Verifikasi Peserta Pemilu
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Verifikasi Peserta Pemilu

Senin, 10 Sep 2012 10:07 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Verifikasi Peserta Pemilu
Jakarta - Waktu pendaftaran bagi peserta pemilu sudah berakhir 7 September 2012. Sesuai dengan putusan MK yang mengharuskan verifikasi semua parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu, maka kita semua melihat hal ini adalah suatu momentum bagi upaya mewujudkan penguatan sistem kepartaian. Dengan persyaratan yang begitu berat dan ketat (dalam UU No 8 tahun 2012) tentu pembentuk UU berkehendak bahwa terpenuhinya persyaratan minimal sebagaimana ditetapkan dalam UU adalah menjadi indikator kelayakannya.

Dalam konteks ini, maka KPU sebagai lembaga yang diberi otiritas oleh UU untuk menentukan apakah sebuah partai 'memenuhi atau tidak kemenuhi' syarat untuk ikut pemilu 2014, melakukan verifikasi apa adanya sebagaimana yang ditentukan dalam UU. Karena otoritas yang dimiliki KPU ditentukan oleh UU, dan persyaratan untuk ikut pemilu juga ditetapkan dalam UU, maka logika sederhananya adalah bahwa KPU mutlak harus mendasarkan pelaksanaan otoritas tersebut sesuai dengan UU. Tidak mengkompromikan, tidak memberi toleransi dan dilakukan secara transparan, adil dan profesional, artinya dengan sangat tegas dan jelas KPU dapat menjelaskan mengapa suatu partai lolos, dan mengapa suatu partai tidak lolos.

Ini menjadi titik awal sekaligus tantangan dan ujian bagi KPU dalam melaksanakan pemilu berdasarkan UU. Jika titik awal ini dapat berjalan baik, maka akan menguat kepercayaan pada KPU dalam melaksanakan tahapan berikutnya. Jika, terjadi hal yang tidak sesuai dengan UU, maka kepercayaan terhadap kemampuan KPU dalam melaksanakan pemilu memunculkan potensi masalah dalam pelaksanaan Ppemilu. Karena masih banyak tahapan berikutnya yang cukup krusial, seperti tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), penentuan KPU provinsi/kab/kota, penghitungan suara dan penentuan calon terpilih sebagaimana diatur dalam UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Membangun trust adalah hal penting bagi KPU dalam melaksanakan tugas sebagai pihak yang memiliki otoritas sebagaimana diatur dalam UU. Karena ini menyangkut masa depan demokrasi Indonesia, keberlangsungan lembaga-lembaga legislatif dan pemerintahan, serta dapat menjadi upaya preventif terhadap potensi munculnya konflik pasca pemilihan.

Perasaan tidak puas adalah lumrah timbul setelah KPU memutuskan sesuatu berkaitan dengan pemilu. Tapi hal tersebut akan mudah dihadapi jika putusan yang ditetapkan KPU sesuai dengan UU.

Melihat hal-hal tersebut di atas, maka Partai NasDem berkeyakinan bahwa KPU akan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan otoritas yang ditentukan UU. Selai itu juga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah terucap saat mengawali tugas, karena ada Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Dalam konteks ini, Partai NasDem mengajak semua pihak, baik partai (calon) peserta pemilu, lembaga penggiat pemilu, media dan masyarakat luas untuk memberikan dukungan dalam bentuk pengawasan. Hal ini agar KPU dapat leluasa menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan UU.

Pengawalan yang baik dalam melaksanakan tugas berkait dengan pemilu adalah hal yang berarti bagi optimisme kita dalam terselenggaranya pemilu yang adil dan berkualitas. Karena kita semua berkeinginan momentum pemilu memberi arti bagi kemajuan bangsa dan negeri ini, bukan sekadar 'rutinitas 5 tahunan' yang diselenggarakan supaya 'sekadar ada' pemilu.

*) Ferry Mursyidan Baldan adalah Ketua Bappilu Partai NasDem.

(vit/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads