“Saya sudah mendengar, saya kira itu hak beliau,” kata Agung Laksono kepada wartawan di sela kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015) malam.
Menurutnya, penyelesaian konflik dualisme Partai Golkar memang baiknya ditempuh secara hukum, namun Agung mengatakan tetap membuka pintu islah meski hingga kini peluangnya makin suram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kubu Agung Laksono mengugat hasil Munas Bali ke PN Jakarta Pusat sejak sebelum ada putusan Menkum HAM yang tak sahkan salahsatu kubu. Dalam prosesnya, pengurus kubu Ical dipanggil sebagai saksi yang berbuntut pada pelaporan kubu Ical ke PN Jakarta Barat.
(ros/bal)











































