Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Selasa, 29 Okt 2013 12:36 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
Jakarta - Alokasi untuk perjalanan dinas birokrasi meningkat dalam APBN 2014 cukup besar yaitu sekitar Rp 32 triliun. Jumlah nominal tersebut meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Masyarakatpun mendesak pemangkasan alokasi anggaran tersebut. Selain pemborosan keuangan negara, alasan penolakan karena perjalanan dinas biasanya dikorupsi oleh birokrasi.

Secara besaran dana, alokasi untuk biaya perjalanan dinas mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Tingkat kenaikan Anggaran Belanja Dinas 2009-2012 sebagai berikut:

Tahun 2009, pada APBN direncanakan sebesar Rp 2,9 triliun dan pada APBN Perubahan sebesar Rp 12,7 triliun.
Tahun 2010, pada APBN direncanakan sebesar Rp 16,2 triliun dan pada APBN Perubahan ditetapkan sebesar Rp 19,5 triliun.
Tahun 2011, ditetapkan pada APBN sebesar Rp 20,9 triliun dan realisasi sebagaimana muncul pada LKPP Tahun Anggaran (TA) 2011 sebesar Rp 18,3 triliun.
Tahun 2012, berdasarkan LKPP TA 2012 terealisasi sebesar Rp 19,6 triliun.
Tahun 2013, ditetapkan sebesar Rp 26 triliun
Tahun 2014, ditetapkan dalam RAPBN sebesar Rp 32 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada kenaikan yang sangat drastis dari beberapa tahun ini, bahwa sejak tahun 2009 ada sampai dengan tahun 2013 dari Rp 12,7 triliun meningkat menjadi Rp 32 triliun.

Lebih jelas dapat dilihat pada grafik di bawah ini :



Sumber : Indonesia Budget Center, diolah dari berbagai sumber

Sebenarnya, perjalanan dinas merupakan hak birokrasi yang telah diatur dalam peraturan. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negara dan Pegawai Tidak Tetap. Perjalanan dinas dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Sebagai prasyaratnya, dalam Peraturan tersebut, pada pasal 3 ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi yaitu selektif, ketersediaan anggaran, kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efisien dan akuntabilitas.

Namun, faktanya prinsip prinsip diatas diabaikan sehingga melahirkan beberapa persoalan. Persoalan yang sering menghantui lebih banyak terkait dengan efisiensi dan akuntabilitas anggaran. Efisiensi berkaitan dengan alokasi yang tepat sesuai prioritas anggaran.

Misalnya, ibarat kue, anggaran untuk belajna birokrasi dengan anggaran kesehatan masyarakat dan pendidikan harus dialokasikan dibagi sesuai prioritas. Sehingga, anggaran tidak hanya terserap oleh birokrasi yang sudah memakan porsi 60 persen dari anggaran APBN untuk belanja birokrasi termasuk gaji.

Dari sisi akuntabilitas, pertanggungjawaban atas perjalanan dinas juga tergolong rendah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasil Audit BPK RI atas LKPP Tahun Anggaran 2012, ditemukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 30,36 Miliar. Temuan ini sebagaimana yang dilakukan telaah oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI pada tahun 2012.

Yang mencengangkan lagi, IHPS Semester I Tahun Anggaran 2013, menemukan hal yang sama yaitu adanya temuan penyimpagan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp85,5 milliar melebihi standar yang ditetapkan dan sebesar Rp66,2 milliar yang dinilai perjalanan dinas fiktif.

Presentase Besaran Kasus Kerugian Negara/Daerah pada Kasus biaya perjalanan Dinas ganda dan/atau melebihi standar yang ditetapkan sebanyak 284 kasus (11% dari seluruh kasus kerugian) yaitu senilai Rp 85,5 miliar. Sedangkankan Kasus belanja perjalanan dinas fiktif sebanyak 184 kasus (7% dari seluruh kasus kerugian) senilai Rp 66,2 miliar.

Satu contoh, pada hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan K/L menunjukkan adanya kerugian Negara sebanyak 30 kasus belanja perjalanan dinas fiktif senilai Rp 6,3 miliar. Bahkan secara peringkat kebocoran anggaran Negara yang mengarah pada kerugian Negara, BPK membuat peringkat bahwa Biaya Perjalanan Dinas Ganda dan atau melebihi standar menempati peringkat ke-4 (11% dari seluruh kerugian Negara/daerah) setelah kerugian negara yang diakibatkan :
1. Kekurangan volume pekerjaan(23%)
2. Kelebihan pembayaran selain kekurangan perkerjaan dan/atau barang (15%)
3. Belanja tidak sesuai atau melebih ketentuan (15%). Sedangkan Belanja perjalanan Dinas fiktif menempati ranking ke-6 atau sebesar 7% dari seluruh kerugian Negara.




Sumber : IHPS I TA. 2013

Akhirnya, untuk mencegah terjadinya korupsi perjalanan dinas yang cukup besar oleh birokrasi maka satu-satunya jalan sebelum penetapan APBN 2014 adalah mengecilkan aliran kran alokasi anggaran perjalanan dinas. Kemudian, efisiensi juga perlu dilakukan dengan menghemat anggaran birokrasi, karena sudah memiliki mobil dinas pemerintah, maka sebaiknya perjalanan dinas tidak dilakukan lagi dengan biaya yang mahal menggunakan angkutan umum dan sewa kendaraan.

*) Apung Widadi, Analis Politik Independen, Alumnni Universitas Diponegoro akun twitter @ApungWidadi

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads