Smoking Room dan Obesitas Hukum
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Smoking Room dan Obesitas Hukum

Senin, 23 Apr 2012 12:41 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Smoking Room dan Obesitas Hukum
Jakarta - Hanya gara-gara sebatang rokok, masyarakat terbelah. Satu pihak beralasan kesehatan, pihak lain berbicara atas nama ribuan buruh yang hidup dari alur bisnis rokok.

Pro-kontra pun meruncing, tidak hanya sekedar ranah etika dan kesehatan semata tetapi berakhir 'perang' di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk membedah konstruksi hukum tentang merokok, ada baiknya kita kembali lagi mengingat teori dasar Ilmu Hukum yang mengenal 4 jenis norma. Yaitu norma kesusilaan, norma agama, norma kesopanan dan norma hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 4 kategori di atas, konteks merokok maka lebih tepat masuk ke dalam norma kesoponan. Hal ini sesuai dengan definisi norma kesopanan yang berarti peraturan hidup yang timbul dari pergolongan segolongan manusia yang bersifat khusus dan regional. Sanksinya berupa celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.

Demikian juga dengan merokok di sembarang tempat, maka perokok tersebut akan dicela oleh teman seruangan. Bahkan diasingkan oleh teman sekantor yang tidak merokok apabila perokok tersebut sedang mengisap rokok.

Namun belakangan, beberapa kalangan berusaha menggeser norma kesopanan ini menjadi norma hukum. Yaitu peraturan merokok dibuat oleh penguasa, bersifat heteronom yang dapat dipaksakan oleh pemegang kekuasaan/pemerintah.

Pergeseran norma kesopanan menjadi norma hukum atas politik rokok ini akhirnya menjadi politik hukum yang unik. Sebab, memperdebatkan nilai 'kepantasan' yang bersifat relatif.

Boleh merokok di smoking room kantor A, bisa jadi kantor B membiarkan bebas orang merokok dimanapun. Sopan menurut saya, belum tentu sopan menurut anda.

Padahal, ketika menggeser ke ranah hukum, maka menjadi perdebatan rasional. Apa untungnya smoking room, apa ruginya merokok di luar gedung.

Lalu ditarik ke dalam narasi besar lainnya: bahaya kesehatan, sistem ekonomi, pajak, buruh, iklan, gaya hidup, hyperrealitas hingga hingga istilah kandungan bahaya rokok yang membuat orang awam benar-benar bodoh di mata ilmu kedokteran.

Perdebatan kesopanan yang berdasar dari 'rasa' yang hidup dalam masyarakat pun tersingkir. Politik hukum rokok menghancurkan pranata sosial yang ada: musyawarah dalam sebuah kelompok. local wisdom.

Padahal, pranata sosial inilah yang seharusnya berperan dalam menegakkan norma kesopanan di masyarakat. Lewat pemuka agama, tokoh masyarakat, ketua RT, kepala desa, pemimpin perusahaan, kepala adat dan lain-lainnya.

Apakah sekelompok masyarakat itu membuat smoking room, melarang merokok di gedung atau membebaskan merokok dimanapun. Dengan cara local wisdom: musyawarah.

Jika ini terus dibiarkan, meminjam istilah obesitas dalam bidang kesehatan, yaitu kegemukan yang berlebihan dan menimbulkan bahaya penyakit, maka saat ini yang terjadi adalah obesitas hukum. Pun demikian jika hukum negara harus turut campur tangan dalam mengatur tata cara merokok, apakah di smoking room atau harus enyah dari gedung.

Daftar ini menambah obesitas hukum yang telah ada, seperti cara berpakaian yang diatur dalam UU Pornografi, cara berbicara yang diatur dalam UU Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum hingga tata cara memakai gambar Burung Garuda. Semua diatur UU! Bukankah banyak UU yang tidak berlaku efektif karena politik hukum diatur secara serampangan?

Contohlah UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang melarang suami membentak istri karena termasuk penyiksaan psikologis. Lho bukannya agama mewajibkan suami menegur istri jika istri salah?

Sayangnya, obesitas hukum terus dan terus berlangsung. Hukum Indonesia semakin hari bukannya efektif, tetapi semakin lelet karena gemuk sehingga susah berlari kencang.

Ada berapa UU di Indonesia? Saya yakin, Anda akan mengernyitkan dahi dan butuh berhari-hari mencari jumlah pastinya.

*) Andi Saputra adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.

(asp/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads