Akibat dari dugaan kadernya yang melakukan korupsi membuat posisi Partai Demokrat, dengan mengacu pada survei menjadi anjlok hingga pada 10 persen. Untuk mengangkat dan mengembalikan citra, maka Susilo Bambang Yudhoyono dalam silaturahim pendiri dan deklarator Partai Demokrat, meminta para kader yang tidak menjalani politik santun, cerdas, dan bersih, agar segera meninggalkan partai. Lebih lanjut dikatakan, politik seperti ini yang harus dijalankan para kader Partai Demokrat. Bagi kader partai yang tidak bersedia berbuat begitu, daripada memalukan di kemudian hari, lebih baik mundur sekarang juga. Tinggalkan partai ini!
Apakah perkataan Susilo Bambang Yudhoyono itu akan dituruti oleh kader-kader Partai Demokrat? Tentu tidak. Sebab yang dikatakan itu terlalu normatif, dan bila kader-kader Partai Demokrat mundur akibat desakan Ketua Dewan Pembinanya itu, bisa jadi Partai Demokrat akan menjadi kosong, dan ini merugikan Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat sendiri. Sebab yang diduga melakukan tindakan korupsi sangat banyak alias korupsi berjamaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono yang menyuruh minggat kadernya dari Partai Demokrat bila melakukan tindakan yang tidak bersih, sebuah langkah yang perlu ditiru oleh ketua dewan pembina atau ketua umum partai politik lainnya. Namun menjadi pertanyaan, apakah bersih-bersih ala Susilo Bambang Yudhoyono ini bisa terlaksana? Tentu tidak, alasannya adalah pertama, korupsi di Indonesia adalah korupsi yang dilakukan secara berantai, berjamaah, gotong royong, bahkan lintas partai politik. Sedikit kemungkinan korupsi dilakukan secara sendiri.
Dengan demikian, bila satu orang tertangkap maka ia akan menyeret puluhan orang lainnya, dan merembet ke mana-mana sampai ke kader partai politik lainnya. Dengan demikian bila banyak kader yang terkena masalah korupsi dan ia dipidanakan maka partai politik itu akan kehilangan banyak sumber daya manusianya. Jabatan-jabatan di kepengurusan menjadi kosong dan tak berjalan, sebab pengurusnya di penjara. Hal ini tentu akan mengganggu partai politik ketika pengurus hendak melakukan konsolidasi. Dengan demikian, ketua dewan pembina atau ketua umum partai politik tidak akan mengorbankan seluruh kadernya untuk dipenjarakan, sebagai gantinya atau untuk memberi kesan yang baik maka satu atau dua saja kadernya yang dijadikan tumbal bersih-bersih.
Kedua, selama ini ketua dewan pembina atau ketua umum partai politik lebih bersikap defensif bila kadernya diduga melakukan tindak korupsi. Jarang ketua dewan pembina dan ketua umum partai politik mendukung aparat penegak hukum dan KPK untuk mengorek kadernya yang diduga melakukan tindakan korupsi. Ini dilakukan untuk menunjukan bahwa kader dan partainya tidak melakukan apa yang dituduhkan itu. Ketua dewan pembina dan ketua umum partai politik dukungannya hanya sebatas perkataan normatif, seperti, “Ayo Kita Berantas Korupsi", "Partai ini Bersih", atau "Yang tidak Bersih Silakan Keluar."
Ketiga, ketika kader-kadernya yang diduga atau sudah menjadi terdakwa dalam tindak korupsi, kemudian diganti dengan orang baru yang dipilih karena mempunyai kesan yang bersih, maka hal itu belum tentu menyelesaikan masalah. Korupsi di Indonesia seperti sudah menjadi sistem atau budaya, sehingga ketika seorang masuk dalam dunia politik, sadar atau tidak, tahu atau enggak, ia akan melakukan tindakan itu.
Dahulu Angelina Sondakh adalah seorang Putri Indonesia, yang cerdas dan supel dalam pergaulan. Di pundaknya ada misi-misi budaya Tanah Air. Namun begitu masuk dalam rimba politik, entah sadar atau tidak, ia melakukan tindakan yang membuat dirinya menjadi terdakwa.
Keempat, korupsi yang dilakukan oleh kader partai politik ini akibat sistem pemilu yang boros dan mengeluarkan banyak uang. Sudah menjadi rahasia umum untuk menjadi calon anggota legeslatif, baik DPR, DPRD, DPD, dan kepala daerah, ratusan juta hingga triliunan rupiah digelontorkan. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa selanjutnya mereka melakukan tindakan korupsi. Mereka melakukan korupsi agar uang yang digunakan untuk pemilu, entah dari utang bank atau menjual tanah dan rumahnya, bisa lunas atau kembali modal.
Masalah belum selesai ketika mereka melakukan korupsi untuk mengembalikan modal, namun oleh induk partai politik, kader dituntut semaksimal mungkin untuk mencari dan menggalang dana buat pemilu selanjutnya. Jadi di sini kader partai politik akan melakukan dua kali tindakan korupsi, buat dirinya dan partai politiknya.
Kelima, suburnya korupsi juga diakibatkan oleh mental rakyat kita yang suka minta-minta. Kita maklumi anggota DPR dan DPRD, melakukan tindakan korupsi sebab mereka pusing menerima banyak permintaan sumbangan dari rakyat. Permintaan itu kalau tidak dituruti, suaranya bisa hilang, namun kalau dituruti, gajinya akan habis. Untuk itulah maka ia melakukan tindakan melanggar hukum.
Dengan demikian, korupsi yang terjadi di Indonesia bukan hanya di Partai Demokrat, tetapi juga di partai politik lain bahkan dilakukan oleh jutaan orang akbat dari sistem, budaya, dan sikap yang korup. Korupsi bisa merajalela sebab disikapi secara permisif oleh masyarakat, selain itu juga tindakan hukum yang tidak tegas. Seharusnya Susilo Bambang Yudhoyono dalam silaturahim pendiri dan deklarator Partai Demokrat itu mengatakan, "Silakan Si A, Si B, Si C, Si D, dan Si X, keluar dari Partai Demokrat karena melakukan tindak korupsi."
*) Ardi Winangun adalah pengamat politik. Penulis tinggal di Matraman, Jakarta Timur. Nomor kontak: 08159052503
(/)











































