Konsekuensi dari amanat tersebut minyak bumi pun semestinya dibagikan gratis kepada rakyat. Namun hal ini merupakan sesuatu yang muskil. Dalam prakteknya, selama puluhan tahun pemerintah selalu menjual harga BBM di dalam negeri dengan harga di bawah pasaran dunia dengan cara memberikan subsidi pada harga jual.
Seiring dengan bertambahnya penduduk dan menurunnya produksi, serta berkurangnya cadangan minyak bumi, keadaan ini sudah harus berlalu. Kebijakan menjual BBM dengan harga yang lebih rendah dari harga minyak dunia untuk saat ini sudah tidak tepat lagi. Kebijakan ini membuat pemerintah harus mengeluarkan banyak biaya untuk melakukan subsidi atas selisih harga minyak bumi di dalam negeri dan di pasaran dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak semula, kebijakan menyubsidi harga, adalah kebijakan yang tidak tepat. Karena dengan bentuk subsidi seperti ini, hanya orang yang memiliki kendaraan pribadi yang dapat memanfaatkan BBM bersubsidi, padahal subsidi mestinya hanya ditujukan bagi si miskin.
Maka tidak salah kiranya, kalau dikatakan bahwa subsidi harga BBM selama ini merupakan subsidi salah sasaran. Hanya subsidi terhadap harga LPG kemasan tabung 3 kilogram yang benar-benar dinikmati oleh rakyat miskin. Inipun oleh beberapa oknum dioplos jadi kemasan tabung 12 kilogram yang dijual dengan harga tanpa subsidi.
Mengubah Bentuk Subsidi
Situasi kelangkaan pasokan BBM bersubsidi yang terjadi belakangan ini akibat pembatasan kuota, telah menjadikan masyarakat 'terbiasa' mendapatkan Premium dari para pengecer dengan harga yang setara dengan harga Pertamax non-subsidi. Bahkan, di beberapa daerah BBM bersubsidi berharga dua kali lipat dari Pertamax. Akibatnya, harga-harga komoditi pun sudah cenderung meningkat seiring naiknya ongkos transportasi.
Dengan demikian, kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah, merupakan langkah bertahap untuk menghapuskan subsidi terhadap harga BBM. Biarkan harga BBM berfluktuasi sesuai dengan harga minyak bumi dunia. Naik ya naik, turun ya turun pula harganya.
Selanjutnya untuk membantu si miskin (memang ini salah satu fungsi pemerintah), subsidi secara langsung kepada si miskin harus diperkuat, bukan kepada harga BBM lagi dan bukan pula BLT (Bantuan Langsung Tunai). Berbagai jenis kartu yang diterbitkan pemerintah belakangan ini merupakan bentuk subsidi kepada si miskin yang paling tepat. Untuk pelaksanaannya pemerintah pusat harus bekerjasama erat dengan pemerintah daerah, terutama pemerintah kota dan pemerintah kabupaten. Karena merekalah yang bisa setiap saat dapat melakukan pemutahkhiran data penerima subsidi.
Kelihatannya akan semakin rumit, akan tetapi sistem ini merupakan subsidi tepat sasaran. Sehingga energi bangsa tidak habis untuk selalu memperdebatan masalah harga dan subsidi BBM, dan dana APBN bisa dimanfaatkan untuk pembangunan bangsa.
*) Ir. Deddy S. Bratakusumah, BE, MURP, MSc, PhD adalah Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN dan RB dan pengajar pada Program Pascasarjana di IPB, Universitas Brawijaya Malang, FE-UI, Universitas Pasundan Bandung, dan Universitas Esa Unggul.
(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini