Penyakit ini dari dari waktu ke waktu selalu menghiasi wajah pertelevisian nasional, bahkan bisa mengalahkan isu-isu kemiskinan di berbagai daerah lainnya. Menurut survei Transparency Internasional tahun 2011 objektivitas pemberantasan pelaku korupsi masih sangat minus. Konon Indonesia berada pada posisi terbawah dari 183 negara yang menduduki ranking 100 dengan skor 3 dan baru diikuti oleh negara lain seperti Argentina, Benin, Burkina Faso dan Madagaskar maupun seterusnya. Sementara pada tahun 2010 Indonesia kembali menduduki rangking 100 dari 2,8. Dari Indeks Prestasi Korupsi negara ini seharusnya memiliki komitmen untuk menguranggi tingkat korupsi, tapi jauh api dari panggangnya.
Korupsi telah berjalan lama dari zaman Majapahit hingga sekarang. Konteks modern, mendekati 70 tahun merdeka bangsa ini semakin subur korupsinya, bahkan rapor merah. Berbagai cara ditempuh dalam menindak pejabat negara yang terbukti korupsi. Sejarah membuktikan semenjak terbentuknya KPK tahun 2003 bahwa pemberantasan korupsi itu tidak perlu ada tingkat, harus objektif tanpa pandang bulu. Oleh sebab itu, wajib untuk nyatakan tidak pada korupsi dan berusaha melaporkan kepada pihak-pihak yang berwewenang apabil menemukan modus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu para pegiat anti korupsi harus mempunyai watak berani mati dan mau gila berantas korupsi sehingga tujuan bernegara itu dapat diletakkan pada pondasi luhur cita-cita bangsa dan negara yang komprehensif itu (baca: Pancasila Rumah Dunia). Regulasi dan seluruh peraturan yang berkaitan dengan berantas korupsi tersebut belum menjadi keharusan untuk dilakukan perubahan, karena masih dianggap perlu kewenangan luar biasa lembaga pemberantasan korupsi (KPK) sebagai political will anatara rakyat, pemerintah dan KPK sendiri untuk mengeluarkan Indonesia dari kerumitan paceklik korupsi. Sehingga Indonesia yang kita banggakan menjadi negara bersih dan bermartabat.
Praktik korupsi di segala sektor meliputi izin domisili, izin usaha, HGU, IMB, ekspor, angkut barang, bongkar muat barang, serta penghitungan restitusi dan dispensasi pajak. Selain itu juga pengadaan barang dan jasa pemerintah, bea cukai, pungutan liar, imigrasi, tenaga kerja dan pembayaran termin proyek, menerima dan memberikan suap, kejahatan korupsi perbankan, pengadaan barang dan jasa, money politik, money laundering, korupsi oleh penegak hukum adalah tindak perilaku yang sudah bermetafora di segala sektor kinerja pemerintahan negara.
Di seluruh sektor ini negara banyak dirugikan dan tingkat terkorup yang mendapat skor tinggi. Peluang korupsi ketika pejabat publik menggunakan wewenangnya untuk mengambil aset negara dan pemberian hadiah kepada orang yang menjanjikan jabatan. Oleh karena itu harus ditangani lebih efektif, tanggap, sigap dan cepat karena korupsi di Indonesia sangat kompleks serta membutuhkan strategi maupun karakter manusia jujur yang kuat tahan banting.
Upaya ini tentunya tidak mudah, diperlukan jangka waktu yang panjang dan konsistensi dalam mencegah korupsi. Penempaan integritas bangsa dapat terapkan aplikasi program pendidikan anti korupsi dan penyebaran informasi teknologi melalui berbagai fasilitas vital negara.
Save Hukum Mati
Menurut Agus Jabo (Vivanews.com, 12/07/12) kasus korupsi yang terus merajalela, pengurasan harta kekayaan bangsa adalah penyebab Indonesia terkorup dalam daftar negara gagal oleh Fund for Peace 2011 lalu. Kita sudah kehilangan makna substansi haluan dasar kepemimpinan Negara sehingga masalah-masalah korupsi muncul karena meninggalkan nilai-nilai kejujuran sebagai jatidiri para pemimpin.
Saat ini, para pemimpin gagal memberikan arahan dan mengamalkan kejujurannya dalam praktik bernegara dan gagal juga membangun cita-cita UUD 1945. Negara sudah berada dalam kondisi prihatin. Sebab rakyat sudah tidak percaya lagi pada pemimpinnya dan juga hukum. Negara sudah dijajah, apapun risikonya kita rebut kembali kedaulatan hukum Indonesia.
Gerakan berantas korupsi adalah pekerjaan sangat mulia. Terlalu sering pekerjaan baik itu diancam berbagai pihak dan membuat gerakan anti korupsi tidak nyaman hidupnya karena harus menghadapi rintangan lekas mati. Namun pemberantasan korupsi kali ini tidak boleh berhenti begitu saja, walaupun ada usaha-usaha untuk diskriminalisasikan oleh pihak-pihak lembaga hukum lainnya atau pelaku korupsi itu.
Model dan cara berantas korupsi bagi bangsa ini yakni menghabiskan generasi yang sudah terkonaminasi, idealnya harus 'hukuman mati', bukan lagi hukuman 'memiskinkan koruptor'. Yang lebih penting adalah 'Save Hukum Mati'. Dua unsur hukuman ini pasti memiliki efek jera sangat ampuh.
Terlepas dari pelanggaran HAM dan hak-hak hidup orang banyak, karena korupsi juga termasuk pelanggaran HAM juga karena mencuri hak-hak rakyat Indonesia. Secara seksama akar permasalahan kemudian dirumuskan konsepsi pencegahan dan hukuman mati secara konsisten, profesional agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi kemudian hari.
Perbaikan sistem transparansi dan akuntabel, perbaikan remunerasi, perbaikan pengawasan tentu salah satu cara dan model untuk supply pembentukan integritas bangsa sehingga dalam waktu berjangka bangsa ini bebas korupsi. Selain itu juga, penolakan terhadap lingkungan dan perilaku yang koruptif dapat muncul mendominasi system sehingga tercipta kultur antikorupsi di masyarakat. Hal ini juga, bagian dari integritas masyarakat bangsa.
Strategi tentunya harus efektif dan sistemik. Sesuai dalam Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK, terutama pasal 11 dan 12, kegiatan penindakan meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak korupsi yang 'melibatkan aparat penegak hukum' mendapat perhatian khusus karena menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp satu miliar. Ini menekankan bahwa KPK tetap dalam konteks berantas korupsi sangat luar biasa kewenangannya.
Anti korupsi bukan hanya KPK yang melakukakannya namun masyarakat luas juga wajib melakukan pendidikan antikorupsi, baik di tingkat keluarga maupun sesama masyarakat. Kita ingat bahwa korupsi pelanggaran etika moralitas sebagai pejabat publik sehingga dari cara pandang apapun KPK tetap akan mendapat dukungan dari berbagai pihak, bahkan rakyat bisa bertindak sendiri untuk mengadili para koruptor seandainya mereka mengetahui keberadaan dan jenis barang yang dikorupsi.
Secara eksplisit, strategi antikorupsi KPK ke depan sampai seterusnya harus melakukan konsolidasi aktif ke berbagai elemen masyarakat sehingga Indonesia bisa keluar dari keganasan yang namanya koruptor. Selain itu juga, KPK harus merevisi UU khusus soal status dari ad hoc menjadi tetap, penindakan dan hukuman mati serta penyitaan harta kekayaan oleh negara. Hukuman mati merupakan konsekuensi penciptaan efek jera terhadap koruptor. Oleh sebab itu, penyelamatan negara dan bangsa dari sarang virus koruptor adalah pekerjaan utama KPK dan rakyat.
Menyita Aset Predator Koruptor
Dengan demikian KPK harus memaksimalkan perannya, jangan pernah takut terhadap ancaman karena rakyat berada di paling depan untuk mengawal KPK. Pengawalan rakyat bukanlah sebuah ilusi belaka, tetapi panggilan nurani dan nilai-nilai kemanusiaan bahwa korupsi juga merusak etika dan melanggar pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ini.
KPK harus memberlakukan standar ganda terhadap para koruptor. Bila perlu dengan pasal berlapis bukan hanya 2 - 3 pasal sebagai alat untuk menjerat tetapi terapkan pasal hukuman mati dan penyitaan habis harta bendanya karena sesungguhnya tindak pidana korupsi sangat merugikan kedaulatan negara.
Kasus Irjen Djoko Susilo atas proyek pengadaan simulator SIM yang merugikan negara miliaran bahkan triliun rupiah ini, memicu perseteruan antara KPK dan Polri. Konflik tersebut justru menghabiskan waktu dan tenaga.
Menentukan keberadaan dan besarnya kerugian negara selalu menjadi perdebatan sengit antara berbagai pihak, misalnya antara terdakwa dan pembelanya dengan jaksa penuntut umum. Untuk menentukan hal tersebut, selama ini jaksa banyak dibantu ahli dari BPK atau saksi ahli yang ditunjuk. Sudah tentu keterangan dari saksi ahli berdasarkan keahlian atau setelah melakukan auditor khusus terhadap instansi atau perusahaan yang menimbulkan kerugian negara.
Kalau kerugian negara ini terkait dengan suatu barang yang sulit untuk dilakukan penilaian, misalnya perusahaan kontraktor simulator SIM ini, maka perlu dilakukan penilaian oleh jasa penilai, sudah tentu dilakukan metode prudence baku berdasarkan hasil standar yang dapat diterima semua pihak. Keterangan ahli diperlukan untuk menjelaskan pembuktian kerugian negara yang diakibatkan dari berbagai transaksi yang dilakukan oleh terdakwa.
*) Rusdianto adalah Direktur Segitiga Institute Jakarta dan Mahasiswa Pasca Sarjana Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta. Penulis tinggal di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Nomor kontak: 085755983882. Pin BlackBerry: 2137630C
(vit/vit)











































