Rupanya, sambutan dari pria yang akrab dipanggil Pak Boed itu oleh Ketua Pemuda Dewan Masjid Indonesia, Ali Mochtar Ngabalin, dianggap terlalu mencampuri urusan agama. Bagi Ngabalin, bukan lagi waktunya mengangkat masalah itu. Urusan pengeras suara itu urusan tetangga dengan pengurus masjid dan bisa berkomunikasi.
Meski apa yang dikatakan Pak Boed mendapat respons yang kurang bagus dari Ngabalin, namun apa yang dikatakan Pak Boed itu perlu mendapat respons dari Dewan Masjid Indonesia, khususnya, dan ummat Islam pada umumnya. Perlu direspons sebab selama ini pengeras suara masjid bila masjidnya berada di lingkungan mayoritas umat Islam itu tidak menjadi masalah, tidak dirasa mengganggu. Meski suaranya membisingkan namun umat Islam tidak memprotes sebab apa yang dikumandangkan dari masjid adalah kalimat-kalimat Allah. Namun menjadi masalah bila masjid berada di lingkungan di mana umat Islam tidak menjadi mayoritas. Suara dari masjid dirasa tidak hanya menimbulkan kebisingan suara tetapi juga dianggap sebagai sebuah gerakan islamisasi, akibatnya timbullah ketegangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau kita pernah tinggal di daerah di mana umat Islam minoritas, misalnya Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat, kita pasti pernah mengalami dan merasakan terjadinya 'perang suara'. Di mana masjid dan tempat ibadah umat lainnya saling mengeraskan suara. Mereka melakukan demikian bukan karena untuk menyampaikan pesan-pesan agama namun saling berebut pengaruh. Kalau dalam bahasa jawa, jorjoran.
Tradisi menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan pesan saatnya tiba untuk berdoa, sebenarnya hanya ada dalam tradisi Islam, namun karena untuk 'membalas' tindakan umat Islam yang dianggap tidak toleransi, maka ummat lain juga melakukan hal yang sama, yakni memasang alat pengeras suara di atap-atap gereja atau pura. Agar hal demikian tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat dan perlunya menciptakan keheningan di masyarakat secara menyeluruh, maka apa yang dikatakan Pak Boed itu perlu dipikirkan bersama.
Sebagaimana diketahui syarat membangun tempat ibadah adalah apabila umat yang berada di lingkungan itu berjumlah 40 orang. Nah, dengan syarat tersebut umat yang bersangkutan harus juga membatasi agar kegiatan ibadahnya tidak boleh melebihi dari syarat yang ditentukan. Apabila syarat itu dilanggar, ya bisa dikatakan tidak toleransi dan melanggar hukum.
Selama ini memang umat Islam terkesan agak egois, meski bukan berada di daerah mayoritas, terkadang dalam mengumandangkan adzan atau melantunkan ayat-ayat suci dari masjid, suaranya ke mana-mana. Dan ini sering terjadi sehingga menimbulkan protes dari umat yang lain. Ini protes ini pernah dilontarkan oleh tokoh Bali, Luh Ketut Suryani, menyikapi kerasnya suara-suara di masjid, terutama di Buleleng, Bali.
Dalam hal ini umat Islam harus memahami perasaan umat lain bahwa hati dan pikiran mereka pasti akan terusik bila nilai-nilai agama lain membahana di lingkungannya. Umat Islam pun pasti tidak akan suka apabila suara dentang lonceng gereja atau lantunan doa memekakkan telinganya.
Umat Islam harus menyadari bahwa berkembangnya Islam ke Nusantara bukan dilakukan dengan cara mengeraskan suara-suara dari masjid, namun berkembang lewat kebudayaan dan cara-cara yang tolerans. Wali Songo dulu membangun Masjid Demak serta memfungsikan 'tanpa pengeras suara'. Meski 'tanpa pengeras suara', umat Islam di Jawa berkembang pesat. Umat Islam harus menggunakan filosofi-filosofi yang digunakan oleh Wali Songo untuk menyiarkan Islam secara damai dan hening.
Untuk itu saatnya ummat Islam juga membenahi dalam soal pengeras suara. Takmir masjid harus mulai memikirkan berapa volume yang pas untuk mengumandangkan adzan atau melantunkan ayat-ayat suci. Bila di sekitarnya mayoritas ummat Islam, mungkin seberapa kerasnya tidak masalah, namun ketika di sekitarnya ada umat yang lain, tinggi rendahnya harus disesuaikan bahkan kalau perlu tidak menggunakan, dengan semakin majunya teknologi, panggilan salat bisa lewat sms. Bahkan azan lewat televisi pun dirasa sudah cukup karena sekarang satu rumah mempunyai satu televisi.
*) Ardi Winangun pernah menjadi pengurus Presidium Nasional Masika ICMI. Penulis tinggal di Matraman, Jakarta Timur. Kontak: 08159052503
(vit/vit)











































