Kondisi ini kemudian diperparah dengan berlakunya UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal 41 ayat (2) terkait dengan kehadiran Badan Pengatur (BP) Migas dan ayat (3) terkait dengan kehadiran Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Keberadaan 2 badan ini membuat kondisi industri migas Indonesia berubah total menjadi sangat liberal serta pada akhirnya merugikan bangsa ini. Penjarahan migas oleh swasta dan asing sudah tidak terkontrol lagi.
Selain UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, masih banyak kebijakan pemerintah yang merugikan bangsa ini terkait hak penguasaan BBM. Misalnya Peraturan BPH Migas No 09/P/BPH Migas/XII/2005 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Penyediaan dan Pendistribusian Jenis bahan Bakar Minyak Tertentu, Perpres No 71 tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan sebaginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjarahan Migas Bersubsidi
Penjarahan Migas yang dilakukan pihak swasta maupun asing menjadi sah tidak melanggar hukum karena dibalut oleh berbagai kebijakan yang secara hukum mengizinkan hasil minyak Indonesia dan Pertamina dijarah.
Seburuk-buruknya Pertamina tentu kita tidak setuju kalau peran Pertamina di industri migas dikerdilkan atau di remukan. Jika korupsi yang selama ini menjadi citra buruk Pertamina, maka korupsi itulah yang seharusnya dimusnahkan sehingga Pertamina sehat kembali, bukan Pertamina yang diremukkan.
Sebagai contoh, tahun 2012 alokasi BBM PSO untuk badan usaha non Pertamina (swasta) sebesar 0,35 persen dari total kuota BBM subsidi APBN 2012 yang sekitar 37,4 juta KL atau sekitar 150.000 KL. Sementara itu, Petronas menyalurkan premium sebesar 22.000 kiloliter, Surya Parna Niaga menyalurkan Solar 34.128 kiloliter, dan AKR menyalurkan 90.000 solar dan 12.000 kiloliter premium.
Tragisnya tahun 2013, alokasi BBM bersubsidi untuk badan usaha non Pertamina dan asing akan dinaikkan, yaitu sekitar 2,4 persen terhadap kuota APBN 2013 atau sekitar 1,1 juta KL. Itu berarti terjadi peningkatan sebesar lebih dari 7 kali lipat dari kuota tahun ini. Eduuun!
Pelepasan kuota BBM bersubsidi kepada badan usaha swasta, apalagi asing, sangat merugikan publik sejak awal kebijakan itu diwacanakan pertama kali oleh BPH Migas tahun 2005. Selain itu penetapan kuota dan wilayah yang akan dilepas kepada badan usaha swasta termasuk asing juga melenceng dari semangat awal kebijakan ini diterbitkan sebagaimana tertuang dalam Perpres No 71 tahun 2005 pasal 6.
Salah satu bunyi pasal 6 Perpres No 71 tahun 2005, khususnya ayat (2) huruf d, adalah: "Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: d. kondisi daerah terpencil dan daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan". Penunjukan langsung patut diduga berbau KKN yang tidak sedap karena perusahaan yang ditunjuk patut diduga juga milik politisi, pejabat atau keluarga pejabat.
Terbukti bahwa daerah-daerah yang telah diberikan ke swasta dan asing selama ini justru merupakan daerah-daerah yang telah memiliki fasilitas yang cukup jenuh dan selama ini ditangani oleh Pertamina, seperti di Wilayah Distribusi Niaga (WDN) I dan II, termasuk Lampung, Medan, Kota Baru, dsb.
Hebatnya, tahun ini BPH Migas akan memberikan beberapa daerah seperti di Bantul dan Gunung Kidul yang notabene masih berada di WDN I kepada swasta dan asing. Mengapa BPH Migas tidak mencoba untuk menantang badan usaha swasta/asing tersebut agar bisa membantu Indonesia dalam mendistribusikan BBM bersubsidi di WDN III, seperti di Papua, dan Timor yang minim dukungan infrastruktur? Nah ini bukti bahwa BPH Migas mengijinkan penjarahan daerah pemasaran BBM bersubsidi yang sudah mapan infrastrukturnya dan selama ini ditangani oleh Pertamina.
Contoh kedua, ironisnya BBM bersubsidi yang diberikan kepada badan usaha swasta/asing merupakan BBM bersubsidi impor, yang artinya semangatnya tidak sesuai dengan Perpres No 71 tahun 2005. Dari mana para swasta dan asing tersebut memperoleh BBM? Melalui trader atau calo BBM kah atau dari produsen langsung (National Oil Company)-kah? Mengapa mereka tidak memenuhi kewajibannya untuk membangun kilang di dalam negeri?
Langkah yang Harus Bangsa Ini Lakukan
Pertama, penentuan kuota dan wilayah pemasaran BBM bersubsidi oleh BPH Migas harus mencerminkan semangat pemerataan distribusi BBM bersubsidi. Sehingga badan usaha swasta dan asing itu tidak semata-mata memburu rente dari pemasaran BBM bersubsidi di daerah yang sudah mapan insfrastrukturnya dan selama ini ditangani Pertamina.
Kedua, pemerintah dan Komisi VII DPR harus melakukan revisi UU No 22 tahun 2001 secepatnya, supaya penjarahan minyak bumi Indonesia tidak terus berlangsung. Pastikan posisi BP Migas dan BPH Migas tidak ada lagi karena kerugian bangsa ini di sektor migas akibat kekuasaan 2 lembaga super power ini harus dihentikan. Peran BP dan BPH Migas bisa dikembalikan ke Pertamina atau bentuk BUMN baru supaya pengawasannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.
(/)











































