Hancurnya Fasilitas Publik Kota Jakarta
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Hancurnya Fasilitas Publik Kota Jakarta

Senin, 02 Jan 2012 09:42 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Hancurnya Fasilitas Publik Kota Jakarta
Jakarta - Warga sebuah kota besar, seperti Jakarta atau kota-kota lain tentunya berharap bahwa kota di mana mereka bermukim harus mendukung segala aktivitas hidupnya. Mulai rumah yang sehat dengan harga terjangkau, pekerjaan yang menjanjikan, alat transportasi yang terjangkau dan nyaman, prasarana transportasi yang baik (misalnya jalan raya, trotoar), telekomunikasi yang baik, penanganan sampah yang baik dan sebagainya.

Untuk membangun dan memelihara fasilitas umum yang dibutuhkan oleh warganya dengan standar yang baik tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Di era desentralisasi anggaran dan kewenangan, kemampuan daerah untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dan penggunaannya harus dijabarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang harus disahkan oleh DPRD dan Kementrian Dalam Negeri.

Persoalan muncul ketika peran DPRD untuk mengawasi dan mensahkan anggaran terkontaminasi dengan persoalan pembagian proyek atau gizi. Patut diduga begitu Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mau mengikuti irama permainan lembaga Legislatif, maka pengesahan APBD akan berjalan lamban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2012 saja sudah disyahkan oleh DPR pada akhir Oktober 2011. Pemerintah Pusat dapat segera melakukan persipan-persiapan teknis sampai akhir tahun 2011. Sehingga awal tahun 2012, dana APBN sudah dapat di didistribusikan ke semua Kementerian dan Daerah. Jadi proses tender dan pekerjaan di semua Kementerian seharusnya sudah bisa segera dilakukan pada awal tahun 2012 ini.

Keterlambatan Yang Menyusahkan Publik

Dampak dari lambannya pegesahan APBD tentunya akan berdampak pada proses peningkatan atau perbaikan prasarana publik karena proses pelelangan akan mundur dan biasanya akan terkumpul di akhir kuartal 3 atau di awal kuartal 4 tahun berjalan. Sementara itu secara administrasi Negara, semua pertanggungjawaban proyek sudah harus selesai sebelum tanggal 15 Desember di tahun berjalan.

Selain persoalan keterlambatan pengesahan APBD oleh DPRD dan Kementerian Dalam Negeri, ternyata persoalan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah atas pembangunan dan perawatan fasilitas dan atau infrastruktur publik juga menghambat dan menyengsarakan publik.

Sebagai contoh, salah satu persoalan sarana publik yang saat ini kritis karena rusak namun tak kunjung diperbaiki, adalah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan kerusakan jalan raya di wilayah DKI Jakarta. Banyak JPO yang sudah hilang atapnya, berkarat kerangkanya, lantai berlubang, lepas/hilang baut-bautnya, dan gelap namun tidak kunjung diperbaiki oleh Pemprov DKI Jakarta. Begitu juga jalan yang. Padahal anggaran tersedia hanya belum bisa digunakan.

Untuk diketahui publik bahwa kewenangan pembanguan dan perawatan JPO di jalan provinsi itu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta atau Pemerintah Daerah lainnya, sedangkan JPO di jalan Nasional (misalnya Jl. Gatot Soebroto, Jl. S. Parman dll) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara itu untuk penerangan di JPO menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Energi, Pemprov DKI Jakarta.

Jadi untuk membangun atau memperbaiki JPO saja diperlukan birokrasi yang sangat rumit dan sulit dimengerti oleh publik. Jadi rusaknya JPO di Jl. Gatot Soebroto harus dibereskan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dengan dana APBN, sedangkan JPO di Jl. Salemba harus dibereskan oleh Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Begitu pula masalah rusaknya penerangan JPO. Rumit ya?

Langkah Perbaikan Yang Harus Diambil Pemerintah

Supaya pembangunan dan perawatan prasarana publik tidak berbelit-belit, khususnya di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta, sebaiknya perlu diatur atau ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama antara Menteri PU dengan Gubernur DKI Jakarta atau Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah tentang siapa yang berwenang. Jangan ada dualisme kewenangan terhadap pembangunan dan perawatan prasarana publik karena akan membingungkan dan merugikan publik.

Kerusakan beberapa JPO di seluruh wilayah DKI Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan, baik yang terhubung dengan halte busway maupun yang tidak. Selain rusak juga gelap tanpa penerangan. Begitu pula dengan kondisi jalan-jalan utama di wilayah DKI Jakarta. Saat ini sudah musim penghujan dan tentunya sangat membahayakan pengendara, terutama pengendara sepeda motor.

Akhir kata supaya prasarana publik di wilayah DKI Jakarta tersedia dan terawat, sebaiknya DPRD dan Kementerian Dalam Negeri tidak perlu berlama-lama memberikan persetujuan. Sehingga pelaksanaan pembangunan maupun perawatannya bisa cepat dan tepat waktu dan sesuai dengan tahun anggaran berjalan, kecuali proyek multi years atau jangka panjang.

AGUS PAMBAGIO (Pemerhati Kebijakn Publik dan Perlindungan Konsumen)

(nrl/nrl)


Berita Terkait