Syarat pokok dan unsur terpenting bagi negara demokrasi yakni konstitusi. Konstitusi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan dalam memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan, serta sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal kepada organ-organ kekuasaan negara.
Penghargaan terhadap HAM dan hak warga negara, dengan konsep HAM mempunyai dua pengertian dasar yaitu hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut, serta hak-hak yang dibentuk menurut hukum. Tatanan kehidupan suatu masyarakat atau pemerintahan yang demokratis di tandai antara lain pembangunan nasional. Proses pembangunan nasional pada intinya harus mampu mengerahkan segenap potensi sumber daya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat terutama pemenuhan hak dasar kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, karena hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum.
Negara Hukum
Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Bangsa Indonesia memahami bahwa The Universal Declaration of Human Rights yang dicetuskan pada tahun 1948 merupakan pernyataan umat manusia yang mengandung nilai-nilai universal yang wajib dihormati. Bersamaan dengan itu, bangsa Indonesia juga memandang bahwa The Universal Declaration of Human Responsibility yang dicetuskan oleh Inter-Action Council pada 1997 juga mengandung nilai universal yang wajib dijunjung tinggi untuk melengkapi The Universal of Human Rights tersebut.
Untuk itu, terkait Pilpres 2014, penegak hukum di Indonesia harusnya siaga satu melakukan pemantauan terhadap gejala korupsi dan penggunaan fasilitas negara untuk menjelang Pilpres. Kami menghimbau penegak hukum dan masyarakat mewaspadai pendanaan Parpol yang berasal dari sumber tidak sah seperti korupsi, pasalnya menjelang pilpres, parpol akan banyak membutuhkan dana. Hal ini merupakan gejala βCinderella Actionβ, yakni tindakan mengejutkan, bahkan dimungkinkan akan ada UU atau peraturan baru yang seakan melegalkan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Hukum dan Demokrasi
Problem hukum dan demokrasi di Indonesia yakni adanya ketidakhormatan terhadap hukum, manakala hukum hanya dipandang secara tekstual dan positif menafikan aspek keadilan. Sementara itu, institusi dan aparatur hukum hanya mengedepankan formal justice semata tanpa mempedulikan substansial justice sehingga segala sesuatu dilihat dari secara hitam-putih di atas kertas.
Di satu sisi, jika dilokalisasi, persoalan hukum utamanya disebabkan oleh makin jauhnya hukum dengan keadilan karena produk hukum substansial semakin didesak oleh hukum prosedural sehingga berimbas merangsek ke demokrasi, yakni tampilannya yang sebatas prosedural semata. Sepanjang penelusuran sejarah, telah dapat dibuktikan bahwa negara yang berhasil menerapkan demokrasi adalah negara yang mampu memelihara keseimbangan antara kebebasan, penegakan hukum, pemerataan pendidikan, dan perbaikan ekonomi.
Diperlukan upaya meningkatkan peran dan kualitas demokrasi dari tingkat prosedural ke level substansial. Penghormatan terhadap hukum adalah inti dari supremasi hukum sekaligus menjadi ciri dari negara hukum. Dengan kata lain, dalam sebuah negara hukum, seluruh permasalahan harus diselesaikan dengan memosisikan hukum sebagai pedoman tertinggi. Adapun untuk pihak- pihak yang merasa dirugikan dalam proses tersebut, hukum juga menyediakan mekanismenya tersendiri, bukan melalui cara-cara yang melecehkan hukum.
Langkah Penegakan Hukum
Setiap upaya penegakan hukum, termasuk peradilan, harus mempertemukan 3 prinsip, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Jika ternyata bunyi UU yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum ternyata tidak memberi rasa keadilan, maka keadilanlah yang harus diutamakan.
βMarilah kita tegakkan keadilan di Indonesia. Sebab, tanpa keadilan, NKRI bisa hancurβ. Sejarah umat manusia sudah mengajarkan bahwa suatu bangsa dan negara hancur dan pecah berkeping-keping karena keadilan tidak ditegakkan.
Sedangkan, langkah penegakan hukum akan menjadi lebih baik, jika melakukan reformasi birokrasi secara bersih, prosedur dan tidak ada pejabat yang korupsi serta tegakan hukum tanpa memandang siapapun orang yang terkena hukuman. Selain itu, membangun sistem rekrutmen politik yang demokratis dan terbuka melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka, karena dapat menyeimbangkan peran partai politik untuk menyeleksi anggota-anggotanya dan peran rakyat menentukan sendiri wakil yang akan duduk di legislatif.
βAbadilah eksistensi suatu negara yang diperintah dengan adil meskipun negara itu bukan negara Islam dan musnahlah eksistensi suatu negara yang diperintah dengan tidak adil meskipun negara itu bernama negara Islamβ (Ibn Taymiyyah).
*) Herni Susanti adalah Pemerhati Masalah Demokrasi
(nwk/nwk)











































