Hujan deras kembali mengguyur hampir di seluruh wilayah ibu kota Jakarta sejak Jumat siang, 21 Desember 2012. Seperti biasa banjir dan kemacetan berkepanjangan terjadi hampir di seluruh pelosok wilayah DKI Jakarta. Selain banjir karena hujan deras di Jakarta, dipastikan juga karena adanya kiriman air dari wilayah Bopuncur (Bogor-Puncak-Cianjur).
Sepertinya ini baru permulaan, karena menurut ramalan cuaca dari BMKG puncak musim penghujan baru terjadi pada Januari 2013, namun minggu ini sebagian wilayah Jabodetabek sudah tenggelam. Jutaan warga Jabodetbek juga sudah terjebak macet berjam-jam hingga tengah malam, tidak beda dengan tahun-tahun sebelumnya ketika gubernurnya masih seorang ahli.
Untuk itu mari kita ingat-ingat apa rencana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi DKI untuk mengatasi kemacetan di ibu kota dan sekitarnya ? Masih ingat ketika usai rapat di Istana Wapres, Kamis 2 September 2010 Pemerintah mengeluarkan 'titah' yang dikenal dengan 17 Langkah Atasi Kemacetan di wilayah DKI Jakarta?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dari 17 langkah tersebut mana saja yang sudah terealisir dan kalau belum apa sebabnya ? Apakah 17 langkah tersebut bisa dijalankan dan mengurangi kemacetan parah di Jakarta? Langkah ini sudah 2 tahun lebih di deklarasikan lho!
Hambatan yang terjadi
Sampai hari ini hanya beberapa langkah yang sudah dikerjakan meskipun belum optimal, yaitu langkah (3) terkait kebijakan perparkiran, langkah (4) perbaikan jalan, sebagian langkah (5) yaitu koridor 11 Busway, langkah (6) harga gas untukl transportasi, dan langkah (8) yaitu penambahan armada KRL Jabodetabek. Lainnya bagaimana ?
Yuk kita urut dari langkah langkah (1), yaitu ERP yang tak kunjung dikerjakan karena regulasinya belum lengkap. Kemudian langkah (2), yaitu sterilisasi jalur Busway masih nol besar karena Polda Metro Jaya bukannya menindak pengendara yang masuk jalur Busway, malah mempersilahkan pengendara memasuki jalur Busway. Jadi jangan heran kalau hukum tidak berjalan di Indonesia, karena penegak hukum seperti Kepolisian justru menjadi pelanggar hukumnya.
Langkah (7), yaitu restrukturisasi angkutan umum yang menggunakan armada kecil dengan pemberian insentif untuk peremajaan, masih berada di wilayah perdebatan publik (konsultasi publik) dan belum jelas kapan akan direalisasikan. Langkah (9), yaitu Polisi menertibkan angkutan umum. Semua orang tahu bahwa Polisi tidak menertibkan tetapi membuat lalu lintas bertambah buruk. Setuju ?
Kemudian langkah (10), yaitu Mass Rapid Transit (MRT) Lebak Bulus- Bundaran HI yang ditargetkan tahun 2011 mulai konstruksi ternyata tak kunjung dibangun, meskipun kontraktor pemenang yang disetujui oleh JICA sudah siap bekerja. Boro-boro mulai konstruksi, saat ini sedang dikaji ulang oleh Jokowi-Ahok. Entah sampai kapan. Belum tentu juga akan segera dibangun karena sebagian masyarakat Fatmawati-Sisingamangaraja tidak setuju MRT dibangun layang maunya bawah tanah. Artinya perlu waktu 1- 3 tahun lagi untuk mebuat kajian.
Sementara langkah (11), yaitu pembentukan Otoritas Transportasi Jabodetabek (OJK) dengan Gubernur DKI sebagai koordinator. Kajiannya masih tertahan di Pemerintah Pusat. Belum jelas kapan akan diresmikan, meskipun beberapa tokoh sudah 'kebelet' ingin jadi pimpinannya. Untuk langkah (12) yaitu revisi rencana terpadu transportasi di Jabodetabek dengan membuat blue print-nya juga masih belum jelas.
Lalu langkah (13) pembangunan double track Jakarta-Cikarang masih dalam batas studi awal belum mulai konstruksi Karen ada perubahan rute. Kemudian langkah (14) pembangunan rel kereta api lingkar dalam yang terintegrasi dengan transportasi masal masih sebatas wacana. Sedangkan langkah (15) yaitu pengadaan enam ruas jalan layang di DKI, masih ditentang banyak pihak karena akan berakibat Jakarta bertambah macet. Jika Gubernur memberi izin, artinya Gubernur tidak pro angkutan publik.
Yang sedang seru diperdebatkan publik saat ini adalah langkah (16), yaitu melakukan pengaturan jumlah kendaraan secara optimal dengan penggunaan nomor mobil ganjil genap. Sampai hari ini masih sebatas studi yang masih di bahas dengan Gubernur di Balai Kota. Gubernur inginnya bisa di implementasikan sekitar Maret/April 2013. Tantangan dari publik besar. Terakhir adalah langkah (17), yaitu untuk mendukung KA akan dibangun fasilitas park and ride. Setelah tidak ada kejelasan anggaran dari Pemerintah, maka PT KAI mulai membangun sendiri tanpa anggaran APBN di beberapa stasiun di Jabodetabek.
Selanjutnya
Melihat tidak jelasnya arah 17 langkah mengatasi kemacetan di Jakarta kemungkinan besar karena lemahnya koordinasi dari kantor Wakil Presiden dan UKP4. Publik tidak melihat siapa Person in Charge (PIC) di masing-masing langkah. Mungkin ada, tetapi perannya seperti iklan mobil minibus diesel: nyaris tak terdengar.
Yang sudah berjalan juga tidak pernah dievaluasi dan dibiarkan saja tanpa arah. Jadi jangan heran kalau Jakarta tidak berkurang kemacetannya tetapi bertambah. SELAMAT DATANG KEMACETAN TOTAL di Jakarta.
AGUS PAMBAGIO (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen)
(nrl/nrl)











































