Keputusan ini haruslah dibaca dalam kerangka teori keamanan internasional, realist doctrine yang mengajarkan bahwa sebuah negara harus melindungi diri mereka sendiri dengan cara apapun meskipun harus melakukan intervensi terhadap kedaulatan hukum negara lain. Merasa gregetan dengan sistem hukum di Indonesia yang masih sangat lembek terhadap teroris seperti belum adanya payung hukum tentang pembekuan aset bagi para teroris, maka Amerikapun mengeluarkan ketetapan di atas. Langkah ini dilakukan sebelum mereka kecolongan seperti misalnya jika suata saat JAT secara organisasi ataupun anggotanya melakukan aksi terorisme di luar Indonesia dan akhirnya merugikan kepentingan Amerika.
Namun disaat yang sama, ketetapan itu justru membesarkan JAT dan nama-nama yang disebut diatas. Jika dulunya mereka ini hanya seekor kucing, maka kini mereka menjadi tidak hanya seekor macan tapi naga yang bisa terbang dan dari mulutnya dapat mengeluarkan api yang sangat panas. Yang dulunya mereka tidak ada cakar yang tajam, sekarang mereka dipaksa menjadi monster ganas yang siap menghabisi siapa yang tidak disukainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang aktifis gerakan jihad pernah menunjukkan dengan bangga kepada penulis sebuah kartu nama dengan foto dirinya sebagai cover sebuah majalah mingguan Amerika dengan tag line yang serem: “The most dangerous person in Southeast Asia”. (Manusia paling berbahaya di Asia Tenggara).
Melaui sosok Sonhadi, implikasi dari penetapan ini dapat terbaca dengan jelas. Awalnya dia hanya tokoh pinggiran dalam gerakan. Dia bukanlah seorang veteran Afganistan yang sangar seperti Abu Tholut atau kombatan Moro yang licin seperti Umar Patek. Ia tidak faham bikin bom seperti Dr. Azhari. Ia hanya alumni Ngruki yang bahasa Arabnya pun terbatas. 'Karier' tangga teroris pertamanya adalah ketika ia dituduh pernah bertemu dangan Noordin M Top dan membantu proses pernikahan keduanya dengan Munfiatun, murid pengajiannya di Jawa Timur. Karena tindakan itulah Sonhadi kemudian harus mendekam di LP Cipinang. Ironisnya, justru pada fase inilah ia naik karier tangga teroris kedua karena ia bertemu dengan para 'teroris' sebenarnya. Ketetapan Amerika ini kembali mengukuhkan bapak dua anak yang sangat sayang keluarga ini menjadi seorang teroris yang namanya diakui oleh Amerika.
Sonhadi pelan tapi pasti akan menjadi sosok yang mendapatkan tempat tersendiri di kalangan para aktifis gerakan jihad. Lelaki asli Bangil ini menjadi ikon baru dari kalangan muda JAT yang akan siap melakukan perlawanan terhadap kepentingan Amerika. Padahal organisasi di mana Sonhadi bernaung, JAT, sering dicap oleh aktifis akar rumput gerakan jihad sebagai organisasi jihad 'banci'. Terutama karena posisi sikap mereka yang sering tidak jelas terhadap aksi jihad.
Misalnya berkaitan dalam menetapkan apakah Indonesia itu 'dar harb' (wilayah perang) atau 'dar amn' (wilayah aman). Penetapan ini sangat penting karena akan berdampak langsung pada tingkat operasional gerakan di lapangan: Jika meyakini bahwa Indonesia 'dar harb' maka melakukan perlawan dengan senjata diperbolehkan. Tapi jika meyakini Indonesia adalah 'dar amn', maka pilihan aksi dengan senjata tidaklah diperbolehkan dan oleh karena itu berdakwah adalah pilihan yang paling tepat.
Dalam pernyataan terbuka mereka, JAT menyatakan bahwa pemerintah Indonesia ini adalah thoghut karena umat Islam hari ini belumlah merdeka sepenuhnya dalam melaksanakan syariat Islam di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah ini adalah kafir maka haruslah dilawan.
Namun di sini lain, JAT sebagai organisasi secara terbuka menolak aksi terorisme. Terutama jika ada orang yang pernah menjadi anggota JAT dan kemudian terlibat dalam aksi terorisme seperti yang terjadi di Cirebon, Solo dan Bima. Kemudian dalam kasus pelatihan militer di Aceh, secara hukum di Indonesia beberapa pengurus JAT termasuk Abu Bakar Ba'asyir terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Namun, lagi-lagi secara terbuka, JAT menolak bahwa pelatihan militer di Aceh tersebut bukanlah program JAT secara organisasi. Wajar jika kemudian dikalangan akar rumput gerakan jihad bertanya: 'Lalu dalam kapasitas apa JAT ikut membantu program Aceh?
Bagaimana negara seharusnya menyikapi ketetapan Amerika ini?
Pertama. Negara kita menganut hukum positif. Artinya negara hanya dapat menetapkan sebuah organisasi atau seseorang itu sebagai teroris melalui proses pengadilan dan bukti-bukti hukum yang kuat. Meskipun pilihan sikap ini juga menjadi tantangan yang tidak mudah karena sebagai negara demokrasi, negara harus menghadapi sebuah organisasi yang secara terang-terangan dalam manifesto politiknya menolak demokrasi itu sendiri.
Kedua. Amerika tentu tidak 'ngawur' dalam mengeluarkan ketetapan tersebut. Oleh karena itu, pihak aparat dapat menggunakannya sebagai informasi intelejen yang masih sangat mentah dan diperlukan kerja keras untuk menjadikannya sebagai alat bukti di pengadilan. Aparat kitapun haram untuk menelan mentah-mentah informasi inteljen ini karena jika itu terjadi maka tudingan bahwa isu terorisme ini adalah sebuah proyek Amerika akan menjadi kenyataan yang akan diamini oleh masyakarat kebanyakan.
*) Noor Huda Ismail, alumnus Ngruki, Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian, Organisasi pendampingan mantan kombatan
(asy/asy)











































