak ada tekanan dari pihak manapun," ucap Farid.
JPU tindak pidana terorisme, Suroyo, sebelumnya menuntut 8 tahun penjara kepada Afif. JPU Suroyo menganggap Afif yang juga guru mengaji di Sukoharjo, Jawa Tengah melanggar pasal 7,11, 15, UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme. Afif dianggap memberatkan karena keterlibatannya di Aceh menyebabkan teror.
Afif juga dituduh ke Suriah untuk bergabung bersama ISIS. Sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan akan dipimpin hakim Mas'ud di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (rvk/asp)











































