Electronic Policing sebagai Strategi Keluar dari Zona Nyaman
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Electronic Policing sebagai Strategi Keluar dari Zona Nyaman

Minggu, 24 Agu 2014 12:23 WIB
Chrysnanda DL, Kombes Prof Dr Chrysnanda DL
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Electronic Policing sebagai Strategi Keluar dari Zona Nyaman
(Foto: Facebook)
Jakarta -

1. Pendahuluan

Tulisan ini tentang Electronic Policing (e-policing) yang merupakan pemolisian di era digital yang dapat mendukung pelayanan kepolisian yang prima yaitu: cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Di era kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat berdampak terjadinya globalisasi.

Selain segi positif, globalisasi juga membawa permasalahan sosial yang berkaitan dengan gangguan keamanan ataupun kejahatan yang terjadi dalam masyarakat akan semakin kompleks dan semakin canggih karena semakin sistematis terorganisir secara profesional dan memanfaatkan teknologi dan peralatan peralatan modern yang dilakukan oleh orang-orang yang ahli/profesional. Tentu saja kejahatanya akan semakin sulit untuk dicegah, dilacak dan dibuktikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja polisi dalam menyelenggarakan pemolisiannya akan semakin meningkat yaitu adanya pelayanan prima. Pelayanan prima kepolisan dalam konteks ini dapat dipahami sebagai pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Sejalan dengan pemikiran di atas maka Polri perlu membuat model pemolisianya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara, kesejahteraan masyarakat, kemajuan institusi Polri.
b. Model pemolisianya baik yang berbasis: wilayah, kepentingan, maupun dampak masalah ( ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan keselamatan).
c. Fungsi dan tugas pokok polisi baik sebagai institusi, sebagai fungsi maupun sebagai petugas kepolisian. Arah untuk polri di depan (setidaknya untuk 2020) polri sebagai institusi yang profesional (ahli), cerdas (kreatif dan inovatf), bermoral (berbasis pada kesadaran, tanggungjawab dan disiplin)
d. Model-model pembinaan baik untuk kepemimpinan, bidang administrasi, bidang operasional maupun capacity buiding.

Dalam membangun pemolisian di era digital perlu pemikiran-pemikiran secara konseptual, teoritikal dan bertindak pragmatis yang saling melengkapi dan menjadi suatu sistem. Tatkala kita membangun sistem yang perlu diperhatikan adalah masukan (input), proses (cara mencapainya) maupun keluaranya (output), yang memerlukan adanya standar-standar baku sebagai pedoman pperasionalnya (SOP). Sering kita dengar sikap-sikap skeptis yang mengatakan "Ah itukan teori...buat apa, tidak adalah gunanya, yang penting lapangannya. Kita sebagai polisi adalah praktisi, teori itu omong doang, tidak ada karya nyata, tidak bisa dirasakan kerjanya".

Pandangan dan cara berpikir seperti ungkapan di atas menunjukkan bahwa keterbatasan/kesederhanaan berpikir secara konseptual/ teoritikal atau bahkan ketidakmampuan. Tak jarang kita menemukan, masih ada yang meyakini sebagai kebenaran mutlak kalau mengerjakan tugas polisi itu cukup dengan tugas-tugas lapangan. Ini sebuah fenomena ketidakberdayaan dalam olah pikir sehingga terlalu sederhana caranya berpikir atau menganggap enteng suatu masalah yang kompleks. Maka pola pemolisianya akan konvensional, parsial,manual dan sifatnya temporer.

Model pemolisian tersebut sadar atau tidak sadar merupakan proses pelan-pelan bunuh diri (silence suicide). Kalau kita jujur merenungkan kita sudah mewarisi, melakukan bahkan bahkan mengembangkan core value antara yang aktual dengan yang ideal boleh dikatakan menyimpang/ bertentangan:

a. Di Akpol, lembaga yang menyiapkan kader-kader pimpinan Polri di masa yang akan datang, sejak taruna didoktrin sebagai calon jenderal. Semestinya taruna adalah calon polisi yang baik dan calon pemimpin polisi yang baik. Dampak doktrin yang tidak tepat, para lulusan akpol akan mati-matian mengejar menjadi jenderal walau dengan cara-cara yang keliru. Yang tidak jadi jenderal dilabel bodoh/kasus.

b. Orentasi para petugas polisinya adalah pada jabatan-jabatan basah (reserse, lalu lintas, kapolres, kapolda, dan seterusnya), sehingga sudah dipetakan oleh SDM menjadi suatu lahan untuk dimanfaatkan/memanfaatkan peluang-peluang yang ada. Maka yang terjadi bukan kompetensi tetapi siapa dia dan loyalitasnya kepada atasan dan pejabat-pejabat tertentu. Sikapnya menjadi ABS (asal bapak senang).

c. Sekolah menjadi standar untuk menjabat sehingga mati-matian orang masuk sekolah. Dan mati-matian mencari rangking. Bukan dengan belajar tetapi dengan kasak kusuk/mencari backing.

d. Jabatan-jabatan yang penting dan strategis karena dianggap hanya banyak tantangan sedikit tentengan, banyak pendapat tidak ada pendapatan sebagai bagian air mata dan bukan mata air. Maka dia hanya dibutuhkan dan tidak diinginkan.

e. Pekerjaan polisi tidak ada standarnya dan dibangun dalam birokrasi yang patrimonial jadi masih terpusat pada pimpinan tertinggi, sesuai bidang, fungsi/ bagian. Sehingga apapun kata bos menjadi 'boss can't do no wrong'.

f. Lemdik masih jadi tempat buangan/sekedar batu loncatan. Para petugasnya belum sepenuhnya bangga dan mencintai sebagai pengajar/pendidik.

g. Teknologi kepolisian masih sangat minim sehingga terkesan konvensional, parsial, reaktif dan temporer, belum mencerminkan profesionalisme /modernitas suatu birokrasi.

h. Masih terlalu banyak produk-produk utang budi yang mengusai/menjadi penguasa di birokrasi kepolisian. Sehingga yang dibangun hanyalah kerajaan-kerajaan dan kepentingan-kepentingan pribadi/kelompok-kelompok tertentu. Sehingga jaringan yang dibangun hanya bagi krooni-kroninya bukan bagi Polri sehingga 4 L (lu lagi lu lagi) masih terjadi.

i. Yang menyedihkan lagi dari segi kepemimpinan, administrasi, operasional dan capacity building-nya masih sebatas seremonial dan penuh kepura-puraan.

Tugas polisi ditulisnya sangat singkat:" to serve and to protect" namun maknanya sangat dalam dan sangat kompleks yang tidak bisa dikerjakan dengan cara-cara yang serampangan. Pokoknya tugas dijalankan, pimpinan senang sudah cukuplah. Kebanyakan masih berorientasi pada kepuasan pimpinannya bukan kepuasan masyarakatnya, ini cerminan dari birokrasi yang patrimonial.

Makna to serve (melayani) dan to protect (melindungi). Melayani dalam konteks tugas kepolisian adalah pelayanan keamanan, pelayanan keselamatan.

2. e-Policing Harapan dan Ancaman

e-Policing menjadi harapan sekaligus ancaman. Di era digital, e-Policing merupakan kebutuhan bagi institusi kepolisian untuk dapat terus hidup tumbuh dan berkembang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang modern dan demokratis dalam rangka mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menjadi tools bagi pemolisian yang mendasari perubahan paradigma dan nilai-nilai hakiki bagi polisi dan pemolisianya.

Dengan membangun sistem akan menjadi suatu harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel, informatif serta mudah di akses. Ide-ide kreatif bagi para petugas polisipun dapat disalurkan tanpa terhambat/terbentur dari sistem-sistem birokrasi yang feodal dan konvensional. Sistem-sistem dengan IT akan menunjukan adanya kemauan dan kerelaan para pejabat dan pemimpinnya untuk kehilangan previlegenya dan dengan suara lantang berani mengatakan sebagai inisiatif antikorupsi, reformasi birokrasi sekaligus creative breakthrough.

Hal-hal baru/ide-ide baru akan juga berbenturan dengan kelompok-kelompok status quo, kelompok-kelompok comfort zone. Mereka yang sudah menikmati dan mengakar bertahun tahun akan merasa tentakel-tentakelnya dipatahkan atau kran-krannya mulai mengecil. Kelompok-kelompok ini sebenarnya penganut premanisme birokrasi. Yang dalam sudah terbelenggu otak dan pemikiranya bahkan mati sudah hati nuraninya. Mereka bukanlah batu kerikil, mereka ini sang naga yang sangat sakti karena memiliki kekuasaan besar, pangkat tinggi, jabatan strategis, kewenangan luas, uang berlimpah, jejaring di semua lini , media, massa pendukung cantrik-cantrik semua dimilikinya secara berlimpah. Jangankan melawan, menggosipkan sang naga dan kelompoknya pun bisa mati atau dimatikan hidup dan kehidupannya.

e-Policing akan menjadi awal kematian sang naga. Sang naga ini hanya ibarat lampu yang butuh power tatkala power ini tercabut atau disekat oleh e-Policing maka akan mulai berkerut dan keringlah sang naga itu. Namun tak mudah menghadapi naga yang sekarat, pasti dia akan ngawur menggelepar gelepar di mana dia mau dan dia bisa untuk mencari korban atau melampiaskan kemarahan dendam dan sakit hatinya.

3. Electronic Policing Sebagai Model Pemolisian

e-Policing adalah pemolisian secara elektronik yang dapat diartikan sebagai pemolisian secara online, sehingga hubungan antara polisi dengan masyarakat bisa terjalin dalam 24 jam sehari dan 7 jam seminggu tanpa batas ruang dan waktu untuk selalu dapat saling berbagi informasi dan melakukan komunikasi. Bisa juga dipahami membawa community policing pada sistem online. Dengan demikian e-Policing ini merupakan model pemolisian di era digital yang berupaya menerobos sekat-sekat ruang dan waktu sehingga pelayanan-pelayanan kepolisian dapat terselenggara dengan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel informatf dan mudah diakses.

e-Policing bisa menjadi strategi inisiatif antikorupsi, reformasi birokrasi dan creative break through. Dikatakan sebagai inisiatif antikorupsi karena meminimalisir bertemunya person to person dalam pelayanan-pelayanan kepolisian di bidang administrasi karena sudah dapat digantikan secara online melalui e-banking, atau melalui ERI (Electronic Registration and Identification) dan sebagai reformasi birokrasi karena dapat menerobos sekat-sekat birokrasi yang rumit yang mampu menembus ruang dan waktu misalnya tentang pelayanan informasi dan komunikasi melalui internet, dan hubungan tata cara kerja dalam birokrasi dapat diselenggarakan secara langsung dengan SMK (Standar Manajemen Kinerja) yang dibuat melalui intranet/ internet juga sehingga menjadi less paper dan sebagainya.

Dikatakan sebagai bagian creative break through, melalui e-Policing banyak program dan berbagai inovasi dan kreasi dalam pemolisian yang dapat di kembangkan misalnya pada sistem-sistem pelayanan SIM, Samsat, atau juga dalam TMC baik melalui media elektronik, cetak maupun media sosial bahkan secara langsung sekaligus.

e-Policing bukan berarti menghapus cara-cara manual yang masih efektif dan efisien dalam menjalin kedekatan dan persahabatan antara polisi dengan masyarakat yang dillayaninya. e-Policing menyempurnakannya, meningkatkannya sehingga polisi benar-benar menjadi sosok yang profesional, cerdas, bermoral dan modern sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan sekaligus. e-Policing dapat dipahami sebagai penyelenggaraan tugas kepolisian yang berbasis elektronik yang berarti membangun sistem-sistem yang terpadu, terintegrasi, sistematis dan saling mendukung, ada harmonisasi antar fungsi/ bagian dalam mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman dalam masyarakat.

Pemolisian tersebut dapat dikatakan memenuhi standar pelayanan prima yang berarti: cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Pelayanan prima dapat diwujudkan melalui dukungan SDM yang berkarakter, pemimpin-pemimpin yang transformatif, sistem-sistem yang berbasis IT, dan melalui program-program yang unggul dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman bahkan sampai dengan penegakkan hukumnya. Pembahasan E-Policing dapat dikategorikan dalam konteks : 1. Kepemimpinan, 2. Administrasi, 3. Operasional, 4. Capacity Building (pembangunan kapasitas bagi institusi).

Unsur-unsur pendukung dalam membangun E-Policing:
a. Komitmen moral
b. Kepemimpinan yang transformative
c. Infrastruktur (hardware dan software) sebagai pusat data, informasi, komunikasi, kontrol, koordinasi, komando dan pengendalian.
d. Jaringan untuk komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi (K3i) melalui IT dan untuk kontrol situasi.
e. Petugas-petugas polisi yang berkarakter (yang mempunyai kompetensi, komitmen dan unggulan) untuk mengawaki untuk yang berbasis wilayah, menangani kepentingan dan dan dampak masalah.
f. Program-program unggulan untuk dioperasionalkan baik yang bersifat rutin, khusus maupun kontijensi, (tingkat manajemen maupun operasionalnya).
g. Tim transformasi sebagai tim kendalli mutu, tim backup yang menampung ide-ide dari bawah (bottom up) untuk dijadikan kebijakan maupun penjabaran kebijakan-kebijakan dari atas (top down). Tim ini sebagai dirigen untuk terwujudnya harmonisasi dalam dan di luar birokrasi. Dan melakukan monitoring dan evaluasi atas program-program yang diimplementasikan maupun menghasikan program-program baru.
h. Selalu ada produk-produk kreatif sebagai wujud dari pengembangan untuk update, upgrade dan mengantisipasi dinamika perubahan sosial yang begitu cepat.

Model pemolisian dapat dibuat 3 kategori: 1. Berbasis wilayah, 2. Berbasis kepentingan dan 3. Berbasis dampak masalah. Ketiga kategori tersebut memiliki pendekatan yang berbeda namun ada benang merahnya yang menunjukan adanya saling keterkaitan satu dengan lainya. Model pemolisian ini dapat digunakan sebagai acuan dasar/pedoman dalam mengimplementasikanya, walaupun berbeda variasinya (berdasarkan corak masyarakat dan kebudayaanya) namun tetap memiliki prinsip-prinsip mendasar yang berlaku umum. Romo Mangun Wijaya mengatakan: "satu prinsip seribu gaya".

a. Pemolisian yang berbasis wilayah.

Model ini boleh dikatakan sebagai model struktural dari tingkat Mabes sampai dengan Polpos bahkan bisa jadi pada Babin Kamtibmas. Semua tingkatannya di batasi wilayah hukum (bisa mengikuti pola pemerintahan)/ada pola-pola khusus seperti yang diterapkan di Polda Metro Jaya yang wilayahnya ada 3 provinsi (DKI, Banten dan Jawa Barat). Ada polres yang membawahi lebih satu wilayah kota/kabupaten. Ada juga wilayah polsek yang lebih dari 1 kecamatan. Nah pada tingkat polpos dan babin kmtibmas ini yang perlu dibuat secara konsisten/ada modelnya.

Di dalam pemolisianya akan berkaitan dengan penanganan-penanganan masalah, kepentingan-kepentingan di sinilah ada saling keterkaitan antara model yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan maupun yang berbasis dampak masalah. Pertanyaanya: "Bagaimana membangun sistem terpadu yang saling mengisi dan saling melengkapi serta saling menguatkan dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial (kamtibmas)? Untuk menjawab pertanyan tersebut yaitu dengan membangun back office (sebagai linking pin/ pusat K4Ei(Komunikasi, Komando dan Pengendaian, Koordinasi, Kontrol dan Monitoring, Evaluasi dan Informasi).

Back office ini merupakan ruang operasi untuk mengharmonikan (kalau dianalogikan adalah dirigen dalam sebuah orchestra) pekerjaan yang diselenggarakan antar wilayah, fungsi/ bagian, maupun dalam kondisi yang diskenariokan, atau kondisi-kondisi kontijensi baik dari faktor manusia, faktor alam maupun faktor kerusakan infrastruktur.

Back office ini merupakan sistem terpadu yang mampu membangun database, komunikasi, komando dan pengendalian, koordinasi, control dan monitoring, evaluasi serta informasi. Yang mampu memberikan pelayanan prima dengan pemolisian yang profesional, cerdas, bermoral dan modern. Untuk itu dperlukan keunggulan-keunggulan dalam mengimplementasikannya :
a. Unggul SDM
b. Unggul data
c. Unggul pemimpin dan kepemimpinnya,
d. Unggul sarpras(berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi), unggul jejaring, unggul anggaran.


b. Pemolisian yang berbasis kepentingan.

Model pemolisian yang berbasis kepentingan tidak dibatasi wilayah, namun dipersatukan oleh kepentingan-kepentingan bersama. Kepentingan-kepentingan tersebut bisa yang berkaitan dengan: pekerjaan/profesi, hobi, kegiatan, kelompok-kelompok kemasyarakatan.

Mode ini dimplementasikan secara variasi oleh fungsi-fungsi kepolisian yang ada pada pemolisian berbasis wilayah (Mabes sampai dengan polsek) sesuai dengan kategori-kategori kepentinganya (internasional, regional, nasional, maupun tingkat lokal). Melalui keunggulan-keunggulan tersebut di atas yang di harmonisasikan oleh petugas-petugas di back office maka walaupun pemolisiannya pada tingkat lokal sekalipun namun dampaknya dapat menjadi global karena ada sistem-sistem dasar dan pendukungnya yang saling terkait.


c. Pemolisian yang berbasis dampak masalah.

Akar masalah ini bukan tugas polisi namun merupakan potensi konflik dan dampaknya dapat menjadi konflik yang dapat mengganggu, menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas. Yang tentu saja akan menjadi tugas kepolisian tatkala menjadi gangguan terhadap keteraturan sosial.

Pola pemolisiannya akan juga berkaitan dengan yang berbasis wilayah maupun yang berbasis kepentingan namun polanya berbeda karena penanganannya dengan pola khusus atau yang tidak bersifat rutin, walaupun dapat memanfaatkan sistem-sistem back office. Pola penanganan terhadap dampak masalah ini ditangani dengan membentuk satuan-satuan tugas (Satgas) yang juga bervariasi karena juga akan berbeda dampak masalah dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, keselamatan dan sebagainya.

4. ERI, SSC, SDC dan TMC Implementasi e-Policing pada Fungsi Lalu Lintas

Pemolisian di era digital/ pemikiran-pemikiran tentang model pemolisian pada fungsi lalu lintas akan sangat penting dalam kaitan mengamanahkan UU No 22 th 2009 tentang LLAJ. Yang bertujuan untuk:
1. Mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas;
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan;
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas 4. Meningkatkan kualtas pelayanan kepada masyarakat dibidang LLAJ. Lalu lintas merupakan urat nadi kehdupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas. Sejalan dengan pemikiran di atas pemolisian dibidang lalu lintas perlu membuat model pemolisian yang merupakan penjabaran dari E-Policing dan sebagai strategi membangun pemolisian di era digital.

a. ERI (Electronic Registration and Identification)

ERI adalah sistem pendataan Regident secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asa usul kendaraan bermotor. Yang dianjutkan pada bagian STNK danTNKB sebagai legitimasi pengoperasionalan.

TNKB dapat dibangun melalui ANPR (Automatic Number Plate Recognation). Dari database kendaraan yang dibangun secara elektronik akan saling berkaitan dengan fungsi kontrol dan forensik kepolisian serta memberikan pelayanan prima. Dari ERI ini dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan pengoperasionalan kendaraan bermotor seperti ERP (Electronic Road Pricing). ETC (Electronic Toll Collect), e-parking, e-banking (bisa menerobos/memangkas birokrasi Samsat), ELE (Electronic Law Enforcement).

b. SDC (Safety Driving Centre)

Adalah sistem yang dibangun untuk menangani pengemudi dan calon pengemudi berkaitan dengan SIM dengan sistems-sitem elektronik . Dengan sistem ini akan terkait dengan ERI (yang bisa dikembangkan dalam RIC/ Regident Centre). Yang bisa digunakan sebagai bagian dari fungsi dasar Regident (memberi jaminan legitimasi/ kompetensi untuk SIM), fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan prima kepolisian.

c. SSC (Safety dan Security Centre)

SSC merupakan sistem-sistem elektronik yang mengakomodir pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan, yang diselenggarakan oleh Subdit Gakkum, Dikyasa, dan Subdit Kamsel. Dari sistem data dan sistem-sistem, jaringan informasi yang akan dapat dikerjakan oleh TMC (Traffic Management Centre).

d. TMC (Traffic Management Centre)

TMC Merupakan pusat K3i (Komando pengendalian, Komunikasi, Koordinasi dan Informasi) guna memberikan pelayanan cepat (quick response time) yang dapat mengedepankan Sat PJR, Sat Pamwal, Sat Gatur bahkan petugas-petugas Satlantas tingkat Polres maupun Polsek.

5. Penutup

Mengapa e-Policing menjadi pilihan? Hujatan-hujatan, anekdot menjadi labelling menyebabkan citra buruk polisi sering menjadi latah dan pembenar serta menggeneralisir walau ulah oknum atau karena buruknya sistem. "Apa kerja polisi? macet di mana-mana; ke mana polisinya? apa hebatnya polisi mengungkap kasus yang sudah di depan mata dan jelas buktinya nampak sulit sekali dan terkesan mempersulit, pasti ada maunya. Polisi itu UUD (ujung-ujungnya duit)".

Hasil sebuah lembaga survei mengatakan Polri sebagai birokrasi terkorup. Berurusan dengan polisi urusannya dengan uang tunai. Apabila menginginkan jabatan basah harus membayar. Plesetan-plesetan bagi polisi tak kalah serunya: "Sudah pol masih diisi, pol-pole ngapusi". Polisi tidur saja bikin susah apalagi yang bangun, kehilangan ayam lapor polisi jadi kehilangan kambing. Mantan presiden Gusdur mengatakan hanya 3 polisi yang tidak bisa di suap: " Patung polisi, polisi tidur dan Pak Hoegeng".

Banyak lagi ungkapan-ungkapan miring cermin ketidaksukaan, kedongkolan bahkan mungkin sudah menjadi kebencian. Walaupun belum tentu benar tetapi kalau diyakini kebenaranya, maka social cost yang harus di bayar polisi sangat mahal yang ujung-ujungnya adalah ketidakpercayaan.

Yang menjadi pertanyaan kita semua mengapa itu bisa terjadi dan masih saja tetapi hidup tumbuh dan berkembang di masyarakat tanpa mampu dibendung. Orang-orang yang tidak pernah/belum pernah berurusan dengan polisi dengan mudahnya mengamini semua label bagi polisi. Yang mengherankan lagi seakan-akan sudah menjadi permisive dan hal wajar dan polisinya hampir-hampir tidak ada satupun yang mampu membantahnya.

Seakan-akan apa yang menjadi isu tersebut benar dan diakui kebenaranya. Hal ini sangat menyakitkan bagi yang sadar dan peduli tetapi pada kenyataanya banyak yang tidak peduli (EGP : emang gua pikirin), euweuh pengaruhna. Dan apa yang dikatakan korupsi masih saja ada hidup tumbuh dan berkembang. Kalau boleh saya analogikan dalam pertandingan tinju, polisi dihajar terus tanpa mampu membalas, bahkan pingsan, dikipas kipas sampai-sampai dikencingi sang wasitpun ia tetap saja mendengkur.

Tatkala kita bertanya apa yang menjadi penyebab muncul berbagai pandangan buruk terhadap polisi? Kalau boleh kita jujur mengatakan antara lain :

a. Tidak memilki karakter, yang hakiki sebagai polisi sudah hilang tergerus oleh virus korupsi. Semua serba uang, birokrasi dijadikan birokrasi transaksional (wani piro-oleh piro). Sendi-sendi kekuatanya uang ( rekrutmen, pendidikan dasar sampai dengan pengembangan, jabatan, pelayanan-pelayanan kepolisian, fungsi pengawasan, penegakkan hukum, perijinan, dan sebagainya)

b. Kinerja yang tidak profesional, karena pendekatan yang dibangun adalah pendekatan personal yang tentu saja jauh dari standar kompetensi.

c. Birokrasi yang patrimonial, semua terpusat/tersentral ke pejabat yang paling atas sebagai ikon penguasanya. Pembinaanya berbasis pada klik-klik dan jaringan-jaringan hubungan patron-klien.

d. Pemolisian yang diimplementasikan dalam sistem-sistem yang manual, konvensional dan manual yang menyebabkan banyak peluang untuk korup dalam pelayanan kepolisian, dan sifatnya temporer.

e. Sikap-sikap yang arogan dan tidak menghormati kemanusiaan, yang menimbulkan luka batin dan kekecewaan yang terus menggelinding bagi bola salju.

f. Orientasi kerjanya pada kekuasaan, kewenangan (jabatan basah). Maka loyallitas dan orientasinya bukan kepada masyarakat melainkan kepada para pejabat yang dapat memberikan, melindungi dan melanggengkan keberadaanya pada posisi jabatan basah tersebut. Di sini muncul istilah tanaman keras, produk-produk hutang budi.

g. Nilai-nilai budaya organisasi yang aktual berbeda bahkan ada yang bertentangan dengan yang ideal. Yang ideal dan dijadikan pedoman hidup dan pedoman kerja (Tri Brata dan Catur Prasetya) sering diabaikan dan melakukan apa yang menjadi kesukaan pemimpinya dan membuat kesepakatan-kesepakatan di antara mereka untuk melaksanakan pemolisianya dengan pilar-pilar uang, kewenangan dan kekuasaan bukan pada pelayanan, perlindungan maupun pengayoman. Dan menegakkan hukum dengan cara-cara transaksional (memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu/pamrih)

Upaya mengatasi 7 point di atas di era digital mau tidak mau Polri harus melakukan perubahan mind set dan culture set pemolisianya melalui E-Policing yang dapat dijadikan model inisiatif anti korupsi, reformasi birokrasi polri dan bagian dari Creative Break Through.


*) Kombes Chryshnanda DL, mantan Dirlantas Polda Metro Jaya, kini sedang menguikuti Sespimti Angkatan 23 Tahun Ajaran 2014.

(nwk/nwk)


Berita Terkait