Penyidik Polri dalam rangka penyidikan berwenang untuk melakukan penangkapan dan seseorang dengan seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup dapat dilakukan penangkapan (pasal 16 dan 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Secara formal kejadian pada hari Jumat malam pada tanggal 5 Oktober 2012, di mana pada saat itu Polda Bengkulu yang didampingi oleh penyidik dari Polda Metro mendatangi KPK bermaksud untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan adalah mempunyai dasar hukum. Namun jika memperhatikan kondisi hubungan KPK dan Polri saat ini tentunya tindakan kepolisian dengan cara-cara seperti kejadian pada Jumat malam tersebut tentunya tidaklah elegan.
Hal lain jika mencermati kejadian Jumat malam tanggal 5 Oktober 2012, diduga juga para penyidik Polri juga akan melakukan penggeledahan di kantor KPK. Namun jika benar penggeledahan tersebut tidak disertai izin dari ketua pengadilan setempat, maka hal itu jelas bertentangan dengan Hukum Acara Pidana (vide pasal 33 KUHAP). Sebab dalam pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa penyidik hanya dapat melakukan penggeledahan jika sudah mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kita dapat memahami bahwa semua orang sama di depan hukum (equality before the law), demikian juga terhadap penyidik KPK yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Namun tetap saja dalam proses penegakkan hukum tersebut haruslah sesuai dengan aturan. Tidak ada argumentasi apapun yang membenarkan bahwa dalam menegakkan hukum harus dengan melanggar hukum.
Banyak pertanyaan yang timbul dan telah menjadi wacana dalam benak masyarakat terkait dengan kejadian jumat malam tersebut. Semisal mengapa waktu proses hukum atas Kompol Novel baru dilakukan sekarang, 8 tahun setelah kejadian, dan bertepatan dengan proses hukum Jenderal DS? Mengapa Polri merekomendasikan Kompol Novel ke KPK bila tahu ia terlibat dalam tindak kriminal? Bahkan mengapa Kompol Novel bisa naik pangkat beberapa kali? Mengapa penangkapan yang dilakukan pada malam hari? Mengapa menggunakan alasan koordinasi padahal kedatangan para penyidik tersebut bertujuan untuk penangkapan dan penggeledahan?
Tidak ada cara lain bagi Polri selain menjawab pertanyaan-pertanyaan itu secara jujur dalam bukti tindakan yang nyata dan profesional. Sebab jika hal ini tidak dilakukan oleh Polri, maka jangan salahkan masyarakat jika tidak mempercayai institusi Polri. Jika hal ini yang terjadi, tidak dapat dibayangkan dalam suatu negara hukum kedudukan penegak hukumnya tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat dan tidak mendapat kepercayaan publik (public trust).
KPK sebagai salah satu institusi yang secara khusus dibentuk untuk pemberantasan korupsi menghadapi kondisi dilematis. Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap KPK akan langkah-langkah progresif, sistematis dan obyektif dalam pemberantasan korupsi di satu sisi tidak lepas dari besarnya juga tantangan, tekanan dan hambatan yang dihadapi oleh KPK. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kejadian yang menjadi keprihatinan kita bersama seperti halnya kasus cicak vs buaya. Hambatan terhadap rencana KPK untuk mendapatkan gedung baru yang layak dalam mendukung tugas pemberantasan korupsi.
Masyarakat tidak buta terhadap tekanan, hambatan serta tantangan yang dihadapi oleh KPK dalam upaya memberantas korupsi. Oleh karena itu dukungan masyarakat dari seluruh lapisan haruslah menjadi energi bagi KPK untuk tetap konsisten dalam memberantas korupsi. Besarnya dukungan masyarakat terhadap KPK dapat dilihat secara jelas pada saat kejadian pada jumat malam tersebut serta tanggapan masyarakat pasca kejadian tersebut.
Besarnya dukungan tentulah diharapkan dapat memberikan aura positif bagi kinerja KPK. Selain itu besarnya dukungan masyarakat itu hendaknya juga tidak membuat KPK menjadi terlena sehingga membuat KPK menjadi tidak profesional atau malah ikut bermain dalam kondisi yang ada. Kita tidak mengharapkan itu terjadi karena KPK saat ini sudah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, sebab bagi masyarakat KPK merupakan setitik harapan ditengah keputusasahan terhadap korupsi yang telah menjadi penyakit kronis di negara ini.
Presiden dalam sistem presidensiil berbentuk republik berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden tidak dapat berlindung dibalik argumentasi bahwa presiden tidak ingin mencampuri proses hukum yang ada. Karena dalam hal ini presiden dapat menggunakan kewenangan dan peran pentingnya sebagai kepala negara yang melaksanakan administrasi pemerintahan maka fungsi dan tugas presiden adalah sebagai pelaksana tata laksana dalam mengambil tindakan hukum dan tindakan materil untuk melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam jumpa pers di kantor Presiden pada tanggal 7 Agustus 2012, Mensesneg menyatakan tidak benar bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdiam diri dalam menyikapi ketegangan antara KPK dan Polri. Dengan arahan Presiden SBY diharapkan hubungan antara KPK dengan Polri dapat menjadi harmonis, yang akhirnya tujuan besar dalam rangka pemberantasan korupsi di negeri ini dapat berjalan secara bersinergi.
*) Samuel M. P. Hutabarat, adalah osen FH Unika Atma Jaya Jakarta. Nomor kontak: 0816628125 Email: Samuelhut@yahoo.com, Samuel.Hutabarat@atmajaya.ac.id
(/)











































