Di tengah memburuknya ekonomi, saat ini satu-satunya dewa penolong supaya ekonomi tumbuh hanya dari belanja Pemerintah melalui APBNP 2015. Sayangnya penyaluran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) saat ini tersendat. Penyebabnya tidak hanya karena lambannya proses administrasi di beberapa kantor Kementerian, termasuk Kantor Sekretariat Kabinet dan Kementerian Keuangan, termasuk rumitnya sistem dan kebijakan yang ada.
Selain itu munculnya UU No. 54 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbarengan dengan munculnya Kabinet Kerja yang menggunakan nomenklatur yang berbeda, juga menjadi penyebab lambatnya pencairan DIPA ke seluruh Kementerian atau Lembaga Tinggi Negara lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Macetnya Penyaluran APBNP 2015 ke Berbagai Kementerian
Berdasarkan data per tanggal 12 Mei 2015, ada 24 Kementerian yang ditangani oleh Kementerian PAN-RB sudah selesai susunan organisasinya dan Peraturan Presidennya (Perpres) juga sudah ditandatangani Presiden, yaitu Kementerian-Kementerian yang nomenklaturnya tidak berubah karena tidak mengalami penggabungan atau Kementerian baru. Lalu ada dua (2) Kementerian yang juga sudah keluar Perpresnya dan sedang dalam proses pengundangannya (Kementerian PAN RB dan Kementerian Luar Negeri).
Lalu ada dua (2) Kementerian lain yang juga sudah diajukan ke Presiden melalui surat dari Kementerian PAN-RB tertanggal 20 April 2015, yaitu Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Pertahanan. Sedangkan enam (6) Kementerian lagi, berkasnya masih bertumpuk di Sekretariat Kabinet karena Perpresnya belum dilimpahkan ke meja Presiden untuk ditandatangani.
Namun memang ada beberapa Kementerian yang meskipun Perpresnya sudah selesai tetapi belum menyelesaikan pemilihan pejabat eselon 1 nya sesuai dengan peritah UU ASN. Jika ini yang terjadi, tentunya Menterinya yang harus bertanggungjawab dan menjelaskan kepada Presiden. Menteri semacam ini harusnya segera dipanggil oleh Presiden karena mereka bisa dinilai tidak mampu melaksanakan perintah Presiden dan perundang undangan yang berlaku.
Jangan heran ketika pada Rapat Kabinet tanggal 13 Mei 2015, Presiden marah karena ada 5 Kementerian yang belum menyelesaikan nomenklaturnya. Akibatnya banyak program Nawacita yang belum bisa berjalan. Selain masalah keterlambatan administrasi yang patut diduga terjadi di Kantor Sekretariat Kabinet, masalah pengisian pos eselon 1 di beberapa Kementerian juga belum selesai, bahkan Panitia Seleksinya (Pansel) juga belum terbentuk.
Bagi Kementerian yang Perpresnya sudah beres dan pejabat eselon 1 nya sudah terpilih melalu Pansel, seharusnya DIPA nya bisa segera dicairkan 100% dan digunakan untuk membiayai program-program yang sudah disetujui oleh DPR-RI, seperti pembangunan infrastruktur dan program-program pelayanan publik lainnya. Namun kenyataan DIPA belum 100% ditransfer ke rekening Kementerian-Kementerian karena sebagian mata anggarannya masih diberi tanda bintang oleh Kementerian Keuangan.
Sebagai rakyat biasa tentunya saya tidak habis pikir, mengapa Kementerian Keuangan bisa lakukan itu ? Mengapa tidak sejak Kabinet Kerja terbentuk Menteri Keuangan sudah melakukan pembahasan dengan Kementerian terkait, sehingga persoalan pencabutan tanda bintang di mata anggaran dapat dicabut sebelum Perpres semua Kementerian selesai ditanda tangani oleh Presiden. Kapan publik dapat menikmati keberadaan Negara, disaat kehidupan semakin sulit karena lapangan pekerjaan tidak kunjung ada dan harga kebutuhan pokok terus meningkat ?
Di saat kondisi Keuangan Indonesia diambang krisis seperti sekarang ini, seharusnya Kementerian PAN-RB, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan segera malakukan rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden dan Wakil Presiden didampingi oleh Menteri Koordinator Ekonomi. Semoga Ratas tentang ini sudah dilakukan dan saat ini sedang dipersiapkan kebijakan-kebijakan yang diperlukan, melengkapi Perpres No. 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas Dan Fungsi-Fungsi Kabinet Kerja, jika diperlukan.
Bulan puasa dan lebaran, di mana masyarakat akan belanja kebutuhan pokok lebih banyak, sudah tinggal hitungan hari. Pemerintah harus sudah mempunyai persediaan barang yang cukup (khususnya beras) jika tidak mau harga dikuasai tengkulak. Namun bagaimana , misalnya BULOG, bisa membeli beras dan komoditi pokok lainnya jika dana untuk membelinya tak kunjung turun. Bagaimana Kementerian Perdagangan bisa membeli barang kebutuhan pokok (baik impor dan domestik) ketika daya yang dibutuhkan tak kunjung bisa dicairkan.
Bagaimana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat memperbaiki jalan raya maupun jembatan di Pantura jika DIPA mereka belum sepenuhnya dicairkan. Lalu bagaimana Kementerian Perhubungan dapat memperbaiki pelabuhan laut dan udara (yang dikelola unit palayanan teknis Kementerian Perhubungan) pelayanan pada pengguna dan keselamatan lebih baik, jika DIPA belum sepenuhnya diterima ? Dan sebagainya.
Langkah Strategis Yang Harus Diambil Pemerintah
Seharusnya dengan Perpres No. 165 Tahun 2014, Kementerian Keuangan sudah dapat mencairkan dana DIPA masing-masing Kementerian yang tidak berubah nomenklaturnya, namun pada kenyataannya banyak Kementerian yang baru menerima DIPA dibawah 50% dari total jatahnya. Saran saya Presiden segera mengeluarkan Perpres lain untuk melengkapi Perpres No. 165/2014 tersebut jika diperlukan supaya Kementerian Keuangan segera menyalurkan semua DIPA. Jangan biarkan program Presiden terbengkalai, lapangan pekerjaan baru minim, harga-harga kebutuhan pokok melonjak dan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing terus merangkak naik. Lebaran sudah di ambang pintu.
Jika hal tersebut tidak selesai pertengahan bulan ini, maka Menterinya layak untuk diganti begitu selesai berhalal bihalal di rumah dinas atas biaya Negara. Jika Presiden tidak tegas, saya khawatir kondisi sosial, ekonomi dan politik bisa memburuk. Semoga tidak terjadi.
(AGUS PAMBAGIO adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).
(mad/mad)











































