Carut Marut Kebijakan Bandara di Indonesia
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Carut Marut Kebijakan Bandara di Indonesia

Senin, 12 Des 2011 08:27 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Carut Marut Kebijakan Bandara di Indonesia
Jakarta - Sebagai salah satu pintu gerbang masuk ke Ibukota Negara, bandara menjadi salah satu obyek vital yang harus dapat menggambarkan wajah suatu bangsa. Bandara harus dapat membuat hati atau atau pandangan pengguna yang baru saja turun dari pesawat positif terhadap nilai suatu bangsa.

Bandara yang kumuh, semrawut, tidak aman dan nyaman tentunya membuat persepsi pengguna, khususnya warga negara asing, negatif terhadap bangsa ini. Belum lagi ketika beberapa hari lalu muncul di salah satu koran utama nasional, bahwa bandara Soekarno-Hatta (CGK) tidak aman karena sudah over capacity dan radar yang digunakan juga sudah ketinggalan zaman.

Jadi lengkaplah sudah citra buruknya Bandara CGK dan juga bandara-bandara lain di Indonesia. Pertanyaannya, siapa yang paling bertanggung jawab atas kualitas, keamanan dan kenyamanan bandara? Mengapa sangat jarang muncul pembangunan bandara baru lengkap dengan terminal yang super modern dan landasan pacu yang lebih dari satu (1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak Kepadatan dan Kekumuhan Bandara

Dampak dari kepadatan suatu bandara tentunya mempengaruhi keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Dengan kepadatan seperti yang terjadi di bandara CGK, Surabaya (SUB), Ngurah Rai (DPS) dan Polonia (MES) saat ini, tentunya berdampak pada tingginya keterlambatan penerbangan. Kepadatan bandara juga menyebabkan posibilitas kecelakaan saat akan tinggal landas/mendarat meningkat. Tingkat pemborosan avtur pun tinggi karena harus lama mengantre saat akan mendarat atau mengudara.

Di sisi lain kepadatan bandara yang berlebih tentunya juga akan menyulitkan menara kontrol lalu lintas udara atau Air Traffic Control (ATC). Apalagi jika perangkat lunak dan atau perangkat kerasnya yang dipergunakan sudah terbelakang, dikhawatirkan bisa jadi dapat memicu kecelakaan fatal yang mengerikan.

Jika kondisinya seperti di atas, maka ada dua pilihan yang harus dilakukan oleh Pemerintah, yaitu pertama segera memperluas bandara dengan merenovasi terminal dan atau menambah landasan pacu. Kedua, segera bangun bandara baru yang diperkirakan dapat menampung pertumbuhan industri dirgantara sampai 25 tahun mendatang .

Penanggung Jawab Pembangunan dan Pengelolaan Bandara

Sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 215 ayat (1) bahwa: 'Izin mendirikan bangunan bandar udara ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah'. Jadi penanggung jawab pembangunan suatu bandara masih Pemerintah.

Supaya pembangunan bandara dapat dipercepat, maka sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 216 perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP). Di sinilah kemudian muncul kendala. Sampai tulisan ini dibuat, PP tersebut tak kunjung selesai karena adanya ganjalan kewenangan antara Kementrian Perhubungan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam pemberian izin pembangunan bandara.

Ketidakjelasan UU No 1/2009 tentang Penerbangan ini, khususnya di Ketentuan Umum Pasal 1, huruf 52 yang dimaksud dengan Pemerintah itu siapa? Tidak jelas, apakah Kementerian Perhubungan atau Kemenetrian PU?

Langkah yang Harus Diambil Pemerintah

Kebutuhan bandara untuk dapat mengimbangi pertumbuhan maskapai penerbangan, baik domestik maupun internasional sudah sangat mendesak. Namun kendala regulasi menghadang di depan mata. Tanpa terbitnya PP yang mengatur pembangunan bandara, maka pemerintah akan sulit melakukan percepatan pembangunan bandara.

Melalui artikel ini pula, saya meminta agar Menteri Koordinator Perekonomian atas nama Negara harus segera memberikan keputusan, siapakah yang dimaksud dengan pemerintah dalam pemberian izin? Kementerian PU kah atau Kementerian Perhubungan? Karena ketidakjelasan ini, draft RPP Kebandarudaraan ini masih teronggok di meja Biro Hukum, Kementerian PU.

Akhir kata supaya ada sinkronisasi dengan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana Kementrian Perhubunganlah yang mengeluarkan izin pembangunan pelabuhan, maka dalam UU No. 1 tahun 2009 sebaiknya urusan perizinan pembangunan bandara juga berada di Kementerian Perhubungan.

*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan pelindungan konsumen.

(vit/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads