Surat Kepada Presiden: Keputusan Presiden Ditunggu Rakyat
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Surat Kepada Presiden: Keputusan Presiden Ditunggu Rakyat

Senin, 12 Mar 2012 09:28 WIB
Agus Pambagio
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Surat Kepada Presiden: Keputusan Presiden Ditunggu Rakyat
Jakarta - Presiden Republik Indonesia yang terhormat, hari ini tanggal 12 Maret 2012 saya terpaksa harus menyurati kembali untuk ke-tiga kalinya dengan tujuan mengingatkan saja bahwa rakyat biasa seperti saya ini semakin bingung dengan kerja pemerintah. Banyak persoalan yang membutuhkan keputusan segera namun tak kunjung diputuskan. 

Namun yang sudah diputuskan sesuai perintah Presiden, dibatalkan oleh Menteri yang nota bene bawahan Presiden. Kok bisa? Adapun kebijakan pemerintah yang saya anggap aneh dan menghambat kesejahteraan rakyat, antara lain adalah:

1. Kebijakan pembangunan Facility Storage for Regasification Unit (FSRU) Belawan, Sumatra Utara. Sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 dan Inpres No 14 tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2011, pemerintah harus segera membangun FSRU Belawan. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu Kementrian ESDM dan PT PGN Tbk telah melakukan berbagai persiapan untuk pembangunan itu.  Persiapan yang telah dilakukan antara lain, PT PGN dan PT PLN telah melakukan Head of Agreement (HoA) pemanfaatan fasilitas FSRU Belawan untuk Pusat Listrik Belawan pada 1 Desember 2011. 

PT PGN juga telah melakukan agreement dengan Hoegh LNG Ltd untuk pengadaan FSRU serta melakukan penanda tanganan pembangunan fasilitas pipanisasi gas dari FSRU ke Medan dengan PT Rekayasa Industri. Namun mendadak minggu lalu Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan, membatalkan pembangunan FSRU Belawan dan mengumumkan bahwa kebutuhan gas di Sumatra Utara dan Aceh akan dipenuhi oleh bekas kilang Arun yang oleh Pertamina akan direvitalisasi. 

FSRU Belawan dipindahkan ke Lampung. Perlu Presiden ketahui bahwa Sumatra Utara sudah krisis gas di sektor industri karena suplai terus menurun dan mengancam hidup industri dan juga hidup sekitar 50 ribu tenaga kerja di Sumatra Utara.

2. Presiden SBY yang terhormat, terkait dengan kebijakan Presiden melalui Inpres No 11 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, keinginan pemerintah agar semua desa di Indonesia terjangkau oleh jaringan broadband berkecepatan 512 kpbs tampaknya belum dapat terlaksana dengan baik.

Selain itu, Presiden SBY juga telah mengeluarkan Perpres No 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Di mana salah satu strateginya adalah penguatan konektivitas nasional melalui peningkatan jaringan komunikasi dan teknologi informasi. Tujuannya adalah agar dapat memfasilitasi seluruh aktivitas ekonomi, pemerintahan dan pendidikan nasional, tampaknya juga belum bisa terlaksana dengan baik.

3. Munculnya kebijakan setingkat Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara No SE 029/2011 tentang Pemberlakuan Regulated Agent (RA) di Gudang Kargo Bandara Soekarno Hatta mulai tanggal 16 Oktober 2011. Meskipun sempat ditunda, ternyata sangat merugikan eksportir karena menimbulkan ekonomi biaya tinggi pada ekspor melalui ekspedisi udara. 

Bagaimana Indonesia mau bersaing jika produk industrinya tidak kompetitif sebagai akibat munculnya kebijakan aneh yang patut diduga dikeluarken demi kelompok tertentu yang hobi mengemplang dana publik. Bagaimana bisa untuk memalak industri yang berorientasi ekspor dapat dilaksanakan hanya dengan kebijakan setingkat Direktur Jenderal?

4. Presiden SBY yang terhormat, terkait dengan kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) premium dan solar, mengapa pemerintah begitu peragu? Niat yang rutin muncul tiap tahun ini ternyata sudah menimbulkan reaksi negatif di masyarakat. Begitu ada rencana menaikan harga BBM, harga semua komoditi juga naik dan orang pun segera menimbun BBM. Begitu kenaikan BBM batal, harga tidak turun. 

Hal ini sudah berkali-kali terjadi sehingga harga-harga juga sudah naik beberapa kali. Begitu pula tahun ini karena keragu-raguan pemerintah untuk mengambil keputusan pembatasan BBM bersubsidi atau pengurangan subsidi BBM telah membuat kesulitan baru. Jika 1 April 2012 harga BBM jadi dinaikkan, maka pemerintah telah melanggar UU APBN 2012. 

Artinya persoalan menjadi tambah rumit karena dalam 2 minggu kedepan pemerintah harus sukses melobi Komisi VII DPR-RI agar mereka setuju dengan revisi UU APBN 2012, sehingga per 1 April 2012 BBM bersubsidi bisa dinaikkan jadi Rp 6.000/liter. 

Presiden SBY yang terhormat, kami tahu Presiden sedang galau terkait persoalan internal di Partai Demokrat. Tetapi kegalauan rakyat Indonesia jauh lebih besar. Empat persoalan di atas hanya sebagian kecil persoalan yang seharusnya bisa membahagiakan rakyat tetapi karena keraguan pemerintah, rakyat galau dan marah.

Rakyat bingung mengapa keputusan Presiden bisa dianulir oleh Menteri BUMN dengan semudah itu? Bagaimana dengan nasib kontrak-kontrak yang sudah dilaksanakan sesuai perintah Inpres jika dibatalkan? Siapa yang akan menanggung biaya pembatalan kontrak-kontrak tersebut? 

Mengapa jika seorang Menteri tidak juga melaksanakan perintah Presiden yang dituangkan dalam Inpres atau Kepres atau Perpres, menteri tersebut masih saja menjabat? Bagaimana Bapak bisa mendiamkan menteri tersebut jika ia telah membuat bangsa ini menderita dan dilecehkan bangsa lain? 

Demikian surat saya ini, semoga Presiden bisa lebih tegas dalam menjalankan pemerintahan yang tinggal 2 tahun ini dan dapat lebih mensejahterakan rakyat Indonesia. Salam.

*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.

(/)


Berita Terkait