Terminal merupakan lokasi naik dan turunnya penumpang bis/angkutan umum dan juga tempat bis/angkutan umum menunggu penumpang ('ngetem'). Tanpa terminal, angkutan umum akan berhenti dan ngetem semaunya. Kalau ini terjadi maka arus lalu lintas akan semakin tersendat dan membahayakan pengguna jalan.
Persoalannya jika terminalnya bukan terminal resmi yang dilengkapi dengan aparat Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, sarana parkir bis yang luas, fasilitas umum yang baik, seperti toilet, warung dan ruang tunggu, maka terminal tersebut adalah terminal ilegal. Disebut juga sebagai terminal bayangan, seperti yang ada di pinggir-pinggir jalan tol di Jabodetabek, termasuk Jatibening yang Jumat lalu rusuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Bekasi seharusnya menyediakan terminal resmi dengan fasilitas yang baik, sehingga pengguna bisa naik dan turun serta mencari angkutan lanjutan di terminal tersebut secara aman dan nyaman. Bukannya melakukan pembiaran yang membahayakan konsumen angkutan umum di pinggir jalan bebas hambatan seperti di Jatibening.
Aturan Hukum Terminal
Berdasarkan pasal I ayat 13 UU No 23 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. Jadi penumpang angkutan umum bisa berpindah atau turun di terminal bukan di tepi jalan yang membahayakan jiwa penumpang.
Sedangkan pasal 40 ayat 1 dan pasal 41 ayat 2 UU No 23 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian pasal 13 ayat 1 huruf d UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jelas menyatakan bahwa terminal dibangun dan dioperasikan oleh pemerintah daerah. Jadi jelas yang harus membangun terminal di daerah Jatibening adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, bukan Pemerintah Pusat atau PT Jasa Marga (JM). Berhubung Pemkot Bekasi tidak menyediakan terminal resmi yang terjangkau dengan mudah dari segala penjuru, maka munculah terminal bayangan Jatibening yang Jumat lalu rusuh.
Langkah yang Harus Dilakukan
Pertama, sesuai perintah UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 23/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemkot Bekasi tahun ini harus segera mulai membangun terminal angkutan umum resmi beserta fasilitasnya di Kota Bekasi, jika belum ada. Kalau sudah ada, terminal lama harus direvitalisasi.
Β
Selain itu Pemkot Bekasi juga harus menata moda dan trayek transportasi yang baik, sehingga nantinya penumpang dari dan ke terminal Kota Bekasi mudah mendapatkan angkutan umum setelah turun dari bus antar kota ataupun jika akan naik bus antar kota. Aneh, kota yang mempunyai banyak mal dan pertokoan, tidak punya terminal angkutan umum yang baik.
Kedua, Pemkot Bekasi harus tidak memberi izin usaha apapun yang menunjang keberadaan terminal bayangan saat ini. Ketiga, aparat kepolisian harus berani dan segera menertibkan berbagai pungutan liar di terminal bayangan tersebut tanpa pandang bulu. Kepolisian juga harus menjaga ketertiban dan keamanan, termasuk dari ancaman preman, di terminal bayangan sampai terminal resmi selesai dibangun/direvitalisasi oleh Pemkot Bekasi.
Keempat, untuk JM harus tetap menutup pagar utama ke jalan tol dan membuatkan semacam jalur keluar terbatas di area samping jalan tol supaya keselamatan penumpang di terminal bayangan terjaga. Bus tidak lagi ngetem di bahu jalan tol. Setelah menurunkan penumpang, bus harus langsung jalan masuk kembali ke tol, supaya bus berikutnya bisa juga masuk ke jalur tersebut.
Pastikan masing-masing instansi memahami hak dan tanggung jawabnya, jangan dilimpahkan sepenuhnya hanya kepada JM. Hukum harus ditegakkan kepada semua warga negara demi kelancaran kita berbangsa dan bernegara. Hukum tidak mengenal ras, pekerjaan, suku, agama dan kaya atau miskin. Semua sama di muka hukum.
Β
Jika Wali Kota dan Kapolres Bekasi tidak mampu menegakkan aturan bertransportasi yang baik dan sesuai UU yang berlaku, sebaiknya Menteri Dalam Negeri dan Kapolri harus bertindak tegas demi tegaknya hukum serta rasa aman dan nyaman publik untuk beraktivitas di Republik ini. Salam.
*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.
(/)











































