Niat tersebut muncul setelah persoalan pengelolaan air bersih di DKI Jakarta, yang pada awalnya dikelola oleh sebuah BUMD yang bernama PAM Jaya dan kemudian diserahkan melalui kontrak 25 tahun kepada 2 (dua) perusahaan swasta sebagai akibat buruknya kualitas pelayanan hingga saat itu. Berbagai upaya sudah dilakukan namun belum menemui titik kesepakatan dan keberhasilan sampai hari ini.
Persoalan semakin meruncing ketika Pemprov DKI Jakarta menolak penjualan 51% saham PALYJA milik Lyonnaise dari Perancis ke Manila Water dari Filipina. Ahok bahkan secara terbuka menyatakan bahwa Pemprov DKI yang akan membeli seluruh saham Palyja supaya pelayanan air bersih bagi sebagian masyarakat Jakarta yang selama ini buruk bisa diatasi. Apa benar? Karena sebelum dikelola oleh swasta, pengelolaan air bersih di DKI Jakarta juga dikelola oleh BUMD yang bernama PDAM dan pelayanannya jauh lebih buruk kala itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, semua pihak harus sadar bahwa tanggung jawab pengelolaan air bersih tidak saja berada di pundak operator tetapi juga ada di Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan warga DKI Jakarta. Siapa yang dapat menjamin jika pengelolaan air bersih di DKI kembali dikuasai oleh BUMD kondisinya lebih baik? Tidak ada yang bisa menjamin, hanya Allah yang tahu.
Mari kita kupas singkat persoalan kondisi air bersih di wilayah DKI yg tak kunjung terselesaikan sejak kuda gigit besi.
Siapa Bertanggung Jawab Apa
Mari kita lihat siapa bertanggung jawab apa sejak dari hulu hingga hilir dalam kaitannya dengan ketersediaan dan kualitas air bersih bagi warga Jakarta. Lalu bagaimana dengan kelanjutan kontrak kerjasama yang telah disepakati antara Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh PAM Jaya, dengan 2 operator swasta, yaitu Aetra dan Palyja?
Paling hulu dalam sistem pengelolaan air bersih adalah air baku. Di wilayah DKI Jakarta, penyedia utama air baku adalah PT Jasa Tirta II Jatiluhur (PJT II) Jatiluhur yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Selain itu ada juga sedikit suplai air baku dari PAM Tangerang ke Palyja karena suplai air baku PJT II Jatiluhur kurang.
PJT II Jatiluhur menyalurkan air baku dari Waduk Jatiluhur ke Jakarta melalui saluran Tarum Barat yang dikenal dengan Kali Malang. Kualitas air baku dari Jatiluhur semakin hari semakin memburuk akibat erosi di daerah hulu Sungai Citarum. Kondisi diperparah ketika sepanjang Tarum Barat juga menjadi lokasi pembuangan air limbah pertanian dan rumah tangga. Akibatnya air baku yang mengalir sarat dengan bakteri dan racun unorganik yang berbahaya bagi kesehatan.
Kondisi air baku semakin buruk ketika aliran air baku ini bertemu dengan aliran air Kali Bekasi yang sangat tercemar, air yang dalam perjalannya dari Jatiluhur sudah buruk semakin buruk kualitasnya ketika harus bergabung dengan Kali Bekasi di Tarum Barat. Jadi bisa dibayangkan betapa buruknya air baku yang masuk ke fasilitas penjernihan air yang dikelola oleh 2 operator tersebut. Jadi ada pepatah: “Siapapun operator pengolahan air bersih Jakarta, air baku masalahnya”.
Kemudian buruknya kualitas dan debit air baku membuat biaya pengolahan air yang dilakukan oleh 2 operator swasta melonjak karena bahan kimia yang digunakan semakin banyak dan harganya terus naik. Sementara tarif air bersih di DKI Jakarta sudah bertahun-tahun tetap dan subsidi tidak diperkenankan dalam kontrak kerjasama dengan operator swasta yang bersifat full cost recovery.
Lalu jika tetap akan diambil alih oleh BUMD Pemprov DKI Jakarta, pastikan aspek hukumnya aman supaya tidak terkena penalti/kompensasi yang jumlahnya triliunan rupiah dan harus dibayarkan.
Solusi
Dari permasalahan diatas, pengambilalihan pengelolaan air bersih di wilayah DKI Jakarta didoakan dapat berhasil jika memperhatikan beberapa hal di bawah ini:
- Harga jual saham 2 operator air bersih disepakati oleh kedua belah pihak dengan baik sehingga terhindar dari penalty akibat pengambil alihan paksa;
- Pemerintah Pusat harus punya komitmen membangun pipa dari sumber air baku ke unit pengolahan air bersih di Jakarta dengan dana APBN supaya tidak ada hitung-hitungan pengembalian investasi dalam penetapan tarif sehingga tarif air bersih terjangkau;
- Jika Pemerintah Pusat menolak, Pemprov DKI Jakarta harus berinvestasi untuk pipanisasi air baku atau menetapkan subsidi yang besar jika tarif air bersih mau terjangkau;
- Tarif air bersih harus dihitung dan ditetapkan berdasarkan harga ke ekonomian bukan harga politis seperti saat ini;
- Pembangunan infrastruktur atau pipanisasi air bersih di seluruh wilayah kota Jakarta dilakukan oleh Pemerintah/Pemprov dan bersifat sunk cost supaya tidak masuk dalam perhitungan tarif air bersih yang mahal;
- Perlu dicari sumber air baku untuk Jakarta selain dari PJT II Jatiluhur.
*Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen)
(nrl/nrl)










































