SOS: Save Our Supreme Court
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

SOS: Save Our Supreme Court

Selasa, 20 Nov 2012 13:37 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
SOS: Save Our Supreme Court
Jakarta - Pada tahun 2005, Sebastiaan Pompe menulis buku berjudul β€˜The Indonesian Supreme Court; A Study of Institutional Collapse’. Judul buku itu hampir menemukan kebenarannya hari ini.

Keagungan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu kini sedang dalam pertaruhan, untuk tidak mengatakan hampir collapse. Statement ini mungkin terlalu didramatisir, tapi kasus seputar pengunduran diri hakim agung Ahmad Yamanie dapat menunjukkan ke arah itu.

Hakim agung Ahmad Yamanie dipaksa mundur oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) karena terbukti mengubah dan memalsukan putusan vonis penjara atas bandar narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun tanpa sepengetahuan dua hakim anggota lainnya. Putusan ini juga sebelumnya mengundang kritik pedas dari publik karena menganulir vonis mati dengan alasan bertentangan dengan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam temuannya, MA hanya menyimpulkan HA Yamanie tidak profesional dalam menjalankan tugas yudisial (unprofessional conduct). MA berdalih tidak menemukan bukti pelanggaran kode etik berupa unsur penyuapan dan mengklaim yang dilakukan HA Yamanie hanya kesalahan teknis yudisial dan masih berada dalam koridor independensi hakim dalam mengadili dan memutus perkara.

Kesimpulan MA itu terlihat janggal, kontradiktif dan inkonsisten.

Dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence, ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab terkait hasil temuan MA tersebut. Benarkah HA Yamanie bertindak sendirian?

Jika dikatakan bertindak secara unprofessional conduct, kenapa kesimpulan itu tidak melalui jalur Majelis Kehormatan Hakim (MKH)?

Kesimpulan unprofessional conduct mestinya dilakukan melalui sidang MKH seperti yang selama ini dipraktekkan. Sebagian besar hakim-hakim yang dipecat melalu jalur MKH adalah karena mereka dicap tidak profesional.

Sebagai hakim yunior, saya sangat kaget dan hampir tidak percaya dengan adanya kasus ini. Saya sedih dan juga kecewa karena hakim agung seharusnya menunjukkan keagungannya baik dalam bersikap maupun memutus perkara.

Hakim agung adalah contoh panutan bagi hakim-hakim junior di pengadilan tingkat pertama dan banding. Tidak hanya putusannya yang bisa menjadi yurisprudensi dan rujukan hakim lainnya, tapi juga integritas dan profesionalitasnya yang dijadikan acuan.

Benar, hakim agung juga manusia biasa. Tapi melakukan kesalahan teknis dengan mengubah putusan tanpa persetujuan anggota majelis lainnya, adalah hal yang tidak bisa ditolerir untuk ukuran seorang hakim agung.

Di tengah rendahnya kepercayaan publik dan rasa hausnya hakim muda akan tokoh hukum/hakim agung yang bisa dijadikan model, kasus ini seakan menghancurkan harapan para hakim muda itu. Tidak hanya itu, hal ini juga semakin memperburuk citra MA di mata masyarakat, baik domestik maupun internasional.

Saya mengusulkan MA untuk segera mengmbil tindakan cepat dan tepat agar kasus seperti HA Yamanie ini tidak terulang di masa yang akan datang.

Pertama, evaluasi mekanisme pengambilan dan pembacaan putusan. Meski dalam putusan-putusannya MA menyebut putusan dijatuhkan dalam sidang terbuka untuk umum, namun dalam prakteknya selama ini putusan MA itu dibacakan tanpa dihadiri para pihak. Kebiasaan ini harus diubah untuk menjamin transparansi.

Kedua, peningkatan kualitas pertimbangan dalam putusan. Banyak pihak mengklaim bahwa putusan-putusan MA miskin pertimbangan hukum, kualitas pertimbangan hukum yang rendah, dan kurang transparan dan akuntabel. Prof. Tim Lindsey (2012) misalnya, dia menyebut bahwa putusan MA berisi pertimbangan hukum yang paling singkat dan 'most poorly reasoned' dibanding putusan pengadilan-pengadilan di bawahnya.

Ketiga, peningkatan manajemen administrasi perkara. Perbedaan putusan antara yang dipublish di website dengan putusan yang dikirim ke pengadilan pertama mengindikasikan sistem administrasi perkara di MA belum mapan, terlebih untuk mencegah penyimpangan. Manajemen sistem administrasi perkara ini mendesak harus segera dibenahi.

Keempat, pengetatan pengawasan internal. Ada anggapan, pisau pengawasan MA tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus hakim agung Yamanie harusnya menjadi pelajaran bahwa pengawasan di semua tingkatan dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA harus sama-sama tajam.

Terakhir, perbaikan sstem dan metode pemilihan calon hakim agung. Hakim agung Yamanie berhasil menjadi hakim agung setelah sukses melalui seleksi ketat proses pemilihan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) dan DPR. Tapi mengapa proses ketat itu belum bisa menjamin integritas dan profesionalitas seorang hakim agung?

Sistem dan metode pemilihan calon hakim agung mutlak harus diperbaiki. Dan ini adalah tugas utama KY. KY tidak boleh lepas tangan atas kasus ini karena KY juga berkontribusi besar dalam pemilihan hakim-hakim agung.

MA harus menjadikan kasus ini sebagai momentum yang tepat untuk membersihkan institusi peradilan yang agung dari berbagai penyimpangan, jika ada. Dan merebut kembali kepercayaan publik yang hampir sirna.

Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang.

Ketua MA menyatakan tidak akan pasang badan dan menyerahkan kepada proses hukum jika ada penyuapan dalam kasus ini. Jika sampai nanti terbukti ada penyuapan dalam kasus ini, maka MA benar-benar dalam posisi gawat dan bahaya.

Kita harus segera selamatkan MA. Jangan biarkan institusi agung ini collapse seperti judul bukunya Sebastiaan Pompe diatas.


Refrence

Sebastiaan Pompe, The Indonesian Supreme Court; A Study of Institutional Collapse, (New York: Cornel Southeast Asia Program, 2005).

Tim Lindsey, Islam, Law and the State in Southeast Asia, Volume I: Indonesia, (London: I.B. Tauris, 2012), p 359.


*)Achmad Cholil, kandidat LLM di Melbourne Law School, the University of Melbourne, Australia dan hakim Pengadilan Agama Bekasi. Tulisan ini pendapat pribadi.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads