Sesuai dengan makna asal, pada awalnya pers yang dibreidel itu tujuannya untuk mengekang, agar menurut pada keinginan penguasa, sebagaimana kuda menurut pada koetsier/kusirnya. Pers dilarang terbit untuk beberapa hari, setelah itu terbit lagi seperti biasa. Praktik ini bahkan masih dilakukan sampai 1957 pada zaman pemerintahan Soekarno, seperti temuan arsip berikut ini, βUtusan" Vier Dagen Gebreideld (Harian Utusan Dibreidel Empat Hari), demikian headline Preangerbode, Jumat 23 Agustus 1957. Dalam berita itu juga disebutkan bahwa harian Patriot sebelumnya telah dibreidel selama dua hari.
Tapi di tangan pemerintahan Soekarno pula makna breidel itu meluas, bukan lagi mengekang, tapi mematikan, menutup selamanya. "Pada Minggu 1 Desember 1957 pukul dua siang hari waktu Jawa, tersiar kabar tak terduga melalui Radio Djakarta bahwa penerbitan dan pengedaran harian, mingguan, majalah berbahasa Belanda dilarang mulai saat itu juga. Sebanyak enam media yakni Het Nieuwsblad (Medan), Javabode, Nieuwsgier (Jakarta), Preangerbode (Bandung), Nieuw Surabaiasch Handelsblad, De Vrije Pers (Surabaya) menjadi korban kebijakan tersebut," (Preangerbode, Jumat, 13 Desember 1957). Bahkan salah satu korban, yakni Javabode, adalah harian tertua dalam sejarah pers di bumi Indonesia, yakni sejak 1852!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan halnya dengan media online Islam yang baru saja diblokir oleh pemerintah melalui Menkominfo, bagaimana? Blokir (Belanda: blokkeren, blokkeer, geblokkeerd) itu makna hasil kreativitas baru dari elite penguasa kita juga, esensinya setali tiga uang dengan breidel. Pemerintah seyogyanya konsekuen dengan semangat reformasi, demokrasi dan penegakan hukum: media yang legal, berbadan hukum, jelas redaksi/penanggung jawabnya, jelas alamatnya sebagaimana ketentuan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers maka hendaknya mereka diperlakukan sebagai entitas pers, sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Tetapi media-media yang anonim, ilegal, tidak jelas siapa redaksi/penanggung jawabnya, alamatnya antah-berantah, tidak mematuhi UU Republik Indonesia, tidak mengindahkan kaidah jurnalistik dan kode etik, apalagi isinya menyebarkan kebencian, fitnah, memecah belah masyarakat sehingga membahayakan kerukunan dan ketenteraman, membahayakan NKRI, maka mereka itu tidak berhak diperlakukan sebagai pers sebagaimana dimaksud dalam UU Pers. Sebaliknya pemerintah harus tegas menertibkan mereka dengan menegakkan KUHP dan UU ITE (pasal-pasal fitnah, pencemaran nama baik, dst).
Masyarakat, terutama masyarakat muslim sendiri juga harus kritis dalam menerima informasi dari penyedia yang berpretensi sebagai media Islam, tapi tidak jelas siapa dia. Jangan langsung percaya. Dicek dan dilihat dulu siapa nama-nama penulisnya, tim atau dewan redaksi/penanggung jawabnya, nama perusahaan atau mungkin yayasannya, alamatnya dan seterusnya. Jika anonim, tidak jelas identitas penyampainya, maka mereka tidak layak dipercaya. Sayangnya, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar termasuk media yang berpretensi sebagai media Islam itu tidak jelas siapa-siapa di baliknya.
La Mano Maestra, 7 April 2015
Keterangan Penulis:
Penulis adalah koresponden detikcom di Belanda. Tulisan ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan redaksi
(es/es)











































