Di awal pemerintahannya, Gubernur Jokowi di Balaikota pernah menyatakan bahwa "Saya ini pro kepada transportasi massal. Jalan tol itu memberikan fasilitas untuk mobil, pasti akan tetap menyebabkan kemacetan," (Kompas.com 7/11/2012).
Namun setahun kemudian muncul pernyataan yang berbeda dari Gubernur DKI Jakarta. Senada dengan Gubernur, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga mengatakan bahwa: "Saya pengen enam ruas jalan tol dalam kota itu segera dibangun," (Kompas.com 25/11/2013). Wagub DKI Jakarta ternyata juga sudah lupa pada janjinya saat debat Cagub/Cawagub di Jak TV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pembangunan 6 ruas juga melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) karena jalan tol hanya memberikan fasilitas publik untuk mereka yang mampu membeli mobil. Lalu bagaimana dengan pengendara motor, pejalan kaki dan mereka yang belum mampu membeli mobil? Janji investor bahwa di 6 ruas akan ada angkutan umum, sangat diragukan. Mana keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada rakyat? Bus untuk rakyat saja dibelikan yang murah dan cepat rusak.
Lalu siapa sebenarnya yang sangat ngotot untuk membangun 6 ruas? Siapa mereka? Apa betul mereka itu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta ? Apa benar mereka mempunyai dana yang cukup ? Jangan-jangan mirip dengan Jakarta Monorel yang terus tidak jelas sumber dananya.
Laporan Perkembangan Terkini Enam Ruas
Semangat PT Jakarta Tollroad Development (JTD) sebagai pemrakarsa dan pemenang tender pembangunan 6 ruas kembali menggeliat melalui lobi-lobi mereka yang canggih dan intensif, baik ke Pempov DKI Jakarta, DPRD, maupun media.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya setuju untuk membangun 2 ruas terlebih dahulu.
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) akan segera ditandatangani oleh Kementerian PU sekaligus untuk 6 ruas, tidak hanya 2 ruas saja supaya ada kepastian dan tidak perlu melakukan tender lagi. Tentu peran PJ selaku investor induk JTD sangat besar ke Kementerian PU dan Gubernur DKI Jakarta. Kami kurang jelas bual-bual apa yang mereka lakukan.
Pertanyan kami, apakah Gubernur paham kemungkinan adanya "jebakan Batman" oleh investor dan Kementerian PU (BPJT) ? Kami ragu Gubernur paham. Mungkin Wakil Gubernur yang paham. Apa pun alasannya, termasuk adanya jalur untuk angkutan umum, tetap saja jalan tol tidak cocok untuk kota seperti Metropolitan Jakarta yang sudah macet total.
Sayang cara berpikir Pemprov DKI masih primitif. Mengapa mereka selalu berpikir dan terjebak dengan kriteria bahwa panjang jalan di Jakarta tidak sebanding dengan jumlah kendaraan dan luas wilayah? Sebaiknya mereka memikirkan bagaimana caranya memfasilitasi pergerakan manusia di Jakarta yang berjumlah sekitar 25 juta orang/harinya ? Bayangkan jika 25 juta pergerakan tersebut menggunakan kendaraan pribadi, apa jadinya?
Pada kondisi seperti sekarang, kota Jakarta memerlukan angkutan umum yang handal, bukan jalan tol yang berjumlah 6 ruas tersebut. Kereta komuter Jabodetabek, MRT, dan BRT merupakan tiga (3) serangkai angkutan umum di DKI Jakarta yang dibutuhkan publik serta untuk melawan industri kendaraan bermotor untuk terus untung di tengah macetnya lalu lintas (gridlock).
Hal lain yang publik perlu cermati adalah banyaknya pekerjaan pendukung proyek 6 ruas, baik studi maupun pelaksanaan fisik, yang patut diduga akan menggunakan dana APBD DKI Jakarta. Enak betul ya investor 6 ruas ini.
Langkah Yang Harus Dilakukan Publik
Pembangunan 6 ruas dilakukan oleh swasta dengan cost of money yang mahal. Dampaknya publik harus ikut menanggung pembayaran tersebut. Artinya untuk menggunakan 6 ruas jalan tol tersebut, publik harus membayar mahal. Jika Gubernur berpihak pada publik, seharusnya tidak menyetujui swasta membangun 6 ruas. Jika Pemprov tidak munafik dan memaksa bangun 6 ruas, gunakan APBD Pemprov DKI secara multi years.
PT JTD yang akan membangun dan mengoperasikan 6 ruas adalah perusahaan swasta bukan BUMD. Induknya PT PJ juga bukan BUMD, tetapi hanya perusahaan patungan Pemprov DKI Jakarta. Salah satu pemegang saham PT JTD memang BUMD, yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro), namun minoritas, jadi tidak punya kuasa menentukan arah kebijakan korporasi. Pertanyaannya: dalam pengoperasian 6 ruas, siapa yang diuntungkan? Yang jelas bukan Pemprov DKI Jakarta. Lalu buat apa harus bangun 6 ruas?
Publik bertanya andaikan memang Gubernur DKI bersikeras menyetujui pembangunan 6 ruas, mengapa tidak melibatkan BUMD lain seperti PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), bukan PT PJ. Saham Pemprov di PJA mayoritas, yaitu sekitar 72%. Sehingga keuntungan pengoperasian 6 ruas bisa kembali ke Pemprov DKI Jakarta untuk dimanfaatkan publik, bukan ke perusahaan swasta patungan (saham Pemprov DKI di PJ hanya sekitar 40%). Sehingga Pemprov DKI tidak punya kekuasaan mengatur manajemennya.
Publik heran mengapa Pemprov DKI Jakarta pada akhirnya harus menyerah terhadap lobi pihak PT JTD dan PJ bukannya menolak dan melakukan revolusi angkutan umum. Salah satunya menata ulang trayek, menyediakan bus-bus baru yang handal bukan yang abal-abal seperti yang di impor dari China, memperbanyak SPBG, membangun underpass atau flyover di perlintasan sebidang kereta api dsb.
Publik kecewa dengan upaya Pemprov mengatasi kemacetan melalui pembangunan 6 ruas. Akan berapa banyak warga Jakarta yang dalam 10 tahun ke depan kesehatannya terganggu karena terserang kanker sebagai dampak akibat buruknya kualitas udara di Jakarta karena kemacetan super parah.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
(nrl/nrl)











































