Seperti selalu saya sampaikan, baik melalui media maupun langsung ke Menteri bersangkutan dan para politisi, bahwa proses penolakan kenaikan BBM akan membuat semua sektor berputar-putar tanpa arah. Akibatnya pembangunan infrastruktur terhenti dan persoalan konversi energi di negeri ini belum terlihat ujungnya. Jangankan energi terbarukan, kebijakan gas saja tidak jelas.
Contohnya, harga gas. Banyak pihak yang terkait saling lempar. Jadi siapa sebenarnya penentu harga gas di hulu dan harga gas di hilir berdasarkan kebijakan yang ada? Menteri ESDM-kah? Badan Pengelola (BP) Migas kah ? Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas-kah? PT Pertamina-kah? PT PGN-kah? Atau hantu blau?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa Regulator dan Siapa Operator
Sebagai informasi, penentuan harga gas di hulu tidak diatur secara eksplisit melalui UU/Permen/Inpres dan sebagainya. Untuk sumber yang sudah beroperasi harga ditetapkan secara business to business (B to B). Namun dalam pembahasan B to B, BP Migas berperan besar dalam penetapan harga gas di hulu, termasuk volume, dan siapa pengguna/konsumennya.
Untuk harga gas bumi di hilir yang diperuntukkan bagi industri dan PLN, sesuai dengan pasal 72 Peratuan Pemerintah (PP) No 30 tahun 2009 ditetapkan oleh pemerintah. Jadi jelas bahwa operator gas pemilik pipa (transporters), seperti Pertamina/Pertagas dan PGN tidak bisa menetapkan toll fee semena-mena. Saat ini berapapun harga gas di hulu, toll fee yang harus dibayar oleh pedagang gas maupun pemilik gas, sampai saat ini tetap sama.
Supaya dapat sampai ke pelanggan gas harus diangkut, baik dengan menggunakan tangki (kapal/truk/kereta api) maupun pipa transmisi. Untuk yang non pipa ditentukan secara B to B sedangkan untuk pipa ditentukan oleh BPH Migas sesuai Peraturan BPH Migas No 16/P/BPH Migas/VII/ tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (toll fee). Sebagai contoh toll fee transmisi milik PGN, untuk SSWJ1 adalah USD 1,55 per MSCF dan USD 1,47 per MSCF untuk transmisi SSWJ2.
Selain harga gas di hulu, toll fee transmisi, PGN juga mengenakan biaya ke pengguna yang disebut service charge yang besarnya sekitar USD 2,2/mmbtu (tidak tegantung panjang pipa). PGN menetapkan sendiri biaya distribusi karena dari awalnya PGN harus membangun pipa transmisi sendiri untuk menyalurkan gasnya (dedicated hilir). Jadi toll fee dan service charge dimaksudkan untuk membiayai investasi pembangunan infrastruktur pipa transmisi karena kalau hanya mengandalkan toll fee tidak mencukupi.
Sementara sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 15 tahun 2008, PGN harus menerapkan open access pada seluruh jaringan pipa transmisinya tanpa terkecuali. Siapapun pemilik gas boleh pakai, termasuk pedagang gas (trader) yang tidak mempunyai fasilitas transmisi. Besaran toll fee, dan service charge antara Pertagas dengan PGN berbeda.
Jadi jelas bahwa transporters hanya berperan sebagai operator yang tidak mempunyai kuasa untuk menetapkan harga tanpa seizin pemerintah (Kementerian ESDM/BP Migas/BPH Migas). Begitu pula dengan para kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS), mereka juga tidak punya kuasa menentukan harga gas. Mereka hanya bisa mengusulkan harga untuk kemudian disetujui oleh BP Migas. Jadi BP dan BPH Migas berperan sangat besar dalam kebijakan sektor gas. Jika industri gas kita 'nyungsep' merekalah pihak yang paling harus bertanggung jawab.
Harga gas di hilir untuk industri dan PLN akan naik jika harga gas di hulu mengalami kenaikan. Namun toll fee dan service charge tidak berubah. Jadi jika kenaikan harga gas di hilir lebih rendah dari harga gas di hulu, maka transporters sebagai pemilik pipa transmisi akan mengalami kerugian karena harus mensubsidi harga gas di hulu.
Langkah yang Harus Diambil Pemerintah
Jika konsumen gas di hilir mengeluh karena pemilik pipa transmisi gas mengenakan biaya terlalu mahal, jalan keluarnya antara lain jaringan pipa transmisi gas yang di operasikan oleh transporter (PGN) dibangun oleh Pemerintah menggunakan dana APBN. Traders atau pemilik gas hanya tinggal membayar toll fee saja, tanpa service charge. Dengan demikian transporter gas tidak dibebani oleh biaya investasi yang harus mereka cari sendiri.
Ketiga jika Pemerintah tidak mau bangun pipa transmisi dan supaya bisnis gas lebih kompetitif, Pemerintah harus mensyaratkan para traders untuk membangun jaringan pipa transmisi sendiri, jika tidak mau harga gas di hilir dikenakan toll fee dan service charge oleh transporter.
*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.
(vit/vit)











































