Berawal dari sinilah KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Ratu Atut dengan memposisikannya sebagai saksi terhadap kasus tersebut. Sebenarnya KPK sudah lama mengendus masalah korupsi di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Banten, namun KPK belum mendapatkan moment yang tepat untuk mengungkap kasus tersebut, dengan tertangkap tangannya Akil Mochtar, dari sinilah celah untuk membongkar korupsi di provinsi tersebut.
Terhitung mulai hari 20 Desember 2013 Ratu Atut ditahan KPK dan langsung menghuni Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk 20 hari kedepan. Atut dijerat atas kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, atas perbuatannya tersebut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di provinsi tersebut masih dalam pengumpulan bahan keterangan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinasti politik yang ada di Banten saat ini sulit untuk dihancurkan lantaran sudah menggurita. Jalan yang perlu ditempuh saat ini adalah menjatuhkan sanksi yang berat kepada setiap pejabat yang korup. Setelah itu pejabat tersebut harus dimiskinkan, artinya seluruh harta kekayaannya disita buat negara sehingga sanksi ini bisa menjadikan efek jera. Dinasti Ratu Atut di Banten tidak ada yang bisa mampu menyainginya, karena di jajaran birokrat dan pengusaha serta permainan tender sudah dikuasainya.
Danhil Azhar, Aktivis Jaringan Warga untuk Reformasi (Jawara) mengatakan praktik korupsi di Provinsi Banten disebutnya sebagai bentuk korupsi paling primitif, karena model korupsi tersebut dinilai cenderung mudah diungkap dan dibuktikan, karena hanya berkisar pada pemotongan-pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kalau permainan korupsinya yang canggih dia akan bermain masalah kebijakan, sehingga perlu waktu untuk menelusurinya. Warga Banten menyambut dengan gembira langkah yang telah diambil oleh KPK. Jumlah kasus korupsi di Banten menurut aktivis Jawara ada sekitar 1000 kasus. Ditahannya Atut merupakan langkah awal bagi KPK untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang lainnya di seluruh wilayah Banten.
Johan Budi, Juru bicara KPK mengatakan: seorang tersangka ditahan penyidik dengan alasan subjektif dan objektif penyidik. Alasan objektif, karena tindak pidana Ratu Atut berasal dari pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud atau tujuan untuk mempengaruhi putusan suatu perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150 juta - Rp 750 juta.
Alasan objektif ini merupakan tindak pidana yang disangkakan, yang hukumannya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektif adalah untuk mencegah tersangka dapat mempengaruhi saksi lainnya, maka penyidik menahan karena, pertama dikhawatirkan tersangka bisa mempengaruhi saksi-saksi, kedua tersangka juga bisa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka juga bisa dikhawatirkan melarikan diri.
Penyidik KPK sebelum melakukan penahanan terhadap Ratu Atut terlebih dahulu sudah melakukan pengeledahan di rumah dinas Atut di Serang, disamping itu KPK juga telah menduga bahwa Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka dalam rangka mengurus sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Artinya, Ratu Atut menjadi pemberi yang turut serta bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana yang juga sudah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka oleh KPK.
Perlu diketahui terhadap kasus pengadaan kesehatan Provinsi Banten, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan setidaknya ada tiga indikasi penyelewengan dalam pengadaan alat kesehatan kesehatan tersebut dengan nilai mencapai Rp 30,1 miliar yang terdiri atas alat kesehatan tidak lengkap (Rp 5,7 miliar); alat kesehatan tidak sesuai dengan spesifikasi (Rp 6,3 miliar) dan alat kesehatan yang tidak ada saat pemeriksaan fisik (Rp18,1 miliar). Berkaitan dengan alat kesehatan, tidak menutup kemungkinan Ratu Atut bakal menyeret adik iparnya yang menjadi Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany istri dari Tubagus Chaeri Wardana.
Kasus alkes Wali Kota Tangsel juga bagian dari keluarga Atut. Kasus alkes di Tangerang Selatan sudah lebih dulu diungkap oleh KPK, hanya tinggal menunggu siapa saja lagi yang akan dijerat KPK atas kasus tersebut. Jika nantinya KPK menetapkan Airin ikut sebagai tersangka dalam kasus tersebut, maka hal ini merupakan catatan sejarah di KPK dimana suami istri dan kakak menjadi tahanan.
Β
Sejak berdirinya Provinsi Banten, wilayah tersebut dikuasai oleh dinasti Ratu Atut Chosiyah yang 'dibekingi' oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan kelompok jawara di Banten. Penulis menilai, sekurangnya ada tiga alasan yang kuat kenapa keluarga Atut lebih dominan dibandingkan dengan kekuatan politik lain di Propinsi Banten.
Pertama, mereka memiliki kekuatan ekonomi paling kuat karena mendominasi proyek-proyek pemerintah sejak Provinsi Banten berdiri. Kedua, berkuasanya Ratu Atut juga disebabkan dukungan partai politik sehingga dinasti Atut bisa mengendalikan partai-partai lain sebagai kendaraan politiknya, meskipun kendaraan politik yang utama Golkar, namun mereka juga menggunakan partai-partai lain. Kuatnya pengaruh dinasti Atut ke partai-partai politik, juga berdampak pada kuatnya pengaruh mereka di parlemen Banten.
Ketiga, dinasti Ratu Atut yang ditopang oleh kelompok Jawara Banten, karena bapak Ratu Atut (Alm.Chasan Sochib) merupakan orang binaan Golkar di zaman Orde Baru yang mengkomandoi kelompok Jawara. Dengan adanya jalur tersebut maka Chasan Sochib waktu itu mempunyai kedekatan dengan pejabat-pejabat pemerintah, terutama dari kalangan ABRI di waktu itu. Salah satu bukti karya nyata dari Chasan sekarang ini adalah PPPSBBI (Persatuan Pendekar Persilatan Seni Budaya Banten Indonesia) yang isinya semua adalah para Jawara.
Sejak Banten terpisah dari Provinsi Jawa Barat, kelompok Jawara tersebut menguasai administrasi pemerintahan di Banten. Puncaknya adalah ketika anak Chasan, Ratu Atut, menjadi Wakil Gubernur Banten, mendampingi almarhum Djoko Munandar, yang diusung PPP namun dalam perjalanan memerintah Djoko Munandar tersandung kasus korupsi, sehingga jalannya pemerintahan propinsi Banten diserahkan ke Ratu Atut.
Saat ini dinasti Ratu Atut menguasai 4 dari 8 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten. Empat kabupaten/kota tersebut adalah Ratu Tatu/adik tiri Atut (Kabupaten Serang), Heryani/ibu tiri Atut (Kabupaten Pandeglang),Tubagus Haerul Jaman/adik tiri Atut (Kota Serang), dan Airin Rachmi Diany/adik ipar (Kota Tangerang Selatan). Merujuk data Kemendagri, terdapat 57 kepala daerah yang sedang membangun dinasti politik. Pada banyak pembahasan dijumpai ragam solusi untuk meruntuhkan dinasti politik kepala daerah. Salah satunya pada RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan oleh pemerintah.
Blood is thicker than water (darah lebih kental daripada air). Doktrin politik kuno tersebut sangat selaras apabila kita sandingkan dengan fenomena dinasti politik yang sedang 'menjangkiti' banyak kepala daerah di Indonesia. Dinasti politik dapat dimaknai sebagai pendistribusian kekuasaan antaranggota keluarga sedarah. Fenomena ini sangat berdampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Pertama, dinasti politik merupakan cara melanggengkan kekuasaan, baik politik maupun ekonomi. Fenomena ini akan memperlebar indikasi penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, kesenjangan kontestasi politik, keluarga incumbent memanfaatkan fasilitas pemerintah dengan segala akses atau jaringan incumbent untuk memperbesar peluang menang dalam pemilihan. Ketiga, memperbesar peluang manipulasi politik. Para calon kepala daerah tentunya akan cenderung berpihak kepada political privileges keluarga, bukan kepada political credentials kemampuan mereka sendiri.
Perkara korupsi yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai dalam kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para pejabat dan politisi menunjukkan bahwa para pejabat negara dan politisi yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas, ternyata justru mereka yang harus duduk di kursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi di negara ini sudah bertentangan dengan salah satu cita-cita reformasi yang didambakan bersama yaitu berupaya mewujudkan good government and clean government. Dengan ditahannya Ratu Atut hendaknya bisa dijadikan contoh bagi pejabat dan politisi di republik yang tercinta ini.
*) Datuak Alat Tjumano adalah peneliti senior di Forum Dialog (Fordial), Jakarta dan pemerhati masalah media massa cetak.
(nwk/nwk)











































