BRTI, Apa Kabar Pulsa Saya?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

BRTI, Apa Kabar Pulsa Saya?

Jumat, 10 Feb 2012 13:27 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
BRTI, Apa Kabar Pulsa Saya?
Jakarta - Wahai Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), genap sudah sejak engkau matikan semua layanan SMS premium dari content providers (CP) dan operator selular pada tanggal 14 Oktober 2011 akan berusia 4 bulan. Seharusnya pada hari Valentine ini konsumen mendapatkan kebahagiaan, bukan kesedihan yang disebabkan pulsa saya hilang terus tanpa ada yang bertanggung jawab. Demikian tulis Poniyem di ponselnya.

Poniyem, penjaga sebuah toko kelontong di salah satu pertokoan di Ibu Kota ini sedang galau karena pulsanya selalu hilang begitu ia isi ulang, meskipun semua SMS premium sudah ditutup oleh BRTI. Poniyem tidak tahu harus mengadu kemana. Sementara layanan SMS premium favoritnya dari salah satu da'i kondang juga tidak bisa lagi di akses. Ia membaca berbagai pemberitaan mengenai SMS premium ini, tetapi bukannya dia paham dan senang, namun bertambah pusing. Yang jelas, menurut Poniyem, pulsa saya hilang dicuri operator telpon!

Ilustrasi diatas merupakan salah satu keluhan publik yang sampai hari ini tidak jelas, siapa yang bertanggung jawab. Sementara Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR-RI masih terus memanggil para pihak yang patut diduga bertanggung jawab, tanpa hasil yang konkrit bagi publik. Begitu pula dengan Bareskrim Polri yang terus berwacana tanpa langkah konkrit terkait pengaduan 4 (empat) orang konsumen. Padahal dalam hal ini sebenarnya jelas yang bertanggung jawab, yaitu BRTI sebagai regulator. Ini semua terjadi karena BRTI mati suri sebagai regulator, sehingga industri telko dan turunannya beroperasi tanpa arah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Pencurian Pulsa Semakin Gelap

Kasus pencurian pulsa semakin jauh dari solusi, apalagi ketika pelapor Ferry Kuntoro yang melapor sebagai korban PT Colibri Network menarik gugatannya ke Polisi minggu lalu. Pertanyaan publik menjadi liar, seperti: "Wuaaah si Ferry dibayar berapa tuh sama Colibri kok mau mencabut gugatanannya di Kepolisian?" Atau "Ooooh. Jadi niat Ferry menggugat berlatar belakang uang untuk pribadi bukan menghukum CP nakal supaya tidak merugikan konsumen?" Dan sebagainya.

Penarikan pengaduan pencurian pulsa jelas akan memperlemah kekuatan konsumen CP yang kini sedang berharap agar Kepolisian segera menindak beberapa CP yang terbukti nakal, karena tidak semua CP bermasalah dan menipu konsumen. Masih banyak CP yang bermanfaat bagi konsumen namun kena getahnya, ikut terbunuh. Jangan bakar lumbungnya kalau mau membunuh tikusnya.

Munculnya kasus sms premium terjadi selain karena tidak berfungsinya regulator, dalam hal ini BRTI. Selain itu kelemahan sistem gateway di beberapa operator selular dan adanya beberapa CP yang memang berniat buruk juga menjadi penyebab hancurnya bisnis kreatif ini. Beberapa CP yang beroperasi di Indonesia patut diduga mayoritas juga dimiliki oleh asing, namun penanggungjawabnya orang Indonesia. Beberapa dari mereka bahkan patut diduga pernah bermasalah di Negara tetangga dan ketika mengetahui regulasi kita tidak siap, masuklah mereka ke Indonesia dan mengulangi hal yang pernah mereka lakukan sebelumnya di Negara lain.

Bisnis SMS premium sebagai salah satu produk value added service (VAS) operator telekomunikasi, memang menjadi liar pelaksanaannya. Konsumen sulit membedakan antara CP dan pengiklan atau CP mana yang menipu dan bagaimana cara mereka menipu konsumen dan sebagainya.

Seharusnya BRTI membuat aturan yang jelas dan melakukan pendidikan tentang VAS ini kepada konsumen bersama-sama dengan para operator dan CP. Sehingga konsumen paham tentang usaha kreatif melalui CP. Bagaimana cara kerjanya, apa saja yang harus dihindari? Kalau ada masalah mengadu kemana dan bagaimana cara mendapatkan ganti rugi? Kemudian apa yang dimaksud dengan layanan sms premium jenis: promo tvc, sms promo, promo WAP dan promo WEB?
Lemahnya gateway operator telekomunikasi patut diduga juga mempermudah CP nakal melakukan praktik diluar kesepakatan dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara operator dengan CP. Harusnya gateway operator bisa di program supaya CP tidak bisa mengirimkan layanan premium diluar yang disepakati dalam PKS.

Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah

Pertama BRTI harus segera membuat aturan lengkap terkait industri VAS untuk menyelamatkan industri kreatif yang mempunyai masa depan cerah bagi anak - anak muda Indonesia. Meskipun BRTI sekarang sedang dalam posisi injury time karena masa bakti angota BRTI bulan Maret 2011 sudah habis.

Kedua Bareskrim harus segera melakukan tindakan tegas terhadap CP yang terbukti melanggar PKS dengan operator dan menipu konsumen, misalnya dengan janji-janji hadiah melalui iklan di televisi. Minta mereka segera memberikan ganti rugi kepada konsumen sesuai dengan Surat BRTI No. 82/BRTI/II/2012 tentang pematuhan terhadap Regulasi Layanan Jasa Pesan Premium tertanggal 2 Februari 2012.

Panja Pencurian Pulsa sebaiknya juga segera menghentikan pembahasan ini di tingkat politik karena cukup sudah pembahasan di Panja dan persoalan ini menjadi tanggung jawab Kementrian Kominfo sebagai lembaga eksekutif. Sebelum Panja mengakhiri kerjanya, sebaiknya memanggil kembali BRTI untuk diminta pertanggunganjawabnya. Jika langkah BRTI tidak memuaskan Panja, sebaiknya direkomendasikan untuk dibubarkan saja, kecuali BRTI mempunyai langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.

*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.


(vit/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads