Dari berbagai wacana dan rencana proyek transportasi untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta, ada dua (2) proyek besar yang menjadi andalan Pemerintah, yaitu pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) dan pembangunan enam (6) ruas jalan tol dalam kota. Keduanya sedang dalam persiapan penyelesaian administrasi pemenang tender. Dengan berakhirnya pemilukada 2012, maka pasangan Jokowi-Ahok harus segera berkonsentrasi untuk segara bekerja, salah satunya membenahi persoalan transportasi di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan janji-janjinya saat berkampanye. Menurut kami tim Gubernur yang baru harus segera melakukan aksi supaya program transportasi di DKI Jakarta mengatasi kemacetan bisa segera dimulai atau dibatalkan dan diganti dengan yang lebih baik.
Banyak saran supaya pasangan gubernur yang baru segera mengevaluasi pembangunan MRT, terutama ruas Lebak Bulus sampai dengan Sisingamangaraja supaya underground (bawah tanah) bukan elevated (layang) sesuai masukkan dari sebagian warga Jl Fatmawati. Sayangnya tidak ada yang menyuarakan supaya pasangan Gubernur yang baru mengevaluasi 6 ruas jalan tol. Pentingkah? Sangat penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk proyek MRT, saat ini sedang dilakukan finalisasi administrasi hasil evaluasi tender pembangunan sipil MRT bawah tanah, mulai dari Bunderan Senayan sampai di depan Hotel Pullman Jl MH Thamrin. Diharapkan selambat-lambatnya awal Oktober 2012 sudah ditetapkan pemenangnya. Sedangkan untuk hasil eveluasi tender pekerjaan sipil MRT layang, pengumuman pemenangnya akan ditetapkan November 2012.
Saat ini ada keberatan dari beberapa warga Fatmawati terkait dengan pembangunan MRT layang di sepanjang Lebak Bulus sampai Bunderan Senayan karena bisa membuat daerah Fatmawati kumuh dan ditinggalkan konsumen. Apa betul? Apa bukan karena keberatan segelintir mantan orang berpengaruh yang patut diduga sebagai pemilik showroom mobil di Fatmawati? Wallahu a'lam. Hanya yang bersangkutan dan Tuhan yang tahu.
Kalau ini murni keluhan seluruh warga patut didukung tetapi kalau hanya sebagian warga yang mengatasnamakan semua warga demi kepentingan pribadi dan menghambat pembangunan angkutan umum yang dapat mengangkut sekali jalan sekitar 1.500 orang, menjadi tidak fair dan segera di bangun.
Untuk proyek pembangunan 6 ruas Jalan Tol Dalam Kota, proses negosiasi antara perusahaan pemenang (PT Jakarta Tollroad Development/JTD) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) sudah selesai dan hasilnya sudah dilaporkan ke Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU). Rencananya awal Oktober 2012 akan dikeluarkan surat penetapan dari Menteri PU yang akan segera di tindaklanjuti dengan Perjanjian Pengelolaan Jalan Tol (PPJT). Diharapkan penetapan Menteri PU akan keluar sebelum pergantian Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri.
Namun dari investigasi publik yang dilakukan sepertinya ada kejanggalan dalam proses pembangunan 6 ruas jalan tol ini. Menteri PU tampak terburu-buru memberikan penetapan pemenang tender tanpa studi AMDAL. Yang dilampirkan dalam dokumen yang disampaikan ke Menteri PU hanya TOR AMDAL. Bagaimana jika ternyata hasil studi AMDALnya bahwa pembangunan 6 ruas jalan tol tidak layak?
Proses administrasi seperti itu menyalahi pasal 22 dan pasal 26 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen AMDAL harus dibuat oleh pemrakarsa, dalam hal ini PT JTD. Bukan hanya TOR AMDAL. Pertanyaannya, apakah Gubernur DKI yang baru akan mengevaluasi sementara ini proyek Kementerian PU.
Kemudian apakah Gubernur yang baru paham siapa pemegang saham PT JTD? Apakah jika pemegang saham PT JTD adalah BUMD dan swasta, maka secara otomatis PT JTD merupakan BUMD? Tentu saja tidak. Jadi Jokowi harus mencermati ulang tentang siapa yang diberi hak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bertindak sebagai pemrakarsa.
Langkah yang Harus Diambil Gubernur DKI Baru
Pesta demokrasi di DKI Jakarta sudah usai dan gubernur baru versi 'quick count' sudah terpilih. Gubernur baru DKI harus segera mulai memikirkan bagaimana menangani 2 proyek besar ini secara bersamaan tanpa harus menambah kemacetan yang sekarang sudah sangat buruk.
Terkait dengan pembangunan MRT, sepertinya pasangan Jokowi Ahok sepakat dengan protes sebagian warga Fatmawati untuk mengevaluasi studi pembangunan MRT layang. Evaluasi akan membuat pembangunan MRT terhambat 1 sampai dengan 3 tahun dan konsekuensinya cukup menakutkan karena kebutuhan angkutan umum berbasis rel di DKI Jakarta sudah sangat sangat mendesak.
Dari beberapa kali debat publik pada putaran I pemilukada yang selalu tidak dihadiri oleh gubernur petahana, lima pasang calon gubernur yang ada semua tidak setuju dengan pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota. Apakah pasangan Jokowi-Ahok sebagai pemenang pemilukada putaran II tetap tidak setuju? Perlu kita cermati.
Proses administrasi sudah menjelang akhir dan ini program Kementerian PU. Apakah Jokowi Ahok bisa intervensi? Jika 6 ruas jalan tol ini sampai terlaksana, maka Jokowi Ahok bisa dianggap tidak peduli pada publik kelas menengah bawah yang tidak sanggup membeli kendaraan karena Jokowi Ahok membela pemilik mobil dan mega proyek Rp 40 triliun lebih.
Awalnya Gubernur DKI Jakarta (Foke) yang memberikan persetujuan pemrakarsa harus perusahaan patungan BUMD DKI Jakarta dengan swasta dan persetujuan inilah yang ditindak lanjuti oleh Keputusan Menteri PU. Jadi Jokowi Ahok sebagai institusi Gubernur tidak dapat lepas tangan untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi ke Menteri PU untuk menghentikan pembangunan 6 ruas jalan tol.
Prestasi Gubernur DKI baru akan lebih positif di mata publik jika gubernur baru mau membatalkan pembangunan 6 ruas jalan tol dan segera mengajak PT JTD, yang katanya BUMD, ini untuk membangun flyover atau underpass untuk KRL Jabodetabek dan TransJakarta serta pembangunan SPBG dengan biaya tidak sampai RP 40 triliun. Dijamin kemacetan akan lumayan terurai.
*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.
(vit/vit)











































