Apalagi ketika Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman menginformasikan bahwa dalam pertemuan dengan Australian Intelligence Service(ASIS), badan intelijen Australia tersebut telah mengakui bahwa ASIS telah menyadap Indonesia. Dan berjanji tidak akan mengulangi lagi aktivitas spionase tersebut. Maka dari itu pernyataan Perdana Menteri Abbott selain tidak masuk akal, pada tataran politik bisa dibaca sebagai langkah yang konfrontatif tidak saja kepada Presiden SBY dan jajaran pemerintahan terkait bidang politik dan keamanan, bahkan terhadap seluruh komponen bangsa secara pada umumnya.
Sebagaimana ditegaskan oleh Presiden SBY beberapa waktu berselang, setidaknya ada beberapa poin penting dari pernyataan presiden yang kiranya sudah cukup sebagai dasar bagi Indonesia untuk bersikap keras dan tegas kepada Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, hubungan Indonesia-Australia selama ini berjalan dengan baik dan bahkan cukup berkembang. Sehingga hubungan Indonesia dan Australia saat ini boleh dikatakan cukup bersahabat dan tidak dalam keadaan yang bermusuhan. Ketiga, kenyataan bahwa Indonesia menjadi negara sasaran penyadapan Australia, karenanya patut dipertanyakan apa arah kebijakan intelijen Australia yang mendasari keputusan untuk menetapkan Indonesia sebagai negara sasaran penyadapan. Dengan kata lain, kenapa harus menyadap negara yang merupakan kawan, dan kenapa tidak menyadap negara yang dipandang sebagai musuh.
Perlu Meninjau Kembali Lombok Treaty
Lepas dari itu, tindakan penyadapan Australia sebagai bagian integral dari aktivitas spionase dan pengumpulan informasi melalui metode tertutup, begitu terungkap maka dengan tidak ayal lagi akan dipandang sebagai pelanggaran terhadap etika dan norma hukum internasional yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB).
Dengan demikian, Indonesia sudah saatnya mendukung prakarsa yang diajukan Jerman, Brazil dan Spanyol untuk menggolkan Draft Resolusi Anti Penyadapan di PBB. Sebab bagaimanapun juga, meskipun penyadapan sebagai bagian dari aktivitas spionase dalam rangka pengumpulan informasi bersifat strategis memang normal dilakukan oleh setiap negara, namun demikian berdasarkan konvensi Wina ada etika, hukum internasional, dan bahkan hubungan politik antar negara, yang wajib dijaga.
Maka dari itu, selain pentingnya Indonesia menggalang sikap dan tindakan bersama di forum internasional seperti PBB untuk menggugat tindakan spionase Amerika Serikat dan Australia, dalam konteks bilateral dengan Australia, Indonesia harus melakukan tindakan strategis yang cukup telak dan memberi pelajaran yang keras kepada negara Kangguru tersebut.
Antara lain dengan meninjau kembali apa perjanjian dengan Australia yang disebut Lombok Treaty, yang isinya menitikberatkan pada kerjasama di bidang pertahanan, keamanan, keamanan laut(Maritime Security), Kontra Terorisme dan Intelijen.
Dengan terbongkarnya tindakan penyadapan Australia terhadap Indonesia, maka setidaknya kerjasama intelijen kedua negara sudah dicederai sehingga hubungan saling percaya(mutual trust) antar kedua negara telah dirusak. Bahkan bukan itu saja. Substansi perjanjian Lombok Treaty tersebut menurut penilaian beberapa pakar politik dan keamanan, secara politis dan strategis lebih menguntungkan Australia.
Hal ini bukan sekadar sinyalemen atau praduga namun sebuah fakta. Sebagaimana berita yang dilansir oleh harian Australia Sydney Morning Herald edisi 1 November 2013, terungkap bahwa Shoal Bay Receiving Station yang berlokasi di Pulau Cocos, dekat Darwin, telah dijadikan sebagai stasiun pemantauan dan merupakan bagian penting dalam upaya Pengumpulan Sinyal Intelijen Australia, yang menargetkan sumber-sumber informasi rahasia di Indonesia.
Fasilitas ini, menurut Sydney Morning Herald, meliputi radio pemantauan dan peralatan pencari arah serta stasiun satelit Bumi. Selain itu, agen spionase elektronik Australia, Defence Signals Directorate (DSD), diberitakan telah mencegat komunikasi militer dan Angkatan Laut Indonesia melalui stasiun pendengaran rahasia yang berada di daerah terpencil di Kepulauan Cocos. Sementara, Amerika Serikat telah melakukan penyadapan yang dilakukan melalui kantor Atase Pertahanan dan Kedutaan Besarnya yang tersebar diseluruh negara, termasuk Indonesia.
ASIS dan Pembebasan Papua
Selain Aceh, Papua atau Irian Barat merupakan provinsi Indonesia yang berpotensi besar untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekitar 1989 sampai 1991, Australian Secret Intelligence Service (ASIS) dikabarkan melakukan sebuah penelitian terperinci dalam rangka tugas dan kegiatannya di Papua Nugini.
Ini ada kaitannya dengan keterlibatan ASIS dalam pelatihan pasukan di Papua Nugini. Sebuah pelatihan yang konon kabarnya dimaksudkan untuk memberikan dukungan terhadap gerakan kemerdekaan Irian Jaya dari tangan Indonesia dan Bougainvile dari Kepulauan Salomon Utara.
Untunglah usaha ASIS tersebut gagal pada 1997. Meski operasi tersebut dinyatakan gagal, namun bukan berarti Australia akan berhenti begitu saja melepaskan permasalahan Irian Jaya atau Papua.
Karenanya bukan hal yang kebetulan jika Kepala BIN Marciano Norman, dalam pernyataan persnya baru-baru ini, secara khusus mengatakan bahwa dalam pertemuannya dengan para pimpinan ASIS, badan intelijen luar negeri Australia tersebut telah mengakui tindakan penyadapannya terhadap Indonesia. Dengan kata lain, ASIS merupakan perancang dan pemberi arah kebijakan intelijen luar negeri Australia dibalik aksi penyadapan Australia terhadap Presiden SBY dan beberapa pejabat tingi negara kita. Noam Chomsky-pun mengakuinya.
*)Toni Sudibyo adalah alumnus pasca sarjana Kajian Strategik Intelijen (KSI) Angkatan VIII, Universitas Indonesia. Pengamat masalah komunikasi massa (media massa).
(nwk/nwk)











































