Kasus PDIP dan TVOne: Siapapun Harus Memahami Fungsi Pers
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kasus PDIP dan TVOne: Siapapun Harus Memahami Fungsi Pers

Jumat, 04 Jul 2014 17:33 WIB
Amril Jambak
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Kasus PDIP dan TVOne: Siapapun Harus Memahami Fungsi Pers
Jakarta - Puluhan orang yang mengatasnamakan relawan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatangi Kantor TVOne di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (3/7) dinihari.

Dikutip dari tribunnews.com, kedatangan mereka untuk melakukan protes atas pemberitaan yang menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan sarang komunis. Selain stasiun TVOne di Jakarta, massa PDIP juga telah menduduki dan menyegel stasiun TVOne yang ada di Yogyakarta.

Aksi massa tersebut tak terlepas dari pernyataan Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan sekaligus ketua tim pemenangan Jokowi-JK Tjahjo Kumolo yang menyerukan seluruh kader partai berada dalam posisi siaga satu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seruan ini menyusul pemberitaan di stasiun televisi TV One yang memberi kesan PDI Perjuangan mengusung kader Partai Komunis Indonesia (PKI). "Sikap saya sebagai sekjend partai anggota kader PDI Perjuangan segera kami siaga satu," kata Tjahjo dalam keterangan pers yang dikirimkan Kepala Humas Protokoler DPP PDI Perjuangan, Giyanto.

Tjahjo mengatakan pemberitaan TVOne yang menyebut PDIP kawan PKI dan musuh Angkatan Darat merupakan fitnah dalam situasi krisis. Dia mengatakan saat ini PDI Perjuangan sedang menyiapkan surat izin ke Polda Metro Jaya untuk mengepung Studio TVOne. "Disiapkan segera mengepung studio TVone- surat ijin ke Polda Metro kami siapkan," ujar Tjahjo.

Penulis berpendapat, kejadian ini dikarenakan masih banyak yang tidak memahami akan fungsi pers di Tanah Air. Apapun namanya, bahkan siapapun orangnya, meski terlebih dahulu memahami fungsi pers tersebut.

Baiklah. Sedikit penulis memaparkan. Mengutip pernyataan Jimly Asshiddiqie, saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dalam suatu acara dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ia menyebutkan, pada era reformasi, pasca dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, pengakuan akan kebebasan berpendapat baru secara eksplisit dijamin dalam konstitusi.

Jimly juga menambahkan, pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Kemerdekaan pers merupakan komitmen pertama yang ada di dalam UUD 1945, bahkan menjadi kalimat pertama dalam Pembukaan. Jadi keliru bila ada yang menganggap pers tidak ada di dalam UUD 1945,” tegasnya. Selain itu, menurut Jimly, “Salah satu roh dari demokrasi adalah kebebasan bereksperesi. Dan itu dekat dengan kebebasan pers.”
 
Dengan kalimat-kalimat tersebut, pers sangat diakui dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air ini. Jika terjadi keberatan masyarakat terhadap berita yang disampaikan pers maka sebagaimana yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, perusahaan pers merasa cukup hanya dengan melayani dan menyiarkan “hak koreksi” dan atau “hak jawab” subjek berita atau kemudian minta maaf, selesai.

Sebaliknya tidak demikian dengan masyarakat yang dirugikan oleh pemberitaan pers. Setidaknya ada lima cara atau langkah “penyelesaian” yang akan ditempuh masyarakat terhadap suatu persoalan jika masyarakat keberatan atas informasi yang diberikan suatu pers.

Pertama, mengikuti prosedur “hak koreksi” hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang nama baiknya. Dan atau “hak jawab” hak sesorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Kedua, menyampaikan somasi kepada perusahaan pers. Subtansi somasi paling banyak adalah meminta maaf melalui media massa lainnya atau melalui perusahaan pers dimaksud.

Ketiga, menyerahkan penyelesaian persoalan dan permasalahan melalui Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan UU Pers, di mana salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayaan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers serta menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Keempat, mengadukan dan menuntut perusahaan pers yang menyiarkan berita, kepihak yang berwajib (kepolisian) secara pidana dan atau menggugat perusahaan pers secara perdata melalui Pengadilan.

Kelima, cara dan langkah ini adalah jalan pintas yang sering dilakukan dan ditempuh masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, yakni melabrak kantor redaksi perusahaan pers yang bersangkutan dengan melakukan unjuk rasa, ancaman, melakukan pemukulan terhadap wartawan yang menulis berita yang merugikan tersebut, merusak sampai dengan membakar kantor redaksi perusahaan pers.

Kelima cara dan langkah ini sifatnya alternatif dan atau kumulatif dan bukan harus prosedural dalam arti tidak harus berurutan atau tahap demi tahapan dilakukan. Berbagai pengalaman yang terjadi terhadap kelima cara dan atau langkah sudah dilakukan oleh masyarakat yang dirugikan.

Hak jawab dalam pers dapat ditemukan baik dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun pada Kode Etik Jurnalistik. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) “pers wajib melayani Hak Jawab”.

Jika melihat konteks yang ada, khususnya peristiwa yang melanda TVOne, harusnya, semua pihak terlebih dahulu memahami fungsi pers. Paling tidak, dengan memahami fungsi pers, tindakan-tindakan seperti yang dilakukan pendukung salah satu pasangan capres-cawapres tidak terulang lagi.

Dan juga kepada media-media, penulis juga berharap tidak menyiarkan hal-hal yang tidak lazim diterima masyarakat. Paling tidak berhati-hati dalam menyiarkan berita yang diterbitkan ataupun ditayangkan.

Junjunglah independensi media itu sendiri agar tatanan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tentram dan damai di tengah hiruk pikuk pesta demokrasi pemilihan presiden (Pilpres) ini.

Kalau tidak kita, siapa lagi yang membuat ketentraman dan kenyamanan bersama. Begitu juga dengan massa pendukung capres-cawapres, penulis juga meminta bijak dalam mengambil keputusan, karena berdampak kepada pamor capres-cawapres yang didukung.

*) Amril Jambak, Wartawan di Pekanbaru, Riau.

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads