Eksekusi Hapus Tagih Piutang, Siapa Diuntungkan?
Catatan:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
- - Dunia perbankan, khususnya bank-bank BUMN, tengah berharap-harap cemas menanti rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tata Cara Penghapusbukuan Bersyarat dan Mutlak. RPP ini menjadi senjata andalan yang sudah didambakan bank-bank tersebut sejak lama untuk menghadapi Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Selama ini NPL, menjadi kendala bagi bank untuk bisa meningkatkan penyaluran kreditnya. Pantas saja kalau mereka sangat menginginkan agar kredit macet tersebut bisa dihapus tagih dari neraca perusahaan.Sebutlah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang memiliki total piutang Rp 20 triliun untuk dihapus tagih. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengajukan hapus tagih sebesar Rp 500 miliar. Sementara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)memiliki total alokasi hapus tagih piutang sebesar Rp 12,8 triliun. Mereka memastikan rencana tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetapi masih harus mendapatkan persetujuan dari Departemen Keuangan.Komisaris Utama Bank Mandiri Binhadi mengungkapkan, pihaknya sejak 2002 sudah mengajukan permintaan hapus tagih tersebut. Bahkan, secara khusus telah melakukan pembicaraan dengan Ditjen Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).Memang proses hapus tagih ini terkesan terlalu lambat. Maklumlah, menurut UU Nomor 1/2004 mengenai Perbendaharaan Negara, pelaksanaan hapus tagih tidaklah mudah. Pada pasal 36 ayat 2 (1) disebutkan, penyelesaian piutang yang menyangkut piutang negara, diselesaikan oleh Menkeu jika bagian piutang tidak lebih dari Rp 10 miliar. Untuk piutang dengan nilai Rp 10 miliar-Rp 100 miliar ditetapkan oleh Presiden. Adapun piutang yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar akan ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR.Dalam pemaparan program 100 hari, Menteri Keuangan Jusuf Anwar menyatakan komitmennya bahwa Depkeu akan melakukan hapus tagih piutang Rekening Dana Investasi (RDI) sejumlah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan NPL di sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Menurut dia, nilai pinjaman RDI di PDAM mencapai Rp 2,6 triliun. Jusuf beralasan, penghapusan piutang RDI bertujuan untuk mendorong fungsi PDAM. Namun, PDAM juga harus mendapatkan letter of comfort dari PDAM, pemerintah daerah, dan DPRD.Melengkapi pernyataan menteri, Dirjen Piutang dan Lelang Negara (PLN) Machfud Sidik mengungkapkan, RPP yang disusun Depkeu mensyaratkan berbagai hal. Diantaranya adalah harus mendapat persetujuan RUPS masing-masing perusahaan. Lalu, sudah dilakukan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sehingga sudah dinyatakan sebagai piutang sementara belum dapat ditagih (PSBDT). "Kemudian akan ada semacam keputusan dari direksi. Kalau dihapustagihkan, dia harus melunasi atau diberi diskon," papar Machfud.Setelah syarat itu dipenuhi, ada lagi persyaratan teknis yang telah disepakati dengan perbankan. "Saya belum bisa bicarakan teknisnya, ini akan dibahas dulu di interdep," ujar Machfud. Menurut dia, Sidang Kabinet sudah memberikan persetujuan terhadap RPP tersebut, tetapi koordinasi selanjutnya berada di Sekretariat Negara (Setneg). "Nanti Setneg yang menghubungi instansi-instansi terkait untuk pembicaraan lebih lanjut," ujarnya. Pembahasan RPP ini melibatkan Depkeu, Kementerian BUMN, dan Departemen Dalam Negeri untuk piutang daerah (BUMD).Di bawah Rp 10 MiliarMachfud mengungkapkan, untuk saat ini hapus tagih difokuskan pada piutang yang nilainya di bawah Rp 10 miliar. Sebab, nilai piutang itulah yang ada di bawah kekuasaan menkeu.Meski demikian, perbankan cukup senang. Setidaknya sebagian beban mereka berkurang. "Bagi kami tidak masalah, yang penting kami tetap dapat pemasukan. Tapi kami juga berharap jangan hanya yang dibawah Rp 10 miliar saja," ujar Direktur Bank Mandiri Nimrod Sitorus.Menurut Nimrod, Rp 5 triliun dari total piutang yang akan dihapus tagih sebesar Rp 20 triliun merupakan piutang di bawah Rp 10 miliar. Dengan demikian, Bank Mandiri akan memilah kembali piutang-piutang di bawah Rp 10 miliar untuk diajukan.Alokasi kredit yang akan dihapus tagih dan yang telah mendapatkan persetujuan untuk diberi diskon sebesar Rp 2 triliun. Dengan pemberian diskon sebesar Rp 2 triliun, Bank Mandiri bisa menarik dana sebesar Rp 2 triliun.Pernyataan senada diungkapkan Direktur Bank BNI Bien Subiantoro. Menurut dia, RPP tentang Hapus Tagih, khususnya untuk piutang dibawah Rp 10 miliar akan sangat berarti bagi BNI. Dari total alokasi piutang yang akan dihapus tagih sebesar Rp 12,8 triliun, sekitar 50% diantaranya merupakan piutang dibawah Rp 10 miliar. "Itu merupakan piutang peninggalan program pemerintah, Kredit Usaha Kecil (KUK). Saat itu, 20% portofolio bank pemerintah ditujukan untuk KUK," kata Bien.Menurut Bien, RUPS BNI telah menyetujui rencana manajemen untuk melakukan proses hapus tagih sebesar Rp 2 triliun selama 1 tahun, hingga April 2005. Setelah itu, manajemen akan kembali mengajukan proses hapus tagih selanjutnya. Namun belum diketahui berapa besar nilai untuk tahap kedua itu.Untung-RugiPelaksanaan hapus tagih piutang bank BUMN ini tidak begitu saja diamini oleh semua pihak. Masih ada pertanyaan-pertanyaan menyangkut efektivitas dan untung-ruginya.Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance) Aviliani menyoroti, pelaksanaan hapus tagih piutang bank dapat menimbulkan disinsentif."Untuk bank, ada juga gunanya dilakukan hapus tagih karena dengan demikian penyaluran kredit bisa ditingkatkan. Tetapi, dampak lain harus dipikirkan, yang rajin membayar pinjaman karena tidak ada insentif ya bisa lepas tangan," papar Aviliani.Avi menilai, sebaiknya pemerintah tidak langsung memberikan hapus tagih tetapi melakukan restrukturisasi dengan memperpanjang masa pembayaran utang UKM. Bisa juga diberikan bunga yang lebih rendah atas pembayaran utang tersebut. UKM juga diberikan kesempatan untuk mengajukan kredit lagi ke bank selama mereka mencicil pinjamannya. Perpanjangan waktu itu secara psikologis, kata dia, memberikan rasa tanggungjawab. "Kebijakannya juga harus melihat, kalau UKM prospeknya bagus, boleh pinjam lagi. Kalau dia untung, otomatis bisa bayar utang," jelas dia.Avi mengungkapkan, bank bisa melakukan off balance sheet. Artinya, pelaksanaan opsi atau pertukaran yang mengubah profil risiko perusahaan yang ada di laporan keuangan bukan sebagai aset atau kewajiban. Dengan demikian, bank tetap melakukan penagihan kepada UKM yang menjadi debiturnya. Sedangkan, pencadangan dalam Aktiva Tertimbang Menurut Rasio (ATMR) tetap besar.Sementara itu, Direktur PT UKM Eva Riyanti Hutapea menyatakan, kebijakan pemerintah untuk melakukan pemutihan utang KUT dan UKM harus melihat akar permasalahan. "Harus dilihat, penyebab sebab kredit mereka mereka, jangan digeneralisasi," kata Eva.Dia menyatakan, kredit macet bisa disebabkan oleh beberapa hal, misalnya terjadinya krisis ekonomi 1997 maupun akibat usaha yang tidak bisa bersaing lagi dalam pemasarannya. Kondisi tersebut menyebabkan UKM tidak bankable (layak dibiayai bank).Direktur Utama BRI Rudjito menyatakan, ketentuan hapus tagih sebagian atau secara keseluruhan, diharapkan dapat dilakukan secara hati-hati dan cepat. "Selain itu, penghapustagihan perlu ada pembatasan waktu. Jangan seterusnya karena bisa menimbulkan masalah," jelas Rudjito dalam satu kesempatan diskusi mengenai pemberdayaan UKM.Menanggapi hal itu, Menkeu Jusuf Anwar menegaskan kebijakan hapus tagih dipersiapkan secara matang sehingga menghindari moral hazard. Program tersebut dirancang sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemiskinan. Ia mengungkapkan, untuk membantu masyarakat miskin, pemerintah harus mau berkorban, bukan sekadar lip service.Semoga pemerintah cukup arif untuk mempersiapkan RPP yang benar-benar sesuai dengan harapan semua pihak. Karena, jumlah piutang yang akan dihapuskan cukup besar dan itu adalah uang negara. Tentu saja, harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang kuat dalam persyaratan yang kelak ditetapkan di dalam RPP tersebut. Itu harapan kita semua.
(/)











































