Sebanyak 1.408 kasus korupsi yang merampok uang rakyat Rp 39,3 triliun selama 2004-2011 menjadi bukti buruk korupsi. Penelitian Rimawan Pradiptyo (Kompas, 10/12/2012) menunjukkan, nilai total biaya sosial akibat korupsi 2001-2008 mencapai Rp 67,6 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 47,2 persen dilakukan di Jawa dan 98,5 persen uang diselewengkan di Jawa itu dilakukan di Jabodetabek!
Koruptornya pun telah beregenerasi secara massif. Regenerasi itu tampak dari jumlah tersangka korupsi dengan umur di bawah 40 tahun yang belakangan semakin banyak. Keterlibatan kaum perempuan juga meningkat. Jangan tanyakan soal integritas. Ketika faktor integritas menjadi acuan bangsa-bangsa di dunia untuk maju, di Indonesia justru sebaliknya. Buktinya, individu yang pernah terjerat kasus korupsi bisa maju menjadi pejabat publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro juga menyebutkan, kasus korupsi telah menyebabkan pemiskinan secara struktural, konflik horizontal, dan akhirnya menimbulkan krisis peran negara. Anggaran sebesar Rp 39,3 triliun itu bisa untuk membangun, misalnya, 393.000 rumah sederhana atau memberikan bantuan modal usaha untuk 3,9 juta sarjana baru.
Korupsi di daerah, Busyro menambahkan, juga semakin jamak. Targetnya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hasil penelitian KPK menunjukkan, APBD dijadikan sasaran korupsi oleh sebagian pejabat pemerintah daerah dan DPRD. Ini melibatkan cukong politik dan cukong finansial.
Berdasarkan data KPK, dari 332 tersangka kasus korupsi selama tahun 2004-2011, sebanyak 106 orang di antaranya atau yang terbanyak adalah pejabat eselon I-III. Berikutnya, pihak swasta 69 tersangka, anggota DPR dan DPRD 65 tersangka, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, 31 tersangka.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, mengatakan, DPR memang termasuk episentrum korupsi. Angka itu sebenarnya baru gambaran kecil dari persoalan korupsi di Indonesia, ibaratnya ini hanya puncak gunung es. Namun, setidaknya ini adalah sinyal awal sistem korupsi di Indonesia telah tergambarkan dengan titik episentrumnya di DPR. Fungsi kewenangan DPR yang besar memungkinkan mereka untuk korupsi, terutama ketika berkaitan dengan fungsi anggaran.
Perspektif Sosiologis
Muhsin Hariyanto, Dosen Tetap FAI-UMY, mengutip Didin S Damanhuri (2007) mencatat analisis yang dikemukakan dua pemikir tentang korupsi.
Pertama, pendapat dari Gunnar Myrdal, pemegang hadiah Nobel Ekonomi tahun 1968. Ia berpendapat dalam bukunya βAsian Dramaβ bahwa korupsi di Asia Selatan dan Tenggara berasal dari penyakit neopatrimonialisme, yakni warisan feodal kerajaan-kerajaan lama yang terbiasa dengan hubungan patron-client. Dalam konteks tersebut, rakyat biasa atau bawahan berkewajiban memberi upeti kepada pemegang kekuasaan atau atasan. Lebih lanjut, karena dalam perspektif kerajaan-kerajaan lama, kekuasaan bersifat konkret dan harus diwujudkan secara materi/kekayaan serta dukungan sejumlah cacah/penduduk yang harus dipelihara kesetiaannya. Maka berkembanglah politik uang yang sangat mencederai perkembangan sistem politik di alam reformasi sekarang ini.
Kedua, Syed Hussein Alatas, pakar sosiologi korupsi melihat bahwa di Asia, korupsi berkaitan dengan warisan dari kondisi historis-struktural yang telah berjalan berabad-abad akibat represi yang dilakukan penjajah. Dengan demikian secara terus menerus bangsa ini terbiasa melakukan penyimpangan dari norma yang sebelum penjajahan secara utuh dihormati dan dipatuhi.
Pada gilirannya nanti mengaburkan garis pemisah antara yang boleh dan dilarang asal terjaga loyalitas terhadap penguasa. Dengan pengulangan yang terus menerus akhirnya menimbulkan gerak refleks ke dalam pola intelektual dan emosional yang pada gilirannya terbentuk norma lain, yakni kebiasaan melanggar norma lama yang sebenarnya dilarang dan negatif.
Dengan demikian, menurut Alatas, kini dalam masyarakat, meski terdapat pelbagai kebijakan antikorupsi, namun akhirnya korupsi tersebut diterima sebagai praktik yang tak terhindarkan karena dirasa telah terlalu berakar dalam untuk dapat diberantas. Dengan kondisi seperti yang diuraikan tersebut, terjadilah sikap permisif yang menjadikan bangsa kita lebih berbudaya dan berstruktur lembek dalam menghadapi korupsi yang oleh Gunnar Myrdal disebut sebagai soft state terutama berlangsung di Asia Selatan dan Tenggara.
Mengapa Terlalu Sulit?
Mengapa betapa sulitnya bangsa ini memberantas para koruptor dan memberangus perilaku koruptif di negeri ini? Akar permasalahan sebetulnya menurut Mohammad Ichlas El Qudsi (Padang Ekpres, 04/07/2012) ada pada tiga hal.
Pertama, adanya kesempatan yang sangat besar dan terbuka luas dalam melakukan tindak korupsi. Ketika di era Soeharto pemerintah pusat sedemikian superpower mengendalikan segala urusan secara sentralistis, praktis peluang memperkaya diri berada pada mereka yang duduk dalam lingkaran pusat kekuasaan. Keluarga, kolega atau hanya sekadar kedekatan dengan kekuasaan sudah cukup menjadi garansi bagi langgengnya tindak korupsi ini.
Sementara daerah, tidak mampu berbuat banyak untuk melakukannya. Kalaupun ada, itu pun yang kecil-kecil saja. Ketika kesempatan berlangsungnya desentralisasi pemerintahan dan kebijakan, maka eksodusme korupsi pun merajalela. Elite daerah saat ini memiliki ruang yang besar untuk melakukan, sehingga tak heran apabila saat ini terdapat idiom bahwa desentralisasi kekuasaan juga berarti desentralisasi korupsi.
Kedua, lemahnya perangkat hukum yang mampu menjerat dan menindak pelaku korupsi. Kelemahan ini jelas berimplikasi terhadap lemahnya upaya bagi pemberantasan korupsi secara optimal. Lemahnya perangkat hukum ini boleh jadi disebabkan dua faktor, yakni ketidakmampuan elite politik, terutama legislatif menyusun dan merancang perangkat hukum pemberantasan korupsi, atau ketidakmauan elite politik, baik di eksekutif maupun legislatif membuat perangkat hukum pemberantasan korupsi yang ideal.
Ketidakmauan ini jelas ditunjukkan dengan dibuatnya perangkat hukum masih mengandung banyak celah yang dapat membuat elite politik tersebut keluar dari sanksi hukum. Hukum dibuat untuk kepentingan sendiri dan golongan, bukan benar-benar memberantas korupsi secara nyata dan massif.
Ketiga, rendahnya komitmen penegak hukum memberantas korupsi. Kelemahan ini juga mengandung bahwa upaya memberantas korupsi masih diupayakan setengah hati. Bahkan, malah justru βmenjadi pemainβ dalam tindakan korupsi tersebut.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, lembaga pemerhati korupsi seperti Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan hasil survei, mereka sering menempatkan lembaga seperti kepolisian, pengadilan dan kejaksaan sebagai institusi negara terkorup. Padahal, semua rakyat Indonesia tahu bahwa ketiga lembaga negara ini merupakan lembaga-lembaga paling berwenang menangani tindak pidana korupsi.
Mengokohkan Nurani
βYa Allah, letakkanlah dunia di tanganku, jangan di hatikuβ¦.β. Ya, doa itu dengan khusyuk dipanjatkan sang pencerah manusia dan kemanusiaan, Nabi Muhammad SAW ketika bersujud. Doa itu dituntunkannya pula kepada umatnya sejak 15 abad lalu. Pengganti sesudahnya, Ali RA, mengatakan dengan tegas, βHarta di tangan, bukan di hati!β.
Bagi penulis, doa sang Nabi dan penegasan sang khalifah keempat tersebut merupakan kunci utama dari pada upaya pencegahan tindakan dan perilaku koruptif. Dalam perspektif Islam, hati itu merupakan refleksi jati diri seseorang. Jika hatinya positif, dengan sendirinya akan ter-built in perilaku dan tindakan positif dari orang itu. Sebaliknya, jika hati itu negatif, yang terpancarkan dari perilakunya negatif juga.
M Quraish Shihab (2002) menguraikan bahwa manusia yang memiliki qalb (hati) nurani sangat rindu untuk selalu dekat dengan Allah. Kebalikan dari qalb (hati) nurani adalah qalb (hati) zhulmani yang berarti gelap atau zalim. Gelap dari petunjuk dan menutup diri dari kebenaran. Cenderung kepada disharmonisasi, merusak silaturahim, egois, suka menciptakan teror dan provokasi.
Orang yang berhati qalb (hati) zhulmani biasanya berjiwa SMOS (Suka Melihat Orang Susah, atau Susah Melihat Orang Senang). Jika suatu kebenaran merugikan dirinya, ia tutup-tutupi. Mempermainkan kata-kata adalah wujud dari kegelapan atau kezaliman hati. Gambaran bagi yang mempunyai qalb (hati) zhulmani adalah lebih sesat daripada binatang (QS al-AβrΓ’f, 7: 179).
Sebagai penutup, penulis teringat dengan pesan Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) tentang rumus 3 M untuk melakukan perubahan, baik personal maupun institusional. Tiga M tersebut yaitu mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan mulai saat ini juga. Semoga.
*) Ahmad Arif, adalah pendiri pustaka RUMAN (Rumoh Baca Aneuk Nanggroe) Banda Aceh
(nwk/nwk)











































