Bukan MK Saja yang Jatuh Wibawa, Tapi Juga Rakyat Indonesia
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Bukan MK Saja yang Jatuh Wibawa, Tapi Juga Rakyat Indonesia

Senin, 18 Nov 2013 14:30 WIB
Said Zainal Abidin
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Bukan MK Saja yang Jatuh Wibawa, Tapi Juga Rakyat Indonesia
Jakarta - Tindakan brutal yang dilakukan sekelompok orang dengan memasuki sidang Mahkamah Konstitusi baru-baru ini telah menjadi berita yang hangat di berbagai media. Mass media menyebutkan bahwa tindakan itu telah menghancurkan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK).

Tindakan itu menunjukkan betapa kebrutalan di negeri ini sudah menjadi tontonan umum. Pelaku merasa diri seperti seorang panglima perang besar yang baru saja berhasil menumpas musuh bebuyutannya di medan perang. Sementara panglima perang musuh lari terbirit-birit bersembunyi di balik lemari atau di balik pintu terkunci. Mereka mengamuk sesuka hati, tanpa ada halangan. Polisi tidak berani bertindak apa-apa. Entah karena tidak ingin terjadi kegaduhan yang berlebihan atau karena takut.

Untuk mencegah berulangnya kembali tindakan itu di masa depan, Pak Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK, mengusulkan agar aparat keamanan lebih diperkuat di masa yang akan datang. Pandangan masyarakat yang diekspressikan melalui berita di media massa mencerminkan adanya kekesalan kepada MK sesudah baru-baru ini Ketua MK, Akil Mochtar melakukan tindak pidana kriminal berlapis-lapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya kira, peristiwa kemarin berupa tindakan brutal dari sekelompok orang itu harus dapat dipisahkan dengan tindakan Akil Mochtar tersebut. Sama sekali tidak boleh dihubungkan jatuhnya martabat MK karena tindakan kriminal pribadi Akil Mochtar dengan tindakan brutal itu.

Jika tindakan brutal itu secara tidak langsung dianggap dapat timbul karena martabat MK sudah jatuh di mata rakyat, pandangan itu keliru karena cenderung membenarkan tindakan brutal dan memojokkan posisi MK. MK dalam hal ini merupakan objek atau pihak yang dilukai oleh kedua kasus tersebut. Karena itu, kesalahan Akil Mochtar justru harus dihukum dengan hukuman yang lebih berat dan bersifat khusus. Termasuk untuk menghukumnya dengan hukuman maksimum yang ada di negeri ini, kalaupun tidak bisa dihukum mati seperti yang diusulkan Jimly Asshiddiqie.

Atas pertimbangan demikian, penilaian terhadap tindakan brutal itu harus dilihat secara tersendiri. Yang perlu diingat, MK adalah lembaga hukum yang sangat terhormat. Keputusannya bersifat final dan mengikat, karena keputusannya didasarkan pada kebenaran secara konstitusional atau berdasarkan konstitusi.

Bagi sebuah negara, konstitusi adalah sesuatu yang 'keramat'. Tidak seorang warga negarapun dapat menyepelekan konstitusi, meski dia seorang Presiden. Kalau MK keliru dalam mengambil keputusan, itu harus dibuktikan dengan menempuh prosedur yang ada atau yang harus dibuat.

Kebrutalan yang dilakukan sekelompok orang dengan membuat keonaran dalam Sidang MK bukan sekedar menjatuhkan nama MK, tetapi juga melecehkan konstitusi, sekaligus menjatuhkan martabat bangsa di mata dunia. Di lain pihak, sesuai dengan Sumpah Presiden untuk mempertahankan dan melaksanakan Konstitusi, Presiden perlu segera bertindak setegas-tegasnya.

Untuk mencegah tindakan yang serupa berulang kembali di masa yang akan datang tidak perlu dengan memperkuat penjagaan berlapis. Karena yang demikian juga dapat tertembus, bila yang melakukan kebrutalan mempunyai kekuatan yang lebih besar dari pasukan pengawal itu. Saya lebih memilih hukuman yang lebih berat. Misalnya dengan menghukum seumur hidup dan mencabut kewarganegaraan Republik Indonesia.

Bagi para hakim konstitusi yang melakukan tindakan kriminal juga harus dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Hukuman yang terberat juga harus dijatuhkan bila terjadi kebrutalan yang serupa dengan memasuki Istana Negara dan ruangan sidang peradilan lain, termasuk sidang parlemen. Saya percaya, hukuman berat akan lebih mampu mencegah dari sekedar pengawalan yang lebih ketat melalui pasukan yang lebih banyak.

*) Said Zainal Abidin, Guru Besar STIA LAN dan mantan penasihat KPK

(nwk/nwk)


Berita Terkait