Pasal 44 KUHP Bagi Satpam Penganiaya 'Suster Ngesot'
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Pasal 44 KUHP Bagi Satpam Penganiaya 'Suster Ngesot'

Rabu, 14 Des 2011 14:44 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Pasal 44 KUHP Bagi Satpam Penganiaya Suster Ngesot
Jakarta - Rencana memberikan 'surprise' bagi teman yang berulang tahun dengan memakai dress putih dan menutupi wajah dengan rambut ala 'Suster Ngesot' telah menjadi musibah bagi Mega Tri Pratiwi (20). Mega pun mengalami cacat permanen lantaran satu gigi bagian bawahnya patah dan luka lebam di pelipis, akibat ditendang oleh satpam Apartemen Galeri Ciumbuleuit, Sunarya.

Karena peristiwa itu, Mega harus dirawat di RS Santosa Hospital, Kota Bandung (sebagaimana diberitakan detik.com). Jika dilihat dari keadaan luka-luka dan cidera yang dialami oleh korban Mega tersebut, tentunya tidak ada seorang pun dari anggota keluarganya yang dapat menerima perlakuan (penganiayaan) semacam itu.

Berdasarkan pemberitaan di media massa, keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib dengan tuduhan penganiayaan. Secara hukum, tindakan penganiayaan memang tidak mengenal definisi. Jadi tindakan mencubit, menjitak, menjewer, menginjak apalagi menendang orang lain pun dapat dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat penulis berbincang-bincang dengan pakar hukum pidana Indonesia, Profesor Dr Andi Hamzah, SH, kami pun tertarik untuk membahas kasus tersebut di atas. Dari pembicaraan penulis dengan Prof Andi, kami menemukan bahwa di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia memang dikenal adanya beberapa alasan pemaaf/ penghapus pidana (strafluitinggronden). Salah satunya ada di pasal 44 KUH Pidana tentang tidak dapat dipertanggungjawabkannya suatu tindak pidana karena 'kurang sempurnanya akal' atau 'karena sakit berubah akal' dari si pelaku tindak pidana. Menurut pendapat R Soesilo: yang dapat masuk ke pengertian tersebut adalah: sakit gila, manie, hysterie, epilepsie, melancholie dan penyakit jiwa lainnya), sebagaimana yang mungkin saja dapat terjadi dalam diri satpam yang melakukan penganiayaan kepada Mega secara spontan dan tiba-tiba tersebut. Karena pada saat itu, dirinya mungkin mengalami kekagetan atau shock seperti layaknya melihat hantu sungguhan.

Mengenai kekagetan atau shock yang luar biasa dari satpam tersebut, memang perlu dibuktikan lebih lanjut di pengadilan setelah mendengar keterangan ahli yang dapat menjelaskan kebenaran hal tersebut dari segi kejiwaannya. Sehingga apabila perkara ini sampai dilimpahkan ke pengadilan, maka meskipun tindak pidana penganiayaan tersebut terbukti secara hukum, namun karena adanya dorongan kekagetan dan shock yang luar biasa sebagai alasan penghapus pidana, hakim dapat menjatuhkan putusan lepas bagi Satpam tersebut (Onslag Van Alle Rechts Vervologing).

Mengutip pendapat lebih lanjut dari Profesor Andi Hamzah, nampaknya Indonesia perlu mengadopsi cara-cara penegakan hukum dari negara-negara maju, misalnya Negara Belanda, yang mana 60 persen perkara pidana yang ada di tangan jaksa di Belanda diselesaikan melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan (Afdoening Buiten Process/ Settlement Out Of Judiciary). Di sisi lain, realita di Indonesia justru Lembaga Pemasyarakatan makin sesak, karena pencurian sebiji kakao dan mencuri piring/sop buntut demi kelangsungan hidup pun harus dilimpahkan ke Pengadilan, padahal beredar suatu anggapan di masyarakat kita misalnya: maling ayam yang dipidana pun 'sekolah' di LP dan mungkin pada saat keluar bisa menjadi maling ATM, sebagaimana statement ini: "too short for rehabilitation, too long for corruption" (terlalu singkat untuk pemulihan, terlalu lama untuk pembusukan). Khususnya bagi narapidana yang menjalani hukuman singkat di Lembaga Pemasyarakatan.

Belajar dari peristiwa di atas yang mungkin saja dapat terjadi lagi dalam bentuk yang berbeda dan unik, pemerintah dan ahli hukum kita kiranya perlu segera memperbaiki regulasi dan sistem peradilan pidana kita yang sudah jauh tertinggal dari negara-negara maju dan beradab. Selain itu juga lebih mengedepankan keadilan yang restoratif dan bukan sekedar untuk penghukuman belaka.

Tulisan ini sama sekali tidak dimaksudkan sebagai pembelaan/advokasi bagi siapa pun juga, namun sebagai bentuk sumbangsih pikiran untuk perbaikan penegakan hukum di negeri ini.

*) Albert Aries, SH, MH adalah advokat pada kantor Jauhari, Albert & Partners Law Firm.

(vit/vit)


Berita Terkait