Mulai dari persoalan kenaikan tarif dasar listrik (TDL), kenaikan harga BBM bersubisidi sampai persoalan yang kini sedang heboh di publik namun tak jelas ujung pangkalnya, yaitu kasus pencurian pulsa telepon. Kasus pencurian pulsa telepon tidak akan heboh jika pemerintah sebagai regulator, dalam hal ini sesuai dengan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah Kementrian Komunikasi dan Informasi serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sudah membuat berbagai aturan yang mengatur industri telekomunikasi beserta industri ikutannya termasuk industri content provider (CP).
Mengapa saya katakan bahwa Pemerintah tidak pernah mau belajar? Sebab ada kasus serupa di pertengahan tahun 2000, yaitu kasus Voice Over Internet Protocol (VOIP) yang sampai hari ini tidak jelas kelanjutannya meski sudah P21 (berkas perkara yang diserahkan kepolisian telah dianggap lengkap oleh kejaksaan dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patut diduga kasus yang mencuat menjelang resuffle kabinet tahun lalu ini berbau politik untuk menggusur Menkominfo, Tifatul Sembiring, oleh parpol tertentu. Namun penggusuran gagal, kasus melebar dan Kepolisian (Bareskrim) nampaknya juga kesulitan menindak lanjuti pengaduan ke 4 konsumen CP apalagi gelar perkara. Dalam situasi yang nyaris tak terkendali karena sudah masuk ke ranah politik, maka pada tanggal 20 Oktober 2011 akhirnya BRTI menetapkan bahwa seluruh bisnis CP di semua operator harus ditutup. Industri telko menyebutnya sebagai 'Black October'.
Kemudian Komisi I DPR-RI pun menindak lanjuti dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa yang di ketuai oleh Tantowi Yahya dari Fraksi Golkar. Penulis berusaha melihatnya sebagai konsumen secara lebih jernih kasus ini dan tidak berpihak pada operator telko, CP, ataupun Panja Pencurian Pulsa tetapi lebih pada posisi publik yang dirugikan. Berdasarkan Permenkominfo No 01/P/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium Dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast), tanggungjawab bisnis CP ini ada di BRTI sebagai regulator.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab
Menurut kami sebagai regulator, BRTI patut diduga lalai melaksanakan tugasnya untuk mendaftar semua CP yang beroperasi dan menerbitkan aturan teknis bisnis CP. Sesuai dengan Permenkominfo No 01/P/M.KOMINFO/01/2009 Pasal 2 ayat (2): 'izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pendaftaran penyelenggara jasa premium kepada BRTI'. Jadi tugas dan tanggungjawab BRTI untuk mendaftar para CP. Jika tidak terdaftar BRTI jugalah yang harus mencabut izinnya. Bukan dibiarkan.
Kemudian untuk ketertiban pelaksanaan sms premium, Permenkominfo No 01/P/M.KOMINFO/01/2009 pasal 21 ayat (1) jelas mengatur bahwa: 'Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pengaturan ini dilakukan oleh BRTI'. Kemudian ayat (2) memperjelas lagi bahwa: 'BRTI dapat menetapkan ketentuan teknis dalam rangka pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan ini'. Berhubung BRTI sampai hari ini belum menerbitkan ketentuan teknis dimaksud, maka kekusutan yang terjadi di masyarakat dan sulit ditindaklanjuti ini menjadi tanggung jawab BRTI.
Melihat dari sisi kebijakan pemerintah, maka seharusnya Panja Pencurian Pulsa DPR-RI dan Bareskrim memanggil dan meminta pertanggunganjawab BRTI dan mengejar mengapa BRTI belum melaksanakan perintah Permenkominfo tersebut? Baru kemudian mengusut operator dan CP. Bukan mencecar operator untuk menyerahkan daftar berupa matrix dari CP, seperti saat Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Telepon Selular Indonesia (ATSI) akhir tahun 2011 lalu.
Secara tidak langsung Panja Pencurian Pulsa dan Bareskrim bertentangan dengan pemerintah karena mendukung pembunuhan industri kreatif yang di gadang-gadang oleh Pemerintah. Kita masih ingat bahwa pada tanggal 20 Oktober 2011, Presiden SBY melantik Kementrian baru yang bernama Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Namun pada hari yang bersamaan BRTI me reset atau membunuh semua produk CP di pasaran yang menyebabkan industri kreatif ini mati.
Langkah Pemerintah
Kementrian Kominfo, Panja Pencurian Pulsa dan Bareskrim harus meminta pertanggungjawaban BRTI dalam mengatur SMS premium melalui CP ini. Pastikan BRTI sudah membuat ketentuan teknis yang diamanatkan oleh Permenkominfo No 01/P/M.KOMINFO/01/2009 sebelum mengambil tindakan penutupan. Selain itu Panja Pencurian Pulsa harus segera mengeluarkan putusan atau rekomendasi politik supaya tidak ada yang kehilangan muka.
Dengan keluarnya ketentuan teknis yang jelas, penataan di sektor ini bisa segera dilakukan dan perputaran uang di sektor kreatif ini bisa kembali. Bukan di politisasi, di perlambat dan di permainkan tanpa arah demi keuntungan pencari rente seperti sekarang ini. Konsumen yang terbukti dirugikan harus diberi ganti rugi. Benar-benar Negara auto pilot yang dungu. Salam.
*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.
(vit/vit)











































