Tentu saja ini cukup mengkhawatirkan karena nasib Komnas HAM lima tahun mendatang diantaranya akan ditentukan oleh siapa sosok anggota-anggotanya mendatang. Jika sosok yang menjadi anggota Komnas HAM tidak cukup mumpuni maka pasti akan memengaruhi kinerja komisi ini ke depan. Komnas HAM membutuhkan kepemimpinan kolektif yang terpadu dan kredibel sehingga kinerja komisi ini- baik dari proses, output, dan outcomenya- akan lebih meningkat dan berdampak bagi membaiknya penegakan HAM di tanah air. Untuk itu, partisipasi publik sangat dibutuhkan agar proses seleksi transparan, demokratis, dan akuntabel.
Menurut Undang-undang No 39/1999 tentang HAM, jumlah anggota Komnas HAM adalah maksimal sampai 35 orang. Dari satu periode ke periode yang lainnya, jumlah anggota komisi ini semakin menurun. Pada periode 2002-2007, jumlah anggota mencapai lebih dari 20 orang. Sedangkan pada periode yang sedang berjalan 2007-2012, jumlah anggota hanya 11 orang. Menurut tim seleksi, jumlah anggota komisi ke depan yang akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan adalah sekitar 15 orang.
Menurut penulis, keanggotaan Komnas HAM akan ideal pada kisaran 11-15 orang, dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama adalah empat fungsi pokok yang diemban anggota, yaitu pemantauan, pendidikan, penelitian, dan mediasi. Kedua, agar proses pengambilan keputusan strategis bisa berjalan cepat dan efektif. Dan ketiga, mengefektifkan peran anggota hanya dalam tataran yang strategis, bukan hal teknis seperti selama ini masih terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, tim seleksi kali ini juga harus membuka diri terhadap partisipasi publik, termasuk staf Komnas HAM, yang mengetahui dinamika dan proses perjalanan komisi ini sehingga menjadi partner yang strategis bagi kerja-kerja penting tim seleksi. Partisipasi publik menjadi begitu penting untuk menjaga independensi Komnas HAM dan memelihara public ownership sehingga kinerja komisi ke depan, setidaknya lima tahun mendatang, akan mendapatkan pengawalan dari publik sehingga akan selalu akuntabel dan transparan.
Kewenangan Komnas HAM
Ada tiga undang-undang sebagai landasan hukum yang memberikan kewenangan-kewenangan khusus ke Komnas HAM. Pertama, Undang-undang No 39/1999 tentang HAM memberikan mandat untuk melakukan pemantauan, pendidikan, penelitian dan mediasi. Kedua, Undang-undang No 26/2000 tentang Pengadilan HAM memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang berat. Dan ketiga, melalui mandat baru di UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM menjadi lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU ini dan bisa menyelidiki pihak yang diduga melakukan tindakan diskriminasi atas dasar perbedaan ras dan etnis.
Dengan demikian, fungsi dan wewenang Komnas HAM akan semakin besar dan strategis. Selain itu, jika revisi UU No 39/1999 berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka ke depan, Komnas HAM tidak lagi hanya berhenti pada tingkat memproduksi rekomendasi, namun bisa melakukan penyidikan dan penuntutan atas dugaan pelanggaran HAM sehingga menjadi lembaga yang lebih 'bertaring'.
Maka, Komnas HAM tetap menjadi lembaga yang strategis dalam konteks penegakan HAM, khususnya di tengah situasi dan kondisi kapasitas negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) yang masih lemah dan kapasitas individu dan masyarakat sebagai penyandang hak (right holder) masih belum mencukupi untuk mengklaim hak-haknya secara benar dan efektif. Selain itu, semakin kuatnya pengaruh korporasi dalam ranah publik yang perlu diatur lebih lanjut karena terindikasi menjadi kekuatan yang berada di atas negara, peran Komnas HAM untuk mendorong proses ini sangat penting. Di samping itu, jumlah pengaduan ke Komnas HAM menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Maka, ke depan, Komnas HAM perlu menerapkan strategi baru supaya lebih kontekstual dan sinergis dengan kerja-kerja lembaga negara dan aktor-aktor non-negara, serta penanganan kasus menjadi lebih efektif.
Strategi Baru Pendekatan HAM
Pendekatan HAM konvensional yang berfokus untuk mencari indikasi pelanggaran HAM, pelaku, korban, dan memberikan rekomendasi bagi pemulihan hak-hak yang dilanggar, menjadi kurang efektif akhir-akhir ini. Pendekatan ini menjadikan Komnas HAM terkesan menjadi lembaga yang tersendiri di tengah sistem penegakan HAM yang saling terkait dan memerlukan kerjasama dengan lembaga negara lainnya.
Selain itu, pendekatan ini memposisikan Komnas HAM seperti 'pemadam kebakaran', karena di saat lembaga lainnya sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk berpihak pada korban/kebenaran, maka kasus-kasus masuk ke Komnas HAM sebagai tumpuan akhir bagi korban. Padahal, dengan kewenangan menurut UU No 39/1999 yang hanya bisa memberikan rekomendasi, maka pendekatan ini menjadi tidak efektif dan berpotensi hanya mengakumulasi kekecewaan dan keputusasaan publik.
Oleh karenanya, pendekatan HAM yang baru perlu untuk dikembangkan. Pendekatan ini menekankan pada upaya pencegahan HAM dan membangun relasi yang konstruktif antara negara (duty bearer), individu/ masyarakat (right holder), dan aktor non-negara (LSM, korporasi, lembaga internasional, dll). Melalui pendekatan ini, metode yang dilakukan bukan semata untuk mencari dugaan pelanggaran HAM, mencari pelaku dan korban, atau bertindak ketika sebuah kasus atau peristiwa sudah terjadi. Namun, pendekatan ini bertumpu pada mengidentifikasi potensi pelanggaran HAM untuk dicegah atau dimitigasi sejak awal dengan melibatkan lembaga negara dan aktor non-negara di dalamnya.
Lebih lanjut, pendekatan ini berfokus untuk membangun kapasitas negara secara berkelanjutan untuk menjalankan kewajibannya menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, dan meningkatkan kapasitas serta kapabilitas individu/ masyarakat untuk bisa mengklaim hak-haknya secara efektif dan konstruktif. Serta, mendorong kontribusi aktor non-negara untuk menghormati dan melindungi HAM, khususnya karena pada dasawarsa terakhir ini, korporasi terindikasi menjadi pihak yang banyak terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM, sebagaimana terjadi di Mesuji dan Bima belum lama ini. Dengan demikian, pendekatan ini secara berkelanjutan akan membangun relasi yang konstruktif dan setara antara negara, individu/masyarakat, dan aktor non-negara. Kerjasama dalam sebuah sistem penegakan HAM menjadi sangat penting untuk mengharmonisasi situasi yang kondusif bagi penegakan HAM.
Pengamatan penulis saat ini menunjukkan bahwa kapasitas negara sebagai pengemban kewajiban dalam menegakkan HAM masih lemah. Sedangkan, tuntutan individu/ masyarakat semakin tinggi dalam menuntut hak-haknya.
Sebagai akibatnya, negara kedodoran karena tuntutan masyarakat tidak mampu secara cepat dan aktif direspon karena minimnya kapasitas negara. Akhirnya cara-cara represif dan emosional dipergunakan, seperti kasus di Mesuji, Bima, Papua, dll, daripada mengedepankan proses dialog, negosiasi yang konstruktif, dan mencari akar masalah.
Kemudian secara internal, jumlah staf khususnya yang langsung mendukung fungsi-fungsi Komnas HAM, yaitu pemantauan, mediasi, pendidikan, dan penelitian, serta penyelidikan, haruslah ditambah. Pun dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas staf yang kontinyu, mumpuni, dan profesional, melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan fungsi yang diembannya, di dalam dan di luar negeri.
Selanjutnya, komposisi anggota Komnas HAM seyogianya terdiri atas individu berlatar belakang profesi dan pengalaman yang berbeda untuk menjamin prinsip pluralitas. Lantas, juga mempunyai kapasitas dan pengetahuan yang layak tentang HAM, dan yang lebih penting adalah kredibel dan mempunyai leadership secara internal dan eksternal, serta horizontal maupun vertikal. Harapannya ke depan, dengan anggota yang kapabel dan kredibel, serta kelembagaan dan sumber daya manusia yang lebih efektif, Komnas HAM lebih mampu berperan dalam menciptakan situasi yang kondusif dalam penegakan HAM di Tanah Air.
*) Mimin Dwi Hartono adalah mahasiswa Program Master di Universitas Brandeis. Staf di Komnas HAM (non-aktif). Tulisan ini adalah pendapat pribadi.
(vit/vit)











































