Seperti kita ketahui bahwa jatah subsidi untuk PT Pertamina dalam menyediakan BBM bersubsidi (premium, solar, minyak tanah dan LPG 3 kg) di APBNP 2012 hanya sekitar Rp 137 triliun (setara dengan 40 juta kiloliter) dari sekitar Rp 200 triliun yang diperlukan jika harga BBM bersubsidi tidak dinaikkan. Sedangkan subsidi untuk listrik di APBNP 2012, dari sekitar Rp 93 triliun yang dibutuhkan PT PLN hanya disetujui sekitar Rp 67 triliun dengan tarif daftar listrik (TDL) tidak berubah.
Kondisi di atas tentunya membuat kedua operator BBM dan listrik harus bisa bertahan, meskipun harus jungkir balik, untuk memberikan pelayanan yang baik pada publik. Namun tampaknya sangat sulit dan hampir tidak mungkin di tengah disparitas harga BBM yang tinggi dan banyaknya pembangkit PT PLN yang menggunakan BBM karena gagalnya program pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap I. Ini sebagai dampak dari banyaknya pembangkit yang disewa oleh PT PLN saat Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PT PLN menggunakan BBM.
Meskipun terlambat, penulis masih menghargai upaya Pemerintah ini. Namun muncul pertanyaan lain: apakah program ini akan efektif? Apakah BPH Migas mempunyai aparat yang cukup dan berani di lapangan untuk menghadapi perompak berdasi dan berseragam di lapangan? Siapa yang menanggung biaya pengawasan ini karena di APBNP 2012 tidak muncul?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat rekam jejak Pemerintahan SBY, banyak pihak meragukan efektivitas pelaksanaan program penghematan energi nasional. Belum genap sehari gerakan ini dicanangkan, ditemukan beberapa kendaraan operasional Pemerintah, TNI dan Polri yang masih mengkonsumsi BBM bersubsidi tanpa dapat dicegah oleh petugas SPBU ataupun BPH Migas.
Sesuai isi Inpres tersebut pengawasan diserahkan pada BPH Migas. Namun sampai hari ini kami masih jarang menemukan petugas dari BPH Migas di SPBU yang ada. Selain belum jelasnya tata cara mekanisme pelaporan dari setiap SPBU, keberanian petugas SPBU/BP Migas melarang kendaraaan TNI, Polri dan kendaraan operasional perkebunan serta pertambangan di daerah yang memaksa mengisi BBM bersubsidi juga sangat diragukan.
Selain belum jelasnya mekanisme pelaporan, ketersediaan anggaran operasional BP Migas yang oleh Pemerintah katanya ditetapkan sebesar Rp 400 miliar namun tidak ada di dalam APBNP 2012. Lalu siapa yang harus menanggung? Tentu saja Pertamina. Mengapa harus Pertamina yang menyediakan bukannya Kementerian ESDM melalui APBNP 2012? Bisa kita bayangkan babak belurnya Pertamina.
Bagi instansi Pemerintah, TNI, dan Polri, pelarangan penggunaan BBM bersubsidi tentunya akan menambah pengeluaran instansi tersebut. Sanggupkah? Dari porsi APBNP 2012 penambahan sekitar Rp 5.000/liter itu tidak ada. Lalu apakah para sopir kendaraan instansi tersebut harus mencari sendiri kekurangan Rp 5.000/liter tersebut? Ujung-ujungnya pasti akan ada manipulasi lagi. Rakyat lagi yang rugi karena BBM bersubsidi habis dan antre panjaaaaang.
Terkait dengan penghematan listrik di semua instansi dan rumah dinas Pemerintah juga tidak mudah dilaksanakan. Siapa yang akan mengawasi kalau temperatur AC tidak di bawah 22 derajat Celsius supaya hemat? Siapa yang akan mematikan AC dan lampu saat meninggalkan ruang kerja? Cukup rumit. Kalau tidak melaksanakan apa sanksinya?
Langkah Pemerintah
Menurut Menteri ESDM, Inpres ini akan menghemat 568.000 kiloliter BBM. Bila dengan asumsi selisih harga BBM subsidi dan non subsidi sekitar Rp 5.000 maka penghematan yang di dapat dari program ini hanya setara dengan Rp 2,84 triliun/tahun. Artinya program penghematan BBM ini secara Rupiah tidak cukup untuk membangun infrastruktur di kawasan Timur Indonesia yang dalam 5 tahun ke depan akan membuat masyarakat setempat hidup lebih baik. Namun heboh dan rumit pelaksanaannya setara dengan gempa bumi di atas 8 SR.
Akhir kata, program ini hanya lumayan baik untuk menjadi pembelajaran disiplin dan kepatuhan PNS serta pegawai BUMN. Hanya saja mekanisme pengawasan dan sanksi untuk Program Penghematan Energi Nasional ini harus jelas, tegas dan bijak. Jika tidak, program ini hanya akan kembali menjadi program pencitraan semata yang tidak bermutu.
AGUS PAMBAGIO (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).











































