Gambaran itulah yang mengancam pengadilan tipikor Indonesia. Banyak di antara calon hakim yang diibaratkan cadangan amunisi itu nyatanya memiliki rekam jejak buruk. Mahkamah Agung telah merekomendasikan 40 kandidat hakim tipikor. Namun, menurut Komisi Yudisial, lebih dari separuh mereka bermasalah.
KY menilai para calon hakim tipikor bermasalah itu melakukan berbagai pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik itu ialah kurangnya komitmen antikorupsi, permisif, terbiasa melakukan lobi membantu perkara, dan menerima sogok. Itu jelas menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bila kita ingin menghasilkan hakim tipikor yang berkomitmen pada pemberantasan korupsi. Jika demikian, tidak ubahnya kita menyimpan bom waktu di lalu lintas udara.
Kesulitan dan hambatan-hambatan yang sudah ada di depan mata dalam peperangan melawan korupsi memang sudah difahami. Kesulitan pertama yang dihadapi dalam peperangan ini pertama-tama adalah justru sumberdaya manusia yang cukup banyak dan mumpuni (kapabel, kompeten) dalam melaksanakan tugasnya.
Hambatan sumber daya manusia justeru terdapat pada tahap awal peperangan harus dilakukan yaitu terbatasnya penyelidik yang mampu menyediakan keterangan dan pengakuan selanjutnya melakukan penyidikan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada di hadapkan pada ketentuan hukum yang berlaku sehingga menghasilkan tuntutan pidana yang tepat, lengkap dan akurat, sehingga tidak bisa disanggah oleh siapapun. Paling ujung dari peperangan yang dilakukan adalah tahap penentuan hukuman yang juga tepat, akurat dan memenuhi tuntutan keadilan.
Apakah hal-hal tersebut harus kita hadapi dengan sikap pasrah atau negara bangsa ini harus melakukan mobilisasi umum mengerahkan tenaga-tenaga yang memenuhi syarat, tentu langkah kedua ini yang harus dilakukan. Tentu kita tidak boleh terjebak dalam target juga tenaga yang diperlukan, tetapi yang utama adalah kualitas manusianya. Untuk mendapatkan kualitas manusia, tentu harus ada sistem nasional yang paripurna yang menjamin adanya berbagai subsistem yang relatif sempurna yang mampu mendukungnya.
Tentu kualitas sumber daya manusia akan ditentukan oleh sistem pendidikan dan prekrutan yang berlau, dan khusus dalam mengkompensasi kelemahan-kelemahan pada para hakim Tipikor, maka dibentuknya sistem pengawasan gabungan yang menyempurnakan tugas, wewenang dan peranan Komisi Yudisial perlu difikirkan.
Untuk langsung menanggapi kelemahan para calon hakim Tipikor, maka sebuah Lembaga Pengawasan yang menyempurnakan tugas dan wewenang Komisi Yudisial perlu dibentuk. Seperti juga MK, DKPP yang meskipun hanya forum yang kecil terbatas, tetapi wewenangnya jelas dan tegas, sehingga apabila diisi dengan tokoh-tokoh yang tepat akan sudah terasa peranannya.
Gurita Proyek Hambalang
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan semakin menunjukkan banyaknya penyimpangan proyek Hambalang. Pembangunan pusat olahraga di Sentul, Jawa Barat, ini tampak dipaksakan. Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu membongkarnya secara tuntas semua sisi proyek ini.Sederet temuan BPK harus segera diusut oleh KPK dan penegak hukum yang lain.
KPK seharusnya segera pula mengusut keterlibatan anggota DPR, pejabat Kementerian Keuangan, juga subkontraktor Hambalang, yang selama ini belum disentuh. Membiarkan kasus ini berlarut-larut justru semakin mempersulit pengusutan karena ada kemungkinan pelaku punya kesempatan untuk menyembunyikan kejahatannya.
Hakikatnya adalah ekspresi ketidak sabaran dan mungkin juga rasa tidak puas dengan prestasi kertja KPK yang sudah banyak dikesankan lamban, terlalu banyak rencana, ramai dengan kasus-kasus teri sementara itu kasus kakapnya tidak menentu ceritanya, timbul tenggelam tidak ada kaitannya berita yang muncul hari ini dengan cerita yang muncul sebelumnya.
Dalam menangani masalah Hambalang dan juga mungkin kasus yang lain yang mengesankan bertele-tele, nampaknya KPK perlu didukung olah sebuah staf manajemen yang tugasnya membuat pertimbangan bagaimana menangani sesuatu masalah korupsi yang besar, agar terlihat sistematis dan efektif hasilnya.
Kita sadar misalnya kasus Hambalang adalah masalah pelanggaran multi aspek, diantaranya; pertama, kasus manajemen pembangunan, bagaimana Hambalang yang semula hanya merupakan proyek jangka pendek menjadi proyek jangka panjang.
Dinegara ini jelas ada Bappenas, bagaimana proses seperti itu bisa terjadi. Bagaimana proyek raksasa tersebut tidak dilakukan atas dasar perencanaan yang matang sehingga ternyata banyak syarat-syarat konstruksi diabaikan. Bagaimana ijin-ijin prinsip yang memungkinkan sebuah proyek besar dibangun telah dibuat, meskipun secara prisnip tidak memenuhi syarat. Bagaimana pengucuran dana untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum bisa dipertanggung jawabkan pelaksaannya bisa keluar.
Kasus pelanggaran pidana yang terjadi dalam Proyek Hambalang pasti ada hubungannya yang satu dengan yang lain, tetapi selama ini seolah olah ada kesan hubungan tersebut seperti ikatan benang yang ruwet tidak jelas ujung panbgkalnya, sehingga setelah mungkin hampir dua tahun ditangani tidak satu perkarapun sudah diadili.
Banyak Ilmu yang meskipun lahir dalam profesi-profesi tertentu misalnya Manajemen yang dianggap lahir didalam profesi Perekonomian, namun logika-logikanya pasti bisa digunakan unbtuk membantu menangani profesi-profesi lain. Informasi diketemukannya sesuatu kasus pelanggaran dalam Proyek Hambalang sudah banyak terjadi, namun tidak satu aspekpun masalah yang ada didalam Proyek Hambalang dibeberkan kasusnya didalam Pengadilan.
Kesimpulannya mungkin cukup singkat, organisasi, pola, tata cara dan sistem penganganan masalah di KPK nampaknya perlu penyempurnaan, sebab apabila tidak maka nampaknya KPK hanya tempat bertumpuknya masalah dan hasil kertjanya tidak secara sistematis dapat diikuti masyarakat. Mungkin kasus yang terjadi sebagai akibat G 30 S/PKI juga banyak, tetapi semua kasus dapat diadili dan selesai.
*) Penulis adalah mahasiswi dan pemerhati masalah hukum. Tinggal di Jakarta.
(ahy/ahy)











































