Skype, Teleconference di Pengadilan dan KUHAP
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Skype, Teleconference di Pengadilan dan KUHAP

Jumat, 08 Mar 2013 18:05 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta - Teleconference Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan saksi korban yang berada di Purworejo, Jawa Tengah bukan hal baru. Namun menjadi hal baru karena dengan menggunakan hostingan Skype sehingga pengadilan di kota kecil berjalan secara lancar, sederhana dan berbiaya murah.

Karena perkembangan nilai, peradaban dan teknologi yang begitu hebat, tentu juga mengubah perilaku masyarakatnya dan tentu hukum di masyarakat tersebut harus menyesuaikan.

Apa yang dilakukan PN Lubuklinggau dengan menggunakan hostingan Skype yang dapat diunduh gratis di internet, maka saksi korban yang dalam kondisi mental yang rapuh akibat tindakan pemerkosaan tetap dapat memberikan keterangan dengan nyaman tanpa rasa takut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan saksi teleconference tidak diberikan peluang oleh KUHAP saat ini. Maka oleh karenanya pasal-pasal dalam ketentuan saksi harus hadir di ruang persidangan harus diuubah dan digantikan dengan ketentuan baru yang bersifat exceptional.

Di mana saksi yang tidak dapat hadir oleh karena jarak tempat/waktu atau alasan hukum lainnya yang sah yang tidak memungkinkan hadir di ruang sidang dapat memberikan keterangan di luar sidang melalui sidang teleconference.

Sidang teleconference pertama di Indonesia pada waktu PN Jakarta Selatan Jaksel melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden BJ Habibie pada 2002. Saat itu Habibie memberikan kesaksian di Hamburg, Jerman dalam perkara korupsi Bulog dengan terdakwa Rahardi Ramelan.

Saat itu Ketua PN Jaksel, Lalu Mariyun bekerjasama dengan SCTV melaksanakan persidangan teleconference tersebut. Selanjutnya sejak itu pengadilan Indonesia, misalnya praktik di Mahkamah Konstitusi (MK), sidang teleconference dengan dibantu pihak ketiga melalui saluran-saluran satelit.

Dan yang terakhir, PN Lubuklinggau menggunakan teknologi Skype untuk persidangan teleconference. Yang berbeda adalah teknologi yang digunakan dalam teleconference tersebut gratis, bisa dipakai siapa saja tanpa harus membayar.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana acara praktik sidang teleconference ini kelak diatur dalam KUHAP baru?

Meskipun dalam KUHAP saat ini belum mengatur mengenai acara pemeriksaan saksi teleconference (sarana elektronik), namun hal tersebut telah diatur dalam Pasal 9 ayat 3 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 27 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun demikian teknis mengenai saksi teleconference yang berada di luar pengadilan tersebut, apakah yang bersangkutan juga harus memberikan keterangan di ruang PN di mana saksi tersebut berada? Apakah saksi tersebut wajib didampingi pejabat peradilan terkait?

Dalam RUU KUHAP yang saat ini ada di tangan DPR, diatur saksi yang memberikan teleconference tersebut didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara.

Menjadi pertanyaan apakah kepentingan JPU berada di dekat saksi teleconferece tersebut. Padahal JPU yang berada di persidangan telah dapat mengajukan pertanyaan dan mendengarkan semua jawaban secara langsung dari saksi tersebut via teleconference.

Dalam ketentuan Pasal 9 ayat 3 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur bahwa saksi korban yang memberikan sidang teleconference didampingi pejabat terkait. Tidak disebut pejabat mana. Namun dalam penjelasan pasal tersebut dimaksudkan kehadiran pejabat tersebut di samping saksi teleconference untuk memastikan saksi tidak dalam tekanan.

Praktik Sidang Teleconference PN Lubuklinggau

Saksi korban dalam perkara yang kami periksa tidak didampingi oleh JPU di tempatnya, tidak pula didampingi pengacaranya dan tidak pula perlu saksi (korban) tersebut harus memberikan keterangannya di ruang sidang di pengadilan tempat dia berada.

Yang kami lakukan, menghadirkan saksi teleconference tersebut di tempat di mana ia yang memilihnya dan di mana dia merasa nyaman.

Saksi tersebut hanya ditemani pendampingnya, misalnya salah satu keluarganya dan kemudian saksi tersebut di dampingi oleh pemuka agama (ustadz atau pendeta) untuk membantu memastikan sumpah yang diucapkannya benar-benar khidmat.

Setelah proses penyumpahan dilakukan saksi lalu memberikan keterangannya secara sendiri saja di ruangan tersebut. Mengapa tidak didampingi pengacara? Karena dia memilih tidak perlu didampingi pengacara.

Kenapa dia tidak didampingi JPU? Karena dia memilih untuk berbicara dengan JPU langsung yang menyidangkan perkaranya secera teleconference.

Mengapa tidak memberikan di Pengadilan Negeri setempat? Dalam konteks perkara yang kami tangani, saksi korban tersebut sengaja tidak ingin hadir di pengadilan karena masih diliputi trauma dan tekanan psikis lainnya akibat tindak pidana yang telah diterimannya dari terdakwa.

Sebagai catatan, terhadap sidang teleconference hanya diperbolehkan terhadap saksi (korban) dan ahli yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam membuktikan kebenaran materiil dalam mengungkap tindak pidana.

Keterangan Ahli

Apabila PN Lubuklinggau menangani perkara pembunuhan yang cukup rumit dan membutuhkan keterangan ahli forensik untuk itu, maka majelis hakim bila membutuhkan keterangan -- misalnya dr Moen'im Idris sebagai ahli forensik-- maka hal tersebut dapat dilakukan secara teleconference oleh karena dokter ahli forensik tidak dimiliki di daerah Lubuklinggau.

Atau misalnya PN Lubuklinggau menangani perkara-perkara pergantian kelamin, maka apabila hakim yang menanganinya membutuhkan keterangan ahli dari dokter di RSCM, namun karena jarak tempuh dan waktu dokter yang bersangkutan mau memberikan keterangan dengan cara teleconference maka hal tersebut bisa dilakukan.

*) Syamsul Arief, SH MH, Hakim Pratama Utama PN Lubuk Linggau

(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads