Menyongsong Pemilu Legislatif 9 April 2014
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Menyongsong Pemilu Legislatif 9 April 2014

Selasa, 08 Apr 2014 19:11 WIB
Satya Dewangga
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta - Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Saat ini tingkat ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap politik dan pemilu terasa sangat rendah. Hal ini dapat dilihat dari tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 1999 sebesar 92,74 persen, pada Pemilu 2004 menurun menjadi sebesar 84,07 persen, dan Pemilu 2009 tingkat partisipasi masyarakat hanya sebesar 71 persen. Penurunan minat masyarakat dan keterlibatan para calon pemilih dalam politik dan pemilu tersebut tentu menjadi berita buruk bagi partai politik, terutama bagi kehidupan demokrasi Indonesia yang sedang berkembang.

Bahkan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris mengatakan bahwa kualitas pemerintahan hasil Pemilu 2014 tidak akan berubah karena masih dalam skema pemilu yang dijalankan. "Kasus penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi masih akan berlangsung pasca-Pemilu 2014. Wakil rakyat yang tidak akuntabel masih ada karena skema pemilu kita bermasalah," kata Syamsuddin.

Untuk itu, tentu diperlukan adanya upaya atau strategi yang tepat agar tingkat partisipasi masyarakat kembali meningkat pada Pemilu 2014 yang sebentar lagi akan berlangsung, yaitu tanggal 9 April 2014. Pemilu bermanfaat sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional, sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi dan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Setidaknya ada tiga faktor pendukung partisipasi, yaitu :
1. Adanya Kemauan
2. Adanya Kemampuan dan
3. Adanya Kesempatan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemauan dan kemampuan berpartisipasi berasal dari dalam diri sendiri masyarakat tersebut. Hal ini berarti meskipun diberi kesempatan oleh pemerintah atau negara tetapi kalau kemauan tidak ada maka partisipasi tidak akan terwujud. Kesempatan berpartisipasi berasal dari luar masyarakat. Demikian pula halnya, walaupun kemauan dan kemampuan berpartisipasi oleh masyarakat ada tetapi jika tidak diberi kesempatan oleh pemerintah atau negara maka partisipasi tidak akan terjadi.

Terkait hal tersebut terdapat beberapa hal utama yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Pendidikan politik tersebut dapat dilakukan oleh KPU, partai politik, pemerintah, sekolah atau perguruan tinggi, organisasi masyarakat (ormas), tokoh agama dan masyarakat. Berbagai hal tersebut dapat dilakukan dengan cara:
1. Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan secara luas partai politik peserta Pemilu 2014, pendidikan pemilih, pendidikan elektoral, dan pendidikan pemilih pemula.
2. Seluruh partai politik peserta pemilu harus mampu memperkenalkan dengan baik para caleg atau kandidat dengan tidak melakukan money politic. Tetapi mempromosikan diri dengan cara-cara yang baik, sehingga masyarakat yakin bahwa menentukan pilihan politiknya pada orang yang tepat. Hal ini pun terkait dengan upaya membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Sekolah atau perguruan tinggi, organisasi masyarakat (ormas), tokoh agama dan masyarakat terus berpartisipasi dalam mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak golput.

Selain itu, guna mewujudkan pemilu yang Jurdil (jujur dan adil, red) sangat diperlukan partisipasi aktif masyarakat yang dapat diwujudkan dengan cara :

1. Memantau penghitungan suara di TPS
2. Menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara diluar TPS
3. Menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran penyimpangan dan/ atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS
4. Mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS melalui saksi peserta pemilu atau pengawas pemilu yang hadir apabila terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5. Berpartisipasi dalam sosialisasi pemilu, pendidikan bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu
Β 
Berdasarkan hal tersebut di atas, hal utama yang perlu diperhatikan adalah adanya keterlibatan aktif masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014. Menjaga kondusifitas dan stablitas politik di dalam maupun di luar tempat pemungutan suara (TPS) serta yang tidak kalah penting adalah bahwa para kandidat calon legislatif harus mampu menerima hasil keputusan dalam Pemilu 2014.

Artinya, para caleg harus siap menang dan juga siap kalah. Dengan demikian, tujuan Pemilu 2014 akan tercapai. Dengan indikator tingginya angka partisipasi politik masyarakat dan lahirnya para pemimpin-pemimpin baru yang mampu merubah bangsa Indonesia menjadi jauh lebih baik.

*) Satya Dewangga adalah Aktivis pada Lembaga Kajian Nusantara Bersatu.

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads