Pasal 6A ayat 3 UUD 45 menyatakan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan lebih dari lima puluh persen suara dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Artinya, ada dua syarat bagi pasangan capres-cawapres untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih. Pertama, memperoleh lebih dari 50 persen suara. Kedua, perolehan suaranya di minimal setengah dari jumlah provinsi (saat ini berarti 18 provinsi) berada di atas atau sama dengan 20 persen. Aturan serupa diturunkan ke dalam UU Pilpres pasal 159 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan demikian menyimpan asumsi tersembunyi bahwa Pilpres pasti akan diikuti oleh lebih dari dua pasang calon. Hal itu didukung oleh aturan mengenai syarat pengajuan capres-cawapres berupa 20 persen perolehan kursi parlemen atau 25 persen perolehan suara. Secara matematis, dengan syarat semacam itu memang dimungkinkan munculnya 3 atau 4 pasang calon.
Lebih jauh, pasal 159 ayat 3-5 UU Pilpres mengatur berbagai skenario yang bersifat antisipatif, misalnya jika suara terbanyak diraih oleh lebih dari satu calon dengan jumlah perolehan suara yang persis sama. Mengingat suara yang diperebutkan berjumlah ratusan jutaan, kemungkinan tersebut sebenarnya sangat kecil. Dalam hal ini, boleh dibilang UU tersebut terlalu antisipatif.
Namun anehnya, di sisi lain UU tersebut justru tidak mengantisipasi hal yang peluang terjadinya lebih besar, yaitu jika Pilpres hanya diikuti oleh dua pasang calon. Tidak ada satu pasal pun yang mengatur hal itu. Kenyataannya, dinamika politik saat ini membuat hal itu benar-benar terjadi sehingga beberapa pihak menyatakan kekhawatirannya jika Pilpres harus dilangsungkan dua putaran.
Teori vs Praktik
Secara teori, memang ada peluang capres yang memperoleh suara di atas 50 persen tidak otomatis terpilih karena gagal memenuhi syarat kedua sehingga harus dilaksanakan Pilpres putaran kedua. Namun secara praktik kemungkinannya sangat kecil—sedemikian kecil sehingga bisa diabaikan. Mengapa?
Saat ini ada dua pasang calong yang bersaing memperebutkan 100 persen suara. Suara yang dihitung adalah suara sah, karena golput maupun suara tidak sah tidak akan dimasukkan dalam hitungan. Jadi, berapapun angka golput, persentase suara yang diperebutkan kedua pasangan tetap sama, yaitu 100 persen.
Skenario Pilpres dua putaran hanya akan terjadi jika pasangan yang memperoleh suara terbanyak gagal mendapatkan minimal 20 persen suara di 18 provinsi. Itu artinya, calon yang suara lebih kecil harus bisa memperoleh suara di atas 80 persen di minimal 18 provinsi. Apakah itu mungkin? Secara teori memang mungkin. Tapi jika kita menengok hasil survei dan tren elektabilitas yang berkembang, kemungkinan itu sangatlah kecil.
Kebanyakan survei menyebut bahwa selisih suara kedua kandidat tidak begitu jauh, yaitu pada kisaran angka 5-10 persen. Misalnya, survei Poltracking yang dirilis 15 Juni 2014 menunjukkan bahwa Jokowi-JK memperoleh 48, 5 persen, sementara Prabowo-Hatta 41,1 persen. Selisih suara mereka sekitar 7 persen. Sementara itu, biar imbang, hasil survei LSN yang dirilis 12 Juni 2014 menyebutkan bahwa Prabowo-Hatta memperoleh 46,3 persen, sementara Jokowi-JK 38,8 persen. Selisih suara mereka juga sekitar 7 persen.
Kita bisa memakai data lembaga survei yang lain, tapi perbedaannya tidak akan cukup signifikan, bahkan untuk lembaga survei yang mengeluarkan angka paling ekstrem sekalipun. Juga jika kita mempertimbangkan margin of error setiap survei, hasilnya tidak akan jauh berbeda.
Dari situ terlihat bahwa angka 20 persen tidak sulit dicapai bahkan oleh kandidat yang kalah, apalagi oleh kandidat yang menang. Ditambah lagi, perlu dicatat, survei itu menghitung suara pemilih yang belum atau tidak menentukan pilihan. Padahal, pada penghitungan riil oleh KPU nanti, baik yang tidak memilih maupun suara tak sah tidak akan dihitung. Artinya, persentase perolehan suara riil masing-masing kandidat akan lebih tinggi dibandingkan hasil survei.
Tapi kan itu suara total. Bagaimana dengan persebarannya di tiap provinsi?
Barangkali benar bahwa kandidat tertentu dominan di suatu provinsi sementara kandidat lain dominan di provinsi yang lain. Namun tetap saja, perimbangan elektabilitas mereka membuat hampir mustahil salah satu kandidat menguasai lebih dari 80 persen suara di 18 provinsi (dan membuat pesaingnya memperoleh kurang dari 20 persen suara di 18 provinsi yang sama).
Itu artinya, kedua kandidat hampir pasti memperoleh lebih dari 20 persen suara di minimal 18 provinsi. Bahkan sangat mungkin keduanya memperoleh suara di atas 20 perse di semua provinsi. Hal ini sangat wajar mengingat Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan dengan persaingan elektabilitas yang hampir berimbang.
Lain halnya jika ada tiga atau empat pasangan yang bersaing. Dalam hal demmikian, perebutan suara oleh lebih banyak pasangan memberikan peluang bagi Pilpres dua putaran mengingat ada kemungkinan satu pasangan memperoleh suara di atas 50 persen tapi tidak memenuhi syarat ketersebaran suara di 18 provinsi. Hal itu terjadi misalnya jika pasangan itu hanya dominan di Jawa tapi kalah telak di pulau lain.
Dengan demikian, pada Pilpres kali ini, jika satu kandidat memenuhi syarat pertama (perolehan suara di atas 50 persen), hampir bisa dipastikan kandidat itu juga akan memenuhi syarat kedua (ketersebaran di 18 provinsi). Itulah mengapa pada praktiknya Pilpres cukup dilangsungkan satu putaran.
*Konstituen Pilpres 2014
(nrl/nrl)











































