Untuk mencapai visi dan misi tersebut, Jokowi-JK merumuskan program yang akan memberikan perhatian khusus pada upaya memperbaiki aspek-aspek kehidupan bernegara, yaitu 8 (delapan) prioritas utama. Untuk mewujudkan sistem dan penegakan hukum yang berkeadilan dalam kebijakan penegakan hukum, mereka akan memberi penekanan pada 42 prioritas utama.
Prioritas utama kebijakan keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, Jokowi-JK menggunakan tiga pendekatan, yaitu struktur, substansi hukum, dan kultural. Ketiga pendekatan itu terlihat dari garis kebijakan yang akan diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antara program kerja Jokowi-JK di bidang penegakan hukum, terutama dalam pengisian jabatan, relevan kiranya dikutip kembali di sini. Pertama, โmendukung keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dalam praktek pemberantasan korupsi telah menjadi tumpuan harapan masyarakat. KPK harus dijaga sebagai lembaga yang independen, bebas dari pengaruh kekuatan politik. Independensi KPK harus didorong melalui langkah-langkah hukumnya yang profesional, kredibel, transparan, dan akuntabel.โ Kedua, โmemastikan sinergi di antara kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK.โ
Ketiga, โmembuka keterlibatan publik dan media massa dalam pengawasan terhadap upaya tindakan korupsi maupun proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.โ Keempat, โmemilih Jaksa Agung dan Kapolri yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan komit pada penegakan hukum.โ
Kelima, โmelakukan lelang jabatan strategis pada lembaga penegak hukum dan pembentukan regulasi tentang penataan aparat penegak hukum.โ Keenam, โmembangun sistem penilaian kinerja lembaga penegak hukum berbasis tingkat kepercayaan publik.โ
Dalam konteks pengisian jabatan Kapolri, Jokowi dihadapkan kepada situasi Komjen Budi Gunawan, yang diusulkannya mulus disetujui DPR tapi disandera status tersangka oleh KPK. Sementara, Jenderal Sutarman sudah diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolri. Terdapat kekosongan jabatan Kapolri di sini.
Di tengah desakan politik, satu sisi para politikus Senayan mendesak agar Komjen Budi Gunawan dilantik menjadi Kapolri, di sisi lain publik menolak pelantikannya. Agaknya Jokowi mengambil jalan tengah. Jabatan Kapolri dikosongkan sementara, dengan istilah โmenunda pelantikanโ, dan tugas wewenang Kapolri dilaksanakan sementara oleh Komjen Badrodin Haiti sebagai Wakapolri.
Bisa jadi politik jalan tengah Jokowi itu akan digunakan kembali untuk mengisi jabatan Kapolri. Setelah mendengarkan berbagai pertimbangan yang diberikan oleh Wantimpres, tim independen bentukan Jokowi, partai politik pendukung, dan pimpinan DPR, tampaknya Jokowi akan mengajukan nama baru calon Kapolri yang tidak rentan konflik dan menimbulkan kritik tajam publik.
Dalam konteks KPK, sekiranya benar kemudian semua pimpinan KPK terkena masalah pidana dengan status tersangka dan konsekuensinya adalah pemberhentian sementara serta diberhentikan tetap bila statusnya meningkat menjadi terdakwa. Tentu situasi ini akan menjadikan KPK lumpuh, mengingat pimpinan KPK adalah penanggung jawab utama secara kelembagaan.
Pimpinan KPK tinggal empat orang dan bila dua orang, yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, tersangkut kasus pidana, tidak cukup hanya dua orang pimpinan KPK mengambil keputusan. Jokowi sebagai Presiden, menurut undang-undang, dapat mengajukan calon pengganti, tetapi proses seleksinya panjang. Sementara, kekosongan satu pimpinan KPK yang ditinggalkan Busyro Muqoddas hingga kini belum terisi. Wacana yang berkembang di DPR, pengisian jabatan pimpinan KPK akan dilakukan secara serentak untuk lima pimpinan sekaligus.
Jokowi tampaknya kembali akan menempuh politik jalan tengah dalam memberikan dukungan kepada KPK. Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) akan digunakan sebagai instrumen hukum untuk merevisi sebagian undang-undang KPK, bukan dalam konteks untuk memberikan imunitas kepada pimpinan KPK, tapi sebaliknya untuk mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK. Pengisian pelaksana tugas pimpinan KPK menggunakan perpu ini dengan dua catatan, yaitu bila sebagian besar atau semua pimpinan KPK terkena kasus pidana dan hanya berlaku sementara hingga terdapat pimpinan KPK definitif.
Pilihan politik jalan tengah Jokowi ini bukan mudah, penuh perjuangan, karena pasti banyak tarik-menarik politik di dalamnya. Namun Jokowi telah menggariskan Nawa Cita, dalam pengisian jabatan penegak hukum, dilakukan dengan kriteria โbersih, kompeten, antikorupsi, dan komit pada penegakan hukumโ. Jokowi pasti paham bahwa perjuangan itu adalah pelaksanaan kata-kata.
*) Hasyim Asy'ari, Dosen pada Bagian Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro, PhD dalam bidang Sosiologi Politik dari University of Malaya, Malaysia dan Magister Sains (MSi) dalam Ilmu Politik, Program Pascasarjana dari Universitas Gadjah Mada.
*) Kolom ini sudah dimuat di majalah detik edisi 168, 16-22 Februari 2015
(nwk/nwk)