Dalam sejarah filsafat hukum, ada banyak pendapat dalam merumuskan apakah keadilan. Saya tidak bermaksud menguraikan hal yang pelik ini pada kesempatan ini. Dalam teori ilmu hukum, memang ada teoritikus yang membedakan keadilan dalam dua kategori, keadilan substantif dan keadilan prosedural. Kalau dikaitkan dengan hukum pidana. Keadilan substantif berkaitan dengan hukum materil, sedang keadilan prosedural berkaitan dengan hukum formil atau hukum acara, yakni bagaimana menegakkan atau menjalankan hukum materil itu. Semua ini adalah abstrak, pada dataran filsafat dan teori. Apa yang adil dalam norma, belum tentu adil dalam pelaksanaannya. Baik keadilan substantif dan keadilan prosedural mengalami masalah yang sama pada dataran pelaksanaan.
Kalau mengikuti pembedaan di atas, saya berpendapat bahwa keadilan substantif dan keadilan prosedural haruslah berjalan paralel. Apalagi jika hal ini dikaitkan dengan negara, yang mempunyai otoritas untuk menegakkan hukum materil, yang pelaksanaannya dilakukan menurut hukum prosedural tertentu. Tanpa hukum prosedural (antara lain, siapa yang berwenang dan bagaimana cara melaksanakannya, apa batas-batasnya) maka negara tidak ada artinya. Dalam keadaan tanpa negara ada namun tidak berfungsi, setiap orang leluasa menegakkan keadilan substantif, dengan caranya sendiri, tanpa perduli bagaimana caranya, sesuatu yang terkait dengan keadilan prosedural tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kehidupan pribadi, seorang pria dan wanita ingin hidup bersama atas dasar saling cinta-mencintai. Namun keduanya memilih kumpul kebo sampai beranak-pinak. Kalau ditanya mengapa demikian, mereka jawab yang substansial keduanya ingin hidup bersama, urusan nikah hanyalah formalisme dan urusan prosedural belaka. Dalam konteks kumpul kebo ini, tidak sederhana membedakan antara yang substantif dan yang prosedural.
Saya menulis artikel pendek ini hanya sekadar ingin meluruskan, jangan sampai terkesan saya ini mengedepankan keadilan prosedural dan mengabaikan keadilan substantif, seperti contoh kasus Jaksa Agung Hendarman dan saya menentang pengabaian hak-hak narapidana korupsi dan terorisme. Hendarman seolah secara substantif sah bertindak sebagai Jaksa Agung karena Presiden punya hak prerogatif mengangkat Jaksa Agung. Soal Hendarman tidak diangkat karena "lupa" itu hanya hanya prosedur belaka yang tidak substantif.
Tak seorang pun membantah bahwa Presiden punya hak prerogatif mengangkat Jaksa Agung. Tetapi dalam konteks sebuah negara, legalitas kewenangan bertindak menjadi sangat esensial. Secara substantif setiap orang tentu berkewajiban menegakkan hukum dan ketertiban. Tapi apa lantas setiap orang yang bukan polisi bisa seenaknya menggeledah dan menangkapi orang lain dengan alasan orang lain itu melanggar hukum dan ketertiban, hanya dengan alasan bahwa itu hanyalah soal prosedural. Kehidupan masyarakat akan kacau balau dan negara sudah tidak lagi menjalankan fungsinya dengan benar kalau setiap orang tanpa wewenang dapat bertindak seenaknya, walau secara substantif niatnya baik. Itu saja tanggapan saya.
*) Guru Besar Hukum Tata Negara UI
(nrl/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini