Booming minyak selain memberi dampak positif juga dampak negatif bagi perekonomian Indonesia, seperti bangsa Indonesia menjadi manja, boros dan bermewah-mewah terlihat dengan meningkatnya impor sampai 16,6% per tahun (Mubyarto, 1988), meningkatnya pinjaman (modal asing) dari rata-rata US$ 562 juta per tahun (1970-1973) menjadi rata-rata US$ 1.646,9 juta per tahun (1974-1984). Laju inflasi Indonesia lebih besar dari dunia sebagai dampak besarnya monetisasi penerimaan negara dalam valas.
Ekspor migas sampai saat ini masih menjadi salah satu andalan utama Indonesia untuk memperoleh devisa (20,43%). Sebenarnya migas jangan dijadikan salah satu andalan pendapatan Indonesia. Sampai hari ini, Pemerintah lebih mementingkan quick revenue dari ekpor migas daripada menggunakan hasil migas dalam negeri untuk digunakan oleh industri memproduksi barang ekspor yang mempunyai nilai tambah berlipat dari sekedar impor migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayang nasi sudah menjadi bubur. Lalu apa yang harus dilakukan Pemerintah dan industri migas Indonesia?
Kebijakan Nasional Migas
Kebijakan migas Indonesia berubah drastis ketika terbit UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas paska krisis yang menghantam Indonesia. Sejak itu sistem regulasi migas berubah 180 derajat. Kekuasaan dan kebijakan migas tidak lagi berada di Pertamina dan Kementerian ESDM tetapi ke Badan Pengelola Migas (BP Migas, yang sudah dibubarkan oleh MA) di hulu dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) di hilir.
Tentu dalam mengatur migas, kedua badan tersebut juga mengeluarkan berbagai kebijakan, namun sering kali bertabrakan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan Kementrian lain. Demikian sebaliknya. Kontrak Karya dengan investor asing migas yang sebelum keluarnya UU No. 22/2001 dilakukan oleh Pertamina, berada di bawah kendali BP Migas hingga MK membubarkan BP Migas melalui Keputusan MK No. 36/PUU-X/2012
Terus menurunnya produksi minyak (oil lifting) saat ini (rata-rata hanya 825 ribu barel per hari dari kebutuhan ideal sekitar 1,4 juta barel per hari) serta ketidakjelasan kebijakan hulu dan hilir gas bumi, juga membuat sektor industri, ketenagalistrikan, dan kewenangan pemasaran gas bumi mengalami hambatan yang berkepanjangan serta mempengaruhi pendapatan negara cukup signifikan.
Sebagai contoh ketidaktegasan Permen ESDM Nomor 3 tahun 2010 tentang Alokasi Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan Permen ESDM Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa membuat kebingungan banyak pihak, tidak saja PT PGN dan PT Pertamina tetapi juga, PT PLN, industri pupuk, industri keramik sampai makelar gas pun bingung.
Kasus habisnya supply gas di Sumatra Utara pada kuartal I tahun 2013, kelangsungan pipa Kalimantan Jawa, jaringan pipa gas Jawa Timur-Jawa Tengah dan Jawa Tengah-Jawa Barat membuat ketidakpastian supply gas di Indonesia semakin parah. Pertanyaannya siapa yang paling bertanggungjawab? Tentu paska dibubarkannya BP Migas adalah Kementrrian ESDM dan BPH Migas di hilir.
Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah
Pertama, pemerintah harus segera membuat kebijakan bahwa migas bukan sumber pendapatan negara, tetapi migas merupakan bahan baku energi yang digunakan untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan berbagai macam industri dan kebutuhan energi murah bagi masyarakat sehari-hari.
Dengan demikian maka ekspor migas bukan yang utama tetapi pemenuhan energi untuk produksi lokal dan rumah tangga di Indonesia menjadi yang utama.
Selagi kebijakan pemerintah masih memperlakukan komoditas migas sebagai komoditi ekpor atau komoditi penghasil devisa langsung, selama itu pula industri dalam negeri akan terus kekurangan energi dan produk barang jadi Indonesia selalu kalah bersaing dengan produk Cina atau sesama negara ASEAN lain seperti Vietnam.
Kedua, dengan masih rancu, saling over lapping dan tidak adanya ketegasan dari berbagai kebijakan migas di Indonesia, maka selama itu pula tata niaga migas dari hulu dan hilir akan selalu merugikan atau tidak bermanfaat untuk bangsa ini. Sayangnya ketidakmampuan negara mengatur migas selalu dilimpahkan kepada operator BUMN, seperti Pertamina dan PGN.
Akhir kata untuk mengoptimalkan kekayaan migas yang masih tersisa, diperlukan pemimpin bangsa dengan tingkat kepemimpinn (leadership) yang di atas rata-rata. Tanpa leader seperti itu, pelaksanaan kebijakan migas Indonesia akan menciptakan kemiskinan yang absolut bagi bangsa Indonesia generasi mendatang.
*) Agus Pambagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
(nwk/nwk)











































