Tujuh tahun kemudian pada tanggal 14 September 2012 giliran perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan 2 vendornya terkait dengan pembayaran yang telah jatuh tempo dan tak kunjung dibayarkan oleh PT Telkomsel.
Masih terkait dengan masalah pailit, pada hari Rabu 30 Januari 2013 Pengadilan Niaga Jakarta (PNJ) menetapkan PT Metro Batavia (MB) operator Batavia Air (BTV) pailit atas gugatan International Lease Finance (lessor pesawat Airbus 330). Gugatan ini menghentikan seluruh operasional BTV sejak Kamis, 31 Januari 2013 pukul 00.00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tiga contoh diatas, mengingat banyaknya pihak yang dirugikan dengan di pailitkannya BTV maka melalui tulisan ini kasus kepailitan BTV akan dibahas lebih rinci.
Kusutnya Pailit Bagi Publik
Kamis sore telepon genggam saya berdering puluhan kali dari nomor-nomor yang tidak saya kenal dan ketika saya angkat terdengar tangisan, teriakan, umpatan pada saya. Seperti : "tolooong pak bantu saya, saya tidak punya uang lagi untuk membeli tiket lain. BTV menelantarkan saya dan anak-anak". "Tolong Bapak cari dan tangkap Direktur Batavia. Bapak kan anggota DPR."
Saya tidak tahu siapa yang memberikan nomor telepon genggam saya pada mereka. Amarah dan teriakan mereka baru reda ketika saya katakan bahwa saya bukan pejabat atau anggota DPR atau pemilik BTV tetapi saya akan bantu.
Itulah wajah publik yang yang putus asa karena tidak tahu harus bagaimana menghadapi BTV yang stop operasi. Mau marah, marah pada siapa? Mau komplain, komplain ke mana? Lalu kapan uang tiket mereka dapat dikembalikan? Pailit itu apa sih? Bagaimana saya bisa pulang kalau penerbangan BTV berhenti? Mengapa BTV menutup kantornya di bandara dan tidak ada pengumuman apa-apa? Dan sebagainya.
Sikap Lepas Tangan Pemerintah
Publik harus pertanyakan Keputusan PNJ, mengapa untuk memutuskan tunggakan utang piutang yang hanya sekitar USD 4,5 juta perusahaan harus dipailitkan oleh PNJ, mengapa tidak pembekuan atau penyitaan asset (pesawat A 330) saja? Apakah hakim tidak melihat perkara ini punya dampak buruk pada publik? Bagi PT MB atau BTV putusan pailit ini meringankan beban mereka.
Dengan di pailitkan BTV maka PT MB terlepas dari beban utang piutang dengan pihak lain, termasuk konsumen, biro perjalanan, supplyers dan lain-lain. Semua persoalan utang, aset dan sebagainya akan ditangani oleh Kurator dan Hakim Pengawas sesuai UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Mengapa Hakim lebih mementingkan kepentingan asing (lessor) ? Mengapa Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara-Kementrian Perhubungan (DJU), menutup mata persoalan ini? DJU seharusnya sudah tahu kondisi PT MB, khususnya sejak Air Asia batal mengambil alih BTV. Ada apa dengan hakim?
Untuk meminimalisir kerugian, seharusnya Pemerintah bisa minta PT MB untuk menutup sementara rute BTV yang merugi, seperti yang dilakukannya pada PT Garuda Indonesia (GA) dan PT Merpati Nusantara saat keduanya nyaris bangkrut.
Selain itu Pemerintah juga bisa memfasilitasi atau merekomendasi PT MB untuk bernegosiasi dengan lessor. Pemerintah bisa minta kepada lessor untuk menarik pesawat A 330nya, ketika PT MB sudah mengalami kesulitan membayar sebelum utang membengkak. Sesuai Capetown Convention (CC), regulator mengizinkan dan menjamin lessor untuk setiap saat dapat menarik pesawatnya, tetapi mengapa ini tidak dilakukan oleh lessor? Pertanyaan bodoh publik adalah : "apakah lessor bermain mata dengan regulator dan Hakim supaya BTV habis? Sehingga rute-rute internasional dan domestik yang dikuasai BTV (sebagian berada di Indonesia Timur) bisa diambil alih oleh maskapai tertentu. Maklum untuk mendapatkan rute baru dari DJU, bukan hal yang mudah dan murah. Ingat BTV adalah maskapai no 4 terbesar dari segi jumlah penumpang (4 juta/tahun) setelah Garuda,Lion dan Sriwijaya. Peran BV diIndonesia Timur cukup besar.
Langkah Yang Harus Diambil
DJU seharusnya sebelum tuntutan pailit dari lessor masuk ke PNJ mempunyai kewenangan untuk memanggil lessor dan PT MB supaya persoalan kemacetan pembayaran bisa diselesaikan secara win-win. Berhubung Indonesia sudah meratifikasi CC yang antara lain mengatur tata cara lease (sewa) pesawat, maka DJU punya kewenangan penuh untuk bertindak sebagai fasilitator.
Sesuai CC bila ada maskapai penerbangan Indonesia yang akan sewa pesawat, maka lessor dapat meminta DJU mengeluarkan IDERA (Irrevocable De-Registration and Export Request Authorization) yang isinya DJU menjamin atau memberi kuasa pada lessor untuk dapat menarik pesawatnya, jika penyewa lalai atau gagal bayar.
Oleh sebab itu saya heran mengapa DJU tidak memfasilitahi perundingan terlebih dahulu antara lessor dan BTV tak kala terjadi kemacetan pembayaran. Seharusnya lessor dalam perundingan tersebut dapat menarik pesawat A 330 BTV yang bermasalah, sehingga utang BTV tidak terus bertambah. Jadi tidak ada alasan lessor untuk mempailitkan BTV ke PNJ.
Jika dalam perundingan lessor bersikeras tidak mau menarik pesawatnya dan bersikukuh mempailitkan, maka DJU sesuai CC bisa melakukan pelarangan agar lessor tersebut tidak boleh lagi melakukan bisnisnya menyewakan pesawat di wilayah Indonesia. DJU jangan lepas tangan dan mengatakan, bahwa kasus pailit PT MB itu urusan B to B saja. Sebagai Pembina DJU harus turun membantu. Jangan hanya urus yang menghasilkan 'fulus' tapi urus juga berbagai persoalan penerbangan yang merugikan publik.
(rmd/rmd)











































