Demokrasi adalah mesin politik kekuatan uang demi penegakan negara budak (slave state). Sistem demorasi menjadikan negara bangsa tidak relevan dan pemerintahan nasional kehilangan otoritas memerintah. Kebijakan pemerintahan demokrasi tak lebih dari menjalankan keputusan dan kepentingan kekuatan oligarki bankir internasional (kapitalis).
Jusuf Kalla (2011) mengatakan demokrasi bukan tujuan bangsa kita tapi hanya alat untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan, penyataan itu juga bukanlah semata-mata benar atau salah, karena nyatanya negara ini salah urus sehingga sulit menyampaikan aspirasi kesejahteraan rakyat. Ini memiliki implikasi jauh dan negara tanpa tujuan sehingga harapan tidak membawa kebaikan sama sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang kebebasan politik atau demokrasi dibangun bukan untuk tujuan yang lain di luar dirinya. Tapi bila kita jeli, dengan mudah kita saksikan begitu banyak bukti masyarakat demokratis yang sekaligus juga adalah masyarakat yang sejahtera. Tapi, sekali lagi, pretensi awal demokrasi bukanlah kesejahteraan, melainkan kebebasan politik itu sendiri.
Sebenarnya kemakmuran dan kesejahteraan bisa diraih di luar demokrasi. China dan Singapura adalah dua contoh negeri yang relatif makmur dan sejahtera tetapi tidak memiliki sistem kebebasan politik. Arab Saudi adalah contoh lain. Negara ini kaya akan minyak, tapi rakyatnya miskin kebebasan politik dan kebebasan berekspresi. Kalaupun ada implikasi kesejahteraan dari demokrasi, dan itu kerap terjadi, itu hanya berkah kebebasan politik saja.
Implementasi demokrasi substansial terhalang oleh tiga fungsi utama dalam sistem lembaga politik negara ini, yakni legislatif yang meliputi hak budgeting, legislasi, dan pengawasan. Ketiga hak ini bagi mereka justru sebagai alat rampok besaran anggaran negara.
Padahal, seharusnya mereka melakukan peran utama implementasi politik anggaran berorientasi pada kebutuhan rakyat dengan menghindari pragmatisme politik, misal membagi-bagi uang negara untuk kepentingan parpol dan dirinya. Sehingga tidak ada kepentingan transaksional yang berlangsung di kantor DPR sebagai lembaga terhormat itu. Dengan demikian tujuan Pasal 33 UUD 1945 dapat tercapai secara baik dan terbuka lebar.
Putus dan Gugat Demokrasi
Proses yang berlangsung selama ini tidak menjadikan negara sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat. Justru memperkaya diri sendiri. Kritik terhadap demokrasi, wajar, bahkan putuskan dan gugat demokrasi Indonesia karena tidak bermanfaat bagi bangsa dan negara ini.
Dalam bernegara tentu diharapakan sistem yang baik agar melahirkan pemimpin yang baik, jujur dan akuntabel. Tetapi, heran sampai saat ini Indonesia dinilai gagal menerapkan demokrasi hanya sebatas kegembiraan atas dasar keterbukaan, prosedural, dan alasan utama substantif.
Secara ideologis, penganut demokrasi selalu menghamba kepada tiga kalimat dan kata tersebut, sebagai alasan dan bluffing mereka untuk memperkuat sistem yang faktanya rapuh. Kendati, Indonesia menerapkan demokrasi sejak reformasi 16 tahun lalu, tapi daya saing masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Ini pertanda bahwa Indonesia menuju rezim gagal dan konflik social trust akan berlangsung. Konflik itu pasti terjadi, karena kondisi sebenarnya sudah bias diidentifikasi.
Hasil survei majalah Economist pada 2013 bahwa dari 167 negara yang disurvei, Indonesia berada di posisi ke-53 dengan kategori flawed democracy. Kesimpulan survei ini tentu peringatan bagi Indonesia agar berpacu lebih baik lagi. Bila perlu, lepas dan gugurkan sistem demokrasi. Meskipun peringkat Indonesia naik dibandingkan dengan 2012 yang berada di posisi 67, tapi secara kualitas dinilai cacat karena praktik belum full democracy.
Pilkada tidak optimal baik, gagal asas partisipasi, pemilih golput, dan rakyat apatis atau sering disebut golput apatif. Hal demikian tentu wajar karena demokrasi Indonesia yang dilandaskan pada Pancasila itu serba suram masa depannya dan negara terancam bubar, akibat demokrasi impor.
Negara ini akan kolaps ketika rakyat tidak lagi gunakan hak pilih. Namun, kelompok golput progresif justru lebih permanen karena mereka berpendapat bahwa demokrasi Indonesia hanya lahir dari ketidakjelasan identitas dan ideologi dalam suatu negara. Kelompok ini tiada memiliki pemimpin yang sesuai aspirasi mereka dan bisa sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi negara sehingga hal ini yang menyebabkan tidak memilih. Toh, akhirnya masa depan demokrasi ada di tangan masyarakat, bukan partai (Syamsuddin Haris, Kompas, 8/9).
Mari kita ikut menyiapkan para pemimpin itu melalui pendidikan politik yang sehat, setidaknya melalui sekolah yang bernama masyarakat. (A Sonny Keraf, Kompas, 11/9).
Shaffan: Sebuah Transisi
Peran demokrasi Indonesia semakin berbahaya. Alternatif di luar demokrasi untuk mencapai kesejahteraan bukan tidak ada, melainkan melimpah ada monarkhi, diktator dan teokrasi. Semuanya otoriter, kalau bukan totaliter. Dalam politik praktis para calon legislator dan eksekutif bersikap cukup ekstrem dalam respon terhadap demokrasi dengan cara tidak baik, yakni transaksional belaka. Tentu ini merusak budaya bersama bangsa Indonesia. (Megawati, Kompas, 11/9).
Transisi demokrasi dari sipil (civil society) dan politik (political society) menjadi sikap kurang mampu direspon secara objektif dan masyarakat kurang persiapkan diri untuk hadapi sebuah bencana besar yang namanya demokrasi. Kenapa? karena para calon pemimpin negeri ini saling menopang secara niscaya (necessary support) dan saling berhubungan (primary mediation) untuk memasyarakatkan transaksional (money politics). Tahapan transisi ini merupakan prasyarat (conditio sine qua non) menuju tahap sistem shaffan (shaffan atau bersama) yang diperluas secara konsolidatif.
Pendekatan shaffan (bersama) menawarkan sebuah transisi yang arahnya mengganti sistem demokrasi yang terus lahirnya bencana politik terhadap eksistensi di negara ini. Namun, harus ditegaskan lebih dahulu tahapan sistem shaffan (bersama) dalam perbincangan ini, yakni tahap bangunan karakter (ideology), tahap pencerdasan (iqranisasi), tahap sistem institusi kolektif (majelis) dan tahap tindakan atau pelaksanaan (harakah) yang diperluas dan diperdalam (widening and deepening shaffan system).
Setiap tahapan memiliki elemen, individu, lembaga, dan nilai yang khas, termasuk strategi penanganan yang khas pula, tidak mungkin dicampur aduk atau dipukul rata setiap elemen dan strategi penanganannya.
Tahap transisi perbaikan dari sistem demokrasi menuju system shaffan (sistem bersama) bagi negara ini mensyaratkan kontinuitas terhadap tahapan sistem shaffan (sistem bersama) yang dilakukan untuk musnahkan prinsip demokrasi, karena ide mereka sebagai penganut demorasi telah gagal sepenuhnya dalam memberikan yang terbaik bagi rakyat. Sisi lain dari teori shaffan dan menawarkan system pemilu di Indonesia yang tentu akan lebih baik dan sesuai dengan asas kekeluargaan maupun asas kebersamaan masyarakat bangsa Indonesia.
Selama ini pemilu menghabiskan anggaran begitu banyak, namun hanya menghasilkan pemimpin negara yang mentalnya inlander hanya mengabdi kepada bangsa lain. Maka sistem demokrasi harus diperbaiki, toh selama ini demokrasi juga importir berdasarkan kepentingan asing.
System shaffan (sistem bersama) menawarkan sebuah cara solutif dalam perbaiki system pemilihan dalam proses bernegara di dalam konteks Indonesia. Secara praktis, dapat di jalankan secara kolektif kolegial.
Model shaffan, tetap butuh adanya komisi pemilihan dan pengawas pemilu yang secara khusus melakukan perekrutan maupun mengatur tata cara, jadwal pemilu sampai pada implementasinya. Sistem shaffan (sistem bersama) titik fokus pada sebuah pembangunan paradigma proses pemilihan di tempat pemungutan suara yang dapat mencegah transaksional, seleksi pemimpin, terhindar dari permainan politik busuk, dan kebohongan para tim sukses dalam sebuah struktur penguasaan politik secara individu.
Tawaran sistem shaffan ini tentu menghemat biaya pemilu, bahkan kurang 70% dari jumlah anggaran yang selama ini di siapkan. Masyarakat hanya diorganisasikan ke lapangan tempat pemungutan suara dan berdiri di belakang calon yang mereka pilih. Siapa barisan terpanjang itulah barisan yang menang. Calon di lapangan hanya bersifat simbolisasi. Tempat pemungutan suara tetap di butuhkan namun secara terbuka dan transparan tanpa ada dusta di antara masyarakat sendiri.
Jurdil yang dianut demokrasi saat ini justru hanya pelampiasan nafsu kekuasaan, sebagai alibi untuk membenarkan bahwa proses itu baik dan benar. Padahal jurdil tanpa akuntabel dan terbuka itu sebuah pemisahan dari nurani jujur dan sifat kemanusiaan.
Hal-hal sistem shaffan sebagai tahapan lain adalah kampanye, strategi, masyarakat, partai politik, UU politik, UU pemilu dan lembaga politik. Sistem ini sebenarnya sudah dilakukan oleh para pendahulu (guru-guru) kita diberbagai sekolah di wilayah Indonesia yang dipraktekkan hal itu walaupun wilayah kecil yakni pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua rayon pramuka dan pemilihan ketua adat masyarakat Tarano dan Papua.
*) Rusdianto adalah Mahasiswa Komunikasi Pasca Sarjana Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta
(nwk/nwk)











































