Di antara para bakal capres-cawapres dan parpol pendukungnya, belum ada satu pun yang berani menyentuh isu pajak. Tahun politik 2014 ini hendaknya menjadi momentum untuk menantang semua kandidat capres-cawapres mengenai pandangan mereka terhadap masa depan perpajakan Indonesia. Sebab sumber pembiayaan terbesar negara adalah dari pajak. Sudah saatnya para pemimpin negeri ini memberikan perhatian besar bagi masa depan perpajakan Indonesia. Mengapa? Karena penerimaan pajak kelak akan membiayai 80% bahkan 100% jalannya roda pemerintahan negara ini.
Untuk mewujudkan tatakelola perpajakan yang handal, terpercaya, dan berwibawa dibutuhkan dukungan besar dari politik yang diikuti kesadaran semua elemen masyarakat. Mengambil pelajaran dari Korea Selatan dan Belanda, ada tiga faktor yang dapat dicontoh dan bisa menjadi leverage (pengungkit) keberhasilan sistem perpajakan Indonesia. Pertama, otoritas pajak c.q Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memiliki akses informasi terhadap semua data wajib pajak. Dalam hal pemeriksaan wajib pajak, National Tax Service (NTS) Korea Selatan memiliki akses langsung ke data perbankan wajib pajak tanpa harus menunggu selama tiga bulan seperti berlaku di Indonesia. Waktu tiga bulan itu menunggu persetujuan dari Gubernur BI dan Menteri Keuangan, sedangkan jangka waktu pemeriksaan hanya empat bulan. Bagaimana bisa mengolah data dengan waktu minim yang tersisa? Sebenarnya DJP sudah memiliki modal untuk mewujudkan itu. Dengan adanya Pasal 35A UU KUP dan PP 31 Tahun 2012, akses data dan informasi yang terintegrasi akan menjadikan otoritas pajak sebagai lembaga handal karena memiliki data cukup dan valid.
Kedua, penegakan hukum yang jelas, tegas dan tanpa pandang bulu akan membawa otoritas pajak menjadi berwibawa dan terpercaya. Tentu hal ini harus diikuti pula dengan tindakan tegas terhadap pegawai pajak yang bertindak di luar aturan dan kode etik. Masih banyaknya celah peraturan, ketiadaan pusat data perpajakan yang baik, serta masalah pemeriksaan pajak yang terkesan tidak merata, menjadi hambatan dan tantangan untuk mewujudkan penegakan hukum dan tatakelola perpajakan yang baik ke depan. Solusi yang perlu ditempuh oleh DJP adalah membuat pusat data perpajakan yang terkoneksi dan terintegrasi dengan semua sistem dan institusi terkait. Data perpajakan harus terkoneksi dengan data perbankan wajib pajak, data kependudukan, dan data lain yang diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, memperluas orientasi pemajakan ke wajib pajak orang pribadi. Tarif pajak orang pribadi di Belanda sejak 2001 sampai saat ini sebesar 52%, yang sebelumnya sempat mencapai 72%. Bandingkan dengan Indonesia yang hanya 30%. DJP pun menjadikan strategi ini untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2014 ini. Tapi itu saja belum cukup, dibutuhkan usaha ekstra (keras) bagi otoritas pajak untuk memenuhi kebutuhan pundi-pundi APBN ini, apalagi untuk menuju APBN Mandiri, 100% belanja negara akan ditanggung oleh penerimaan perpajakan.
Pada tahap ini kesepakatan politik harus terjadi. Mau tidak mau amandemen UU Perpajakan mengenai tarif pajak harus dilakukan. Dan alangkah baiknya jika pemerintah diberikan kewenangan penuh untuk menentukan besarnya tarif pajak tanpa harus mengubah undang-undang dan bernegosiasi dengan DPR terlebih dahulu, yang tentu saja akan memperpanjang proses birokrasi dan pengambilan keputusan yang dibutuhkan.
Dengan naiknya tarif pajak orang pribadi tersebut secara tidak langsung akan meratakan distribusi pendapatan dari si kaya kepada si miskin. Kenaikan tarif pajak ini harus diikuti pula dengan kompensasi perbaikan dan kemudahan administrasi perpajakan, hadirnya transportasi publik yang handal, nyaman dan aman, serta tersedianya pendidikan yang berkualitas, dan jaminan kesehatan yang memadai. Kompensasi ini tampaknya yang membuat warga negara di Belanda rela lebih dari separuh pendapatannya masuk ke kas negara. Bagaimana dengan Indonesia? Pajak harus menjadi isu politik dan debat terbuka, karena menyangkut masa depan negara sekaligus nasib dompet kita semua.
Keterangan penulis: Penulis adalah pelajar Master in Business Administration di Belanda dan pemerhati masalah ekonomi perpajakan Indonesia. (es/es)











































